Rumah Adat Rumbang Perak

Revisi sejak 15 Juli 2021 00.08 oleh Sumini 77 (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Rumah Adat Rumbang Perak adalah salah satu rumah tradisional yang ada di Kalimantan Tengah. Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan rumah ini sebagai objek kebudayaan bersama dengan Rumah Adat Rumbang Rongas dan Rumah Adat Ojung Batu.[1] Penetapannya sebagai cagar budaya berdasarkan keputusan Bupati Lamandau nomor SK : 188.45/68/II/HUK/2019 tanggal 4 Februari 2019. Nomor registrasinya adalah CB. 1553. Nama rumah adat ini berasal dari jumlah tempayan yang sangat banyak dimiliki oleh pemilik rumah. Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau pernah melakukan perombakan halaman depan pada rumah ini tahun 2008. Rumah Adat Rumbang Perak bersebelahan dengan Rumah Adat Rumbang Bulin. Bentuk bangunannya adalah  persegi panjang. Rumah Adat Rumbang Perak termasuk jenis rumah panggung. Jumlah ruangan di dalamnya ada dua. Bagian depan menjadi tempat menerima tamu dan tempat berkumpul keluarga, sedangkan bagian belakang digunakan sebagai ruang tidur dan dapur. Ketinggian lantai dari permukaan tanah ialah 7,7 meter. Jumlah tiang yang menopang rumah ini sebanyak 63 buah yang dibagi menjadi tiang panjang dan tiang tongkat.  Jumlah tiang panjang sebanyak 43 buah, sedangkan tiang tongkat sebanyak 20 buah. Bagian atap miring ke arah luar dan cekung di bagian tengah dengan sudut lancip pada bagian tepi atap. Bahan pembuatan atap menggunakan sirap dari kayu ulin sepanjang 80 cm, selebar 27 cm, dan setebal 1 cm. Pintu rumah berada di ruangan depan pada sisi kanan dan pada sisi kiri bangunan. Pintu terbuat dari satu lembar kayu utuh. Di bagian bawah pintu terdapat teras perantara yang menghubungkan lantai bangunan dengan permukaan tanah. Bagian tangga terbagi dua tingkat dengan beberapa anak tangga yang terbuat dari balok kayu amang.  Tangga pertama untuk naik dari permukaan tanah ke lantai perantara, sedangkan tangga kedua untuk naik dari lantai perantara menuju pintu bangunan.[2]

Referensi

  1. ^ Bappeda Kabupaten Lamandau (2019). Selayang Pandang Kabupaten Lamandau 2019 (PDF). Pemerintah Kabupaten Lamandau. hlm. 55. 
  2. ^ "Rumah Adat Desa Rumbang Perak - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 15 Juli 2021.