Pembatasan kecepatan adalah suatu ketentuan untuk membatasi kecepatan lalu lintas kendaraan dalam rangka menurunkan angka kecelakaan lalu-lintas. Untuk membatasi kecepatan ini digunakan aturan yang sifatnya umum ataupun aturan yang sifatnya khusus untuk membatasi kecepatan yang lebih rendah karena alasan keramaian, disekitar sekolah, banyaknya kegiatan disekitar jalan, penghematan energi ataupun karena alasan geometrik jalan.

Rambu batas kecepatan yang umum digunakan didunia
Akhir batas kecepatan

Perambuan

Rambu lalu lintas

Batas kecepatan ditandai dengan rambu lalu lintas baik yang tetap maupun yang berubah. Batas kecepatan yang berubah biasanya ditempatkan pada jalan-jalan yang volume lalu lintas bervariasi sepanjang hari sehingga perlu ditetapkan batas kecepatan yang berubah sesuai dengan arus.

Polisi tidur

Salah satu cara praktis membatasi kecepatan dikawasan lingkungan adalah dengan polisi tidur/traffic hump yang merupakan pembatas kecepatan phisik yang dipatuhi masyarakat.

Penegakan hukum

Kunci keberhasilan dari pelaksanaan pembatasan kecepatan adalah adanya penegakan hukum terhadap pelanggar kecepatan. Cara yang digunakan untuk mengukur kecepatan:

Perhitungan manual

Dilakukan dengan memberi tanda pada jalan suatu jarak tertentu (50 meter atau 100 meter) kemudian dihitung dengan stopwatch waktu tempuh untuk kemudian dikonversi kecepatan kendaraannya. Cara ini sulit untuk dilaksanakan.

Radar kecepatan

Dengan menggunakan tehnologi radar dengan menggunakan perangkat "Speed radar gun" lebih akurat dan lebih mudah untuk dilaksanakan. Setelah ada pelanggaran kemudian petugas mengkomunikasikan dengan petugas yang didepan atau pun mengejar pelanggar untuk proses penilangan.

Penegakan hukum elektronik

Merupakan pendekatan baru dalam melakukan penegakan hukum dengan menggunakan radar yang sekaligus dilengkapi dengan kamera untuk mengenali nomor kendaraan. Kalau terjadi pelanggaran kecepatan dan ditangkap secara otomatis oleh kamera selanjutnya pemilik kendaraan dikirimi tilang pelanggaran.

Lihat pula

Pranala luar