Medali Kejayaan

tanda jasa di Indonesia
Revisi sejak 7 Juli 2021 05.10 oleh NaufalF (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox award|name=Medali Kejayaan|image=|caption=|country={{INA}}|presenter=Presiden Indonesia|type=Tanda jasa|motto=|status=Masih dianugerahkan|established=2009|year=|year2=|image2=Medali Kejayaan rib.svg|image2_size=100px|caption2=Pita tanda jasa|same=Medali Kepeloporan<br>Medali Perdamaian}} '''Medali Kejayaan''' adalah salah satu tanda jasa di Indonesia. Tanda jasa ini diberikan oleh Presiden...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Medali Kejayaan adalah salah satu tanda jasa di Indonesia. Tanda jasa ini diberikan oleh Presiden Indonesia kepada mereka yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa dan negara pada suatu bidang tertentu. Tanda jasa ini setingkat dengan tanda jasa lainnya yang meliputi Medali Kepeloporan dan Medali Perdamaian.[1]

Medali Kejayaan
TipeTanda jasa
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan2009
Pita tanda jasa
Keutamaan
SetaraMedali Kepeloporan
Medali Perdamaian

Ikhtisar

Medali Kejayaan merupakan salah satu tanda jasa yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tanda jasa ini dapat diberikan kepada seorang warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Persyaratan tanda jasa ini adalah seseorang yang telah berjasa besar sehingga mengharumkan nama bangsa dan negara dalam suatu bidang tertentu meliputi pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan bidang lainnya. Sama seperti tanda jasa yang lain, tanda jasa ini dalam pemakaiannya setara dengan Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, serta bintang-bintang lainnya yang setara dengan Bintang Jasa.[1]

Referensi

  1. ^ a b Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-04-20.