Muhammad Nasir Djamil
Muhammad Nasir Djamil (lahir 22 Januari 1971) adalah anggota DPR RI yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera. Ia saat ini bertanggungjawab sebagai anggota Komisi III yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan
Muhammad Nasir Djamil S.Ag., M.Si. | |
---|---|
Anggota DPR RI Dapil Aceh II | |
Mulai menjabat 1 Oktober 2019 | |
Anggota DPR RI Dapil Aceh I | |
Masa jabatan 1 Oktober 2004 – 1 Oktober 2019 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 22 Januari 1971 Medan, Sumatra Utara, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Partai politik | PKS |
Almamater | IAIN Ar-Raniry |
Pekerjaan | Politisi |
Sunting kotak info • L • B |
Sebelum berkecimpung ke dunia politik, masa remaja Nasir sebenarnya sudah banyak menekuni sejumlah aktivitas. Bahkan dia pernah menjadi vokalis group band aliran slow rock Nyetanus (Nyentrik tetapi Minus) dan sempat mengisi beberapa panggung hiburan di sekolahnya saat SMA. Nasir tumbuh menjadi pemuda yang mulai mencintai dunia politik. Kepeduliannya terhadap masalah-masalah yang bergolak di daerah NAD memberinya semangat untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat NAD. Ia terjun secara total menjadi anggota legislatif di DPRD NAD periode 1999-2004. Sukses mengemban tugas di tingkat provinsi, Nasir dipercaya kembali untuk meluncur dan menduduki kursi DPR RI dari Fraksi PKS selama dua periode, yakni 2004- 2009 dan 2009-2014.
Sosok politisi muda yang patriotis merupakan julukannya dari NAD. Ini karena ia satu-satunya perwakilan Fraksi PKS di kursi Dewan yang menolak pesangon sebesar Rp 75 juta saat meninggalkan kursi DPRD NAD. Ia juga satu-satunya anggota dewan yang berani menolak Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Gubernur NAD, Abdullah Puteh, yang terlibat kasus korupsi APBD[1].
Sarjana Institut Agama Islam (IAIN) Ar-Raniri Banda Aceh ini juga menjabat ketua Pokja Pertanahan DPR RI. anggota grup kerjasama bilateral DPR RI - Parlemen Korea Selatan dan menjadi Tim Pengawas DPR RI terhadap rehabilitasi plan rekonstruksi Aceh-Nias, serta menjadi Tim Pemantau DPR RI terhadap implementasi MoU Helsinki antara Pemerintah RI-GAM.
Rujukan