I Wayan Koster
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
= Dr. Ir. Wayan Koster, M.M. ( Wayan Koster) (lahir 20 Oktober 1962) adalah Gubernur Bali yang menjabat sejak 5 September 2018. Wayan pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi PDIP sejak 1 Oktober 2004 hingga 26 Februari 2018. = Sebelum terjun ke dunia politik, ia berkecimpung di dunia pendidikan. Wayan pernah menjadi peneliti di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdikbud (1988-1994) dan juga dosen di beberapa universitas negeri maupun swasta (1994-2004). ia menjadi tokoh dari komunitas Hindu dengan pernah menjabat sebagai Wakil Sekretaris jendral Perhimpunan Pemuda Hindu (PERADAH) Indonesia dan Sekretaris jendral DPP Prajaniti Hindu Indonesia. Pada Pemilu 2014, Wayan Koster merupakan pemegang suara terbanyak dengan 260.342 suara.
I Wayan Koster | |
---|---|
Gubernur Bali ke-10 | |
Mulai menjabat 5 September 2018 | |
Presiden | Joko Widodo |
Wakil | Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati |
Pengganti Petahana | |
Anggota DPR-RI Dapil Bali Fraksi PDI-P | |
Masa jabatan 1 Oktober 2004 – 26 Februari 2018 | |
Presiden | Megawati Soekarnoputri Susilo Bambang Yudhoyono Joko Widodo |
Informasi pribadi | |
Lahir | 20 Oktober 1962 Singaraja, Bali |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | PDI-Perjuangan |
Suami/istri | Ni Luh Putu Putri Suastini |
Anak | 2 |
Almamater |
|
Pekerjaan | Politikus |
Sunting kotak info • L • B |
Pada tahun 2011, Wayan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di lima universitas, termasuk Universitas Jendral Soedirman Purwokerto.[1]
Pada tahun 2013, Wayan kembali diperiksa oleh KPK terkait kasus suap pembangunan lanjutan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau dengan tersangka gubernur nonaktif Riau, Rusli Zainal.[2]
Pada tahun 2014, Wayan pernah diperiksa KPK terkait dugaan keterlibatannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Wisma Atlet Hambalang serta pengadaan laboratorium/rumah sakit di beberapa universitas di jajaran Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemdikbud) yang menyeret banyak nama politikus. Pada 2014, Nazaruddin juga pernah menyatakan keterlibatan Wayan Koster sebagai salah satu penerima aliran dana proyek ini. Meski begitu, sampai sekarang status Wayan Koster hanya sebagai saksi.[3]
Juga di 2014, Wayan diperiksa KPK sebagai saksi bagi tersangka Muchtar Ependy, terkait sangkaan menghalangi dan merintangi persidangan serta memberikan keterangan tidak benar, dalam kasus Akil Mochtar.[3]
Pada bulan November 2017, Wayan maju mencalonkan diri sebagai Gubernur Bali pada Pilkada Serentak 2018.[4]
Pada bulan Januari 2018, Wayan pindah tugas ke Komisi V yang membidangi pekerjaan umum, transportasi dan pembangunan desa.
Pada Pemilihan umum Gubernur Bali 2018 yang dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018, I Wayan Koster berhasil menang menjadi Gubernur Bali dengan persentase suara 57.68%.[5]
Pendidikan
- SD No.1 Desa Sembiran (1975)
- SMP Bhaktiyasa (1978)
- SLTA, SMAN Singaraja, Bali (1981)
- S1, Institut Teknologi Bandung, Bandung (1987)
- S2, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) International Golden Institute, Jakarta (1995)
- S3, Universitas Negeri Jakarta, Jakarta (1999)
Perjalanan Politik
Setelah berkiprah di beberapa organisasi dan sebagai akademisi, Wayan Koster memulai karier politiknya awalnya sebagai Staf Ahli Kelompok Fraksi (POKSI II F) PDI Perjuangan pada tahun 2003 hingga 2004. Dari pengalamannya di DPR itu Wayan mencalonkan diri menjadi calon legislatif di Pileg 2004 dan terpilih. Wayan duduk di Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga. Wayan terpilih kembali di Pileg 2009 dan juga di Pileg 2014 dan ia tetap bertugas di Komisi X.
Sikap Politik
Evaluasi UU Perfilman
15 Februari 2016 - Wayan bertanya kepada APROFI, apakah ada asal investasi dari negara Cina.[6]
Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
"Ini harus diubah oleh kawan-kawan di DPR. Ini tidak fair. Nuansa politik boleh saja, tetapi jangan terlalu vulgar. Tidak sehat ini." - Wayan Koster.[7]
Undang-undang (UU) No.6 Tahun 2014
“Saya berjuang keras untuk menggoalkan ketentuan tentang Desa Adat ini agar masuk dalam Undang-Undang Desa.” - Wayan Koster.[8]
Tanggapan
Kebijakan Moratorium Ujian Nasional (UN)
1 Desember 2016 - Wayan mengemukakan catatannya bahwa perdebatan tentang Ujian Nasional (UN) sudah ada sejak 2004 dan posisi DPR ketika itu menentang UN. UN yang ketika itu masih dijadikan syarat kelulusan tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 sehingga terjadi negosiasi antara DPR dengan Pemerintah. Hasilnya adalah kesepakatan 60% dari UN dan 30% dari UAS. Menurut Wayan, langkah yang diambil Menteri Pendidikan & Kebudayaan (Mendikbud) kali ini lebih radikal dengan menghapus UN meskipun langkah tersebut sesuai dengan Undang-Undang. Wayan menyarankan ketika nanti dikomunikasikan ke media tidak menyebut bahwa UN dihapus melainkan kebijakan evaluasi yang dilakukan secara berjenjang. Wayan berpendapat bahwa mutu pendidikan tidak sama dengan UN karena secara psikologis UN dijadikan prestise di beberapa daerah sehingga membuka peluang terjadinya kebocoran. Wayan menambahkan, UN adalah sesuatu yang bias namun mendapat anggaran yang cukup besar. Secara pribadi, Wayan menyetujui UN dihapus namun perlu diimbangi kebijakan peningkatan mutu dan tidak semua dilepas ke daerah karena tidak semua daerah bisa berkomitmen. [sumber]
Evaluasi Kinerja Perusahaan Umum Produksi Film Negara (PPFN)
9 Februari 2016 - Wayan berpendapat bahwa lembaga ini harus ditentukan dulu, lembaga ini masih beroperasi atau tidak. Jika masih, lembaga ini mau dijadikan jenis Perum atau Perusahaan Terbatas (PT)? [9]
Anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi - RAPBN 2016
29 September 2015 - Menurut Wayan postur anggaran Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat ini rawan sekali.[10]
15 September 2015 - Menurut Wayan, dalam perancangan anggaran dan program, pemerintah harus berpegang pada undang-undang. BOPTN telah diatur dalam undang-undang agar sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) untuk mahasiswa tidak bertambah tiap tahun. Oleh karena itu, program-program Kemenristekdikti dapat dipetakan antara yang regular atau mengikat, seperti program Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Menurut Wayan, pagu anggaran sebesar Rp.37 Triliun harus dinaikkan menjadi Rp.45 Triliun atau lebih.[11]
Tentang Wacana Perampingan Kabinet dan Kementerian
11 September 2014: Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Wayan Koster mengatakan, sebaiknya pemerintahan Jokowi-JK tidak melebur empat Kementerian yang menyelenggarakan fungsi pelayanan dasar. Adalah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pekerjaan Umum. "Perubahan kelembagaan dengan pendekatan efisiensi semata, tidak bisa hanya didasarkan pada teori diatas kertas, tapi harus dipadukan dengan pengalaman pemerintahan yang sudah pernah terjadi, supaya tidak terbius oleh ungkapan indah yang justru malah dapat menjerumuskan," kata Koster, kepada wartawan, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/9/2014).[12]
Asumsi Anggaran Belanja Pusat - RAPBN 2016
29-30 Juni 2015 - Wayan menyoroti anggaran untuk pendidikan. Wayan meragukan Program Wajib Belajar 12 tahun dapat berjalan kalau pagu anggarannya masih sama dengan sebelumnya. Wayan desak Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Dikbud) untuk rubah nota anggarannya. Wayan minta perhatian khusus mengenai peningkatan kualitas guru-guru. Menurut Wayan harus ada program khusus yang mengurus guru-guru karena banyak guru PNS yang minta pindah padahal masa kerjanya baru 1 tahun dan menjadi beban daerah. Menurut Wayan banyak guru-guru PAUD yang gajinya masih Rp.100,000 dan bukan dibiayai oleh APBN. Wayan minta ke Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar proses rekrutmen guru dirapihkan dan diperketat dan gaji guru PAUD disesuaikan dengan UMP setempat. Sehubungan dengan anggaran untuk pendidikan agama Islam, Wayan minta penjelasan ke Sekretaris Jenderal Kementerian Agama mengapa tidak terlihat anggaran untuk pendidikan agama Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha karena di Indonesia semua agama sama kedudukannya. Wayan menyoroti Pagu Anggaran Pertahanan yang lebih rendah. Wayan khawatir kalau tidak diperhatikan oleh Pemerintah kedaulatan pertahanan kita terancam. Wayan mengingatkan Pemerintah mengenai renumerasi TNI-POLRI yang belum juga beres-beres padahal kesejahteraan TNI-POLRI adalah janji Pemerintah. Sehubungan dengan penegakan hukum, Wayan menjelaskan bahwa Bali itu rawan masuknya narkoba. Wayan mohon pihak Kepolisian untuk potong dari hulunya. Bukan seperti sekarang yang ditangani hanya ‘hilirnya’ sehinga tidak habis-habis masalahnya. Wayan dorong Kepolisian untuk ada program pencegahan, terutama pengedaran lewat pelabuhan.[13]
Tentang Kongres PDIP
17 Maret 2015 - Wayan Koster menyatakan bawa dirinya meyakini kongres PDIP ke-IV bakal sepi. Pasalnya, mayoritas pengurus, mulai dari pusat hingga daerah sepakat mendapuk kembali Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum lagi. Memang sejauh ini belum ada pengurus maupun kader PDIP yang menyatakan siap bertarung dengan Megawati dalam perebutan kursi ketua umum. “Prestasi serta kepintaran beliau belum ada yang menandingi,” sanjung Wayan. [sumber]
Referensi
- ^ "KPK Periksa I Wayan Koster Terkait Korupsi di Kemendiknas". republika.co.id. Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ "Kasus Korupsi PON Riau, Wayan Koster Diperiksa KPK]". Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ a b "Wayan Koster Kembali Diperiksa KPK". kompas.com. Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ "Megawati Tunjuk I Wayan Koster Jadi Calon Gubernur Bali". Diakses tanggal 25 Juni 2018.
- ^ https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/hasil/rekap/form_d/t1/53241
- ^ Panja dan Implementasi UU Perfilman - Rapat Dengar Pendapat Komisi 10 dengan APROFI
- ^ "Wayan Koster Anggap UU MD3 Tidak Adil". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-09-08. Diakses tanggal 2018-06-04.
- ^ UU Desa Berpeluang Kuatkan Desa Adat di Bali
- ^ Panja Perfilman - Rapat Dengar Pendapat dengan PPFN
- ^ Pembahasan Pagu Anggaran Sementara Kemenristekdikti Tahun 2016 -Raker Komisi 10 dengan Menristekdikti
- ^ Penurunan Pagu Anggaran Kemenristekdikti Tahun 2016 – Rapat Kerja Komisi 10 dengan Menristekdikti
- ^ Kabinet Ramping Indah tetapi Bisa Menjerumuskan
- ^ Asumsi Pokok Anggaran Belanja Pusat RAPBN 2016 - Rapat Badan Anggaran dengan Semua Jajaran Kementerian dan Kepolisian
Pranala luar
- (Indonesia) WikiDPR
Jabatan politik | ||
---|---|---|
Didahului oleh: I Made Mangku Pastika |
Gubernur Bali 2018–sekarang |
Petahana |