Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Revisi sejak 23 Juli 2021 10.15 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (SVG logo, replaced: Lambang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.png → Logo of the Ministry of Environmental Affairs and Forestry of the Republic of Indonesia.svg using AWB)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
gakkum.menlhk.go.id

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03. 

Pranala luar