Cagar Alam Pulau Biak Utara

taman reservasi di Indonesia
Revisi sejak 10 Juli 2021 23.38 oleh Triman Sumini (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Cagar Alam Pulau Biak Utara adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Biak Numfor. Dalam pembagian administratif, wilayahnya masuk dalam Kecamatan Biak Utara dan hanya di dua desa. Desa tersebut ialah Desa Doubodan Desa Juruboi. Penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 212/Kpts/Um/4/82, tgl. April 1982. Keputusan ini diterbitkan tanggal 8 April 1982. Lahan yang ditempati seluas 41.467 Hektare. Bagian hutan di dalamnya dikelola oleh Dinas Kehutanan Propinsi Irian Jaya, Cabang Dinas Kehutanan XIX Biak Numfor, dan Resort Pemangkuan Hutan Biak. Ekosistem hutan berbentuk hutan primer dan dataran rendah. Kawasan memiliki permukaan tanah yang datar dan berbukit. Jenis flora unik yang tumbuh adalah anggrek Waigeo. Sedangkan jenis fauna yang banyak ditemui adalah cendrawasih, bandikut, kuskus, oposum, dan kangguru pohon. Lokasi Cagar Alam Pulau Biak Utara dicapai melalui perjalanan laut dari arah Kota Sorong. Lama perjalanannya sekitar 6 jam.[1]

Masalah lingkungan

Masalah yang dihadapi oleh Cagar Alam Pulau Biak Utara adalah penebangan kayu secara ilegal. Penebangan kayu ini dilakukan oleh masyarakat yang tinggal berdekatan dengan cagar alam. Jenis kayu yang ditebang adalah gaharu. Pusat penebangan yang paling sering terjadi adalah di pegunungan Sombunem. Beberapa desa yang pernah terlibat dalam kasus pencurian kayu gaharu secara ilegal ialah masyarakat dari Desa Sansundi, Desa Wopes, Desa Douwbo, Desa Wandos, dan Desa Syudori.[2]

Referensi

  1. ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Maluku-Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam. hlm. 72. 
  2. ^ "Pencurian Kayu Gaharu di Cagar Alam Biak Utara". jubi.co.id. 19 Desember 2014. Diakses tanggal 11 Juli 2021.