Fatulotu, Lasiolat, Belu
Desa Fatulotu bersama 6 Desa lainnya pada Kecamatan Lasiolat merupakan pemekaran dari Kecamatan Tasifeto Timur yang terbentuk pada tahun 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2007 yaitu: (1). Desa Lasiolat, (2). Desa Maneikun, (3). Desa Fatulotu, (4). Desa Lakanmau, (5). Desa Raiulun, (6). Desa Dualasi, (7). Desa Baudaok.
Desa Fatulotu merupakan salah satu desa di Kecamatan Lasiolat yang berbatasan langsung dengan Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Ibukota Desa Fatulotu yaitu Fatubesi yang terletak di ketinggian <500 m Di atas Permukaan Laut. Luas Wilayah Desa Fatulotu sebesar 9,25 Km2 / 925 Ha atau 14,34 persen dari luas wilayah Kecamatan Lasiolat sebesar 64,48 Km2 atau 6.448 Ha. Jarak dari Desa Fatulotu ke Kantor Camat Lasiolat yaitu 0,00 Km karena Kantor Camat Lasiolat berada di Desa Fatulotu sedangkan jarak Desa Fatulotu ke Ibukota Kabupaten Belu + 25 Km. secara administrasi, Desa Fatulotu terdiri dari 6 Dusun, 6 RW dan 17 RT.
Sarana pendidikan untuk wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang dapat dijangkau oleh masyarakat di Desa Fatulotu dan desa-desa sekitar lainnya seperti: (1). SDK Lahurus I; (2). SDK Lahurus II; (3). SDI Takarabat; (4). SMPS St. Petrus Lahurus. Selain sarana pendidikan tersebut juga terdapat fasilitas keagamaan seperti Gereja St. Petrus Lahurus yang berdiri sejak 29 Juni 1986. Selain itu juga terdapat 1 (satu) buah klinik kesehatan yang berdekatan dengan Gereja St. Petrus Lahurus yang dikelola oleh Para Suster ordo Servae Spiritus Sanctus yang berarti Misi Abdi Roh Kudus.