Bea meterai

Revisi sejak 25 Juli 2021 05.51 oleh Aron Khrisma (bicara | kontrib) (Pembaruan dan Penambahan pranala)

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.[1] Nilai bea meterai yang pernah berlaku yaitu Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Kini nilai bea materai yang berlaku yaitu Rp. 10.000,00 dimulai sejak 1 Januari 2021. [1]

Meterai tempel 6000

Karakteristik

  • Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak
  • Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang
  • Waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu

Jenis bea meterai

  1. Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
  2. Pemeteraian kemudian adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan pejabat pos atas dokumen yang bea meterai belum dilunasi.[2]

Objek bea meterai

Bea meterai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:

  1. surat perjanjian dan surat-surat lain yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
  2. Akta-akta notaris beserta salinan-salinannya
  3. Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya
  4. Surat berharga
  5. efek
  6. Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.[3]

Tidak dikenakan bea meterai

Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi internal perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara. Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:

  • Dokumen yang berupa:
  1. surat penyimpanan barang;
  2. konosemen;
  3. surat angkutan penumpang dan barang;
  4. keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;
  5. bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  6. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;
  7. surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
  • Segala bentuk ijazah
  • Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
  • Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  • Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
  • Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut.
  • Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
  • Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.[4]

Referensi

  1. ^ Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
  2. ^ Pasal 1 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.
  3. ^ Pasal 2 UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai jo. Pasal 1 PP No. 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.
  4. ^ Meterai[pranala nonaktif permanen], diakses pada 30 Desember 2014.

Pranala luar

  • Tanya jawab mengenai Bea meterai di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak