Predator daring

Revisi sejak 28 Juli 2021 21.12 oleh Kinara Hypatia (bicara | kontrib) (Menambahkan pranala dalam)

Predator daring adalah pelaku tindak pelecehan seksual di internet yang umumnya dilakukan oleh pria dewasa kepada anak dibawah umur dengan berbagai motif[1]

Konsep

Banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak bermula dari motif penipuan. Penipuan dilakukan oleh orang dewasa dengan memaksa anak-anak melakukan aktivitas seksual secara ilegal. Predator daring umumnya aktif memanfaatkan berbagai saluran komunikasi berbasis internet seperti Chat rooms, instant messaging, Internet forums, social networking sites, cell phones, dan video game consoles.[1] Pelecehan seksual tidak hanya terjadi melalui jalinan komunikasi di internet tetapi juga secara tatap muka.

Korban

Predator sering kali mengincar remaja yang menghabiskan banyak waktu senggang dengan aktivitas daring tanpa pengawasan orang tua. Pakar keamanan internet, Michael Ryan mengungkapkan, orang tua dapat meminimalisasi potensi ancaman predator dengan menekan frekuensi akses internet anak setiap harinya.[1] Anak-anak yang tidak memiliki aktivitas diluar jam sekolah, cenderung mengakses internet lebih lama. Mereka yang terjebak dalam rutinitas daring sering kali menjadi target predator daring. Predator daring secara spesifik mengincar remaja yang terlihat menyendiri dan membentuk hubungan erat dengan internet selayaknya teman. Predator mencari korban yang rutin menggunakan webcams atau kamera digital sebagai media pertukaran konten pornografi. Remaja yang berkomunikasi melalui email, kecil kemungkinan untuk menjadi korban. Predator daring menghindari cara ini karena email akan dengan mudah mengidentifikasi pelaku.

Keingintahuan seksual yang begitu kuat juga menjadi faktor pendorong jatuhnya korban predator daring. Umumnya predator daring mencari korban remaja berusia 12-15 tahun. Rentang usia tersebut dianggap kritis karena remaja tengah mencari kebebasan dan identifikasi seksualitas dirinya. Remaja yang hidup secara soliter juga rentan menjadi target predator daring. Sesuai dengan studi Universitas New Hampshire, remaja lelaki yang memiliki orientasi seksual menyimpang mudah terjebak dalam penyalahgunaan seksual di internet.[1] Peneliti membuktikan bahwa 1:4 korban predator seksual merupakan remaja lelaki dengan orientasi seksual menyimpang atau kebingungan preferensi seksual.

Faktor ekonomi menjadi salah satu motif predator daring dalam menarik perhatian para remaja. Pelaku melakukan manipulasi identitas diri dengan mengunggah foto-foto yang memperlihatkan kekayaan sebagai bentuk persona semu. Pelaku tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan karena perlakuan pada korban begitu menyenangkan. Korban terperdaya dengan janji manis predator daring melalui berbagai hadiah atau janji kemapanan hidup. Remaja lelaki dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi akan mudah terperangkap, hingga akhirnya tanpa sadar menjadi komoditas seksual.

Modus

Dalam melancarkan aksinya, predator daring menggunakan cerita dan rayuan yang memojokkan dan umumnya pelaku dikenal dekat oleh korban. Para pelaku menggunakan privasi dan anonimitas internet untuk mengintai anak dan remaja yang lengah dari pengawasan orang tua. Dengan bertukar pornografi anak atau mencari korban secara daring, para penjahat kelamin menghadapi risiko lebih rendah tertangkapnya aktivitas kriminal mereka.

Riset yang dilakukan oleh University of New Hampshire dan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menemukan bahwa 1 dari 5 orang anak usia 10-17 tahun menerima ajakan seksual di internet.[1] Satu dari 33 anak menerima ajakan agresif dengan membujuk dan bertemu pada suatu tempat, menelepon calon korban dan secara reguler mengirimkan hadiah atau uang kepada korban. Diselubungi dalam anonimitas ruang maya, penjahat kelamin dapat mengais keuntungan dari keingintahuan alamiah anak, mencari korban dengan sedikit risiko tertangkap.

Pedofilia

Definisi

Pedofilia berarti cinta pada anak-anak. Akan tetapi, terjadi perkembangan kemudian, sehingga secara umum digunakan sebagai istilah untuk menerangkan salah satu kelainan perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak. Pedofilia merupakan aktivitas seksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak di bawah umur. Kadang-kadang, si anak yang menyediakan diri menjadi pasangan orang dewasa setelah melalui bujukan halus.[2]

Ruang lingkup

Perilaku seksual terhadap anak (seksual abuse) merupakan salah satu masalah dalam ruang lingkup penelantaraan anak. Apabila penelantaraan anak dengan segala ekses-eksesnya tidak segera ditangani, maka tidak dapat disangkal lagi akan masa depan bangsa yang suram. Dalil apapun yang menjadikan penyebab anak-anak dalam perilaku seksual adalah perilaku penyimpangan. Perilaku seksual yang melibatkan anak-anak baik untuk tujuan objek seksual maupun untuk komersial, memberikan pengaruh negatif bagi perkembangan jiwa anak. Perilaku seksual yang menyimpang dapat dikelompokkan dalam beberapa kategori penyimpangan sebagai berikut:[2]

Untuk tujuan objek seksual: Pedofilia, terdiri dari pedofilia homoseksual dan pedofilia heteroseksual, Incest, Hiperseksualitas, Keterbatasan kesempatan (isolated geografis) dan keterbatasan kemampuan sosial ekonomis. Untuk tujuan sebagai pencari nafkah keluarga: Orang tua yang dengan sengaja menjadikan anaknya sebagai tenaga pencari uang dengan memaksa anak menjual diri, melakukan kegiatan prostitusi. Keadaan ini sering terjadi pada lingkungan keluarga yang taraf sosial ekonominya sangat rendah dan norma (standar) moralnyapun rendah.

Muncikari (pengelola praktek prostitusi), yang akan terus berusaha mencari gadis muda untuk melayani para langganannya. Biasanya, mereka akan mencari gadis desa yang masih polos dan lugu. Mereka dibujuk untuk diberikan pekerjaan di kota dengan janji muluk. Sesampainya di kota, mereka akan diberi pakaian bagus dan makanan enak, tapi setelah itu dipaksa untuk melayani hasrat seksual hidung belang. Gadis desa yang terpedaya ini biasanya berkisar antara umur 14 hingga 16 tahun, umur yang belum mencukupi usia pernikahan.[3]

Untuk tujuan avonturir seksual: Disamping kategori tersebut diatas ada pula sementara anak perempuan dan laki-laki yang mencari kehangatan emosional di luar rumah melalui perilaku seksual eksesif dan bersifat avonturir, baik dengan rekan sebaya maupun pasangan dewasa. Biasanya, mereka ini berasal dari keluarga yang tidak memberikan kasih sayang, kehangatan emosional dan perhatian yang cukup. Bahkan, sering menolak kehadiran mereka (rejected). Anak-anak tersebut merasa kurang aman dan biasanya standar moral keluarganya pun sangat rendah.

Objek seksual pada pedofilia adalah anak-anak dibawah umur. Pedopilia terdiri dari dua jenis, yaitu Pedofilia homoseksual, yaitu objek seksualnya adalah anak laki-laki dibawah umur. Pedofilia heteroseksual, yaitu objek seksualnya adalah anak perempuan dibawah umur. Secara lebih singkat, Meyer dan Salmon membedakan beberapa tipe pedophilia. Tipe pertama adalah mereka yang memiliki perasaan tidak mampu secara seksual, khususnya bila berhadapan dengan wanita dewasa. Tipe kedua adalah mereka yang punya perhatian khusus terhadap ukuran alat vitalnya.[3]

Penyebab Pedofilia, antara lain Hambatan dalam perkembangan psikologis yang menyebabkan ketidakmampuan penderita menjalin relasi heterososial dan homososial yang wajar; Kecenderungan keperibadian antisosial yang ditandai dengan hambatan perkembangan pola seksual yang matang disertai oleh hambatan perkembangan moral; Terdapat kombinasi regresi, ketakutan impotent, serta rendahnya tatanan etika dan moral.

Dampak – Dampak Kekerasaan Seksual Terhadap Anak

Ciri-ciri Umum Anak yang Mengalami kekerasan seksual atau Sexual abuse:[2]

a. Tanda-Tanda Perilaku

1. Perubahan-perubahan mendadak pada perilaku: dari bahagia ke depresi atau permusuhan, dari bersahabat ke isolasi, atau dari komunikatif ke penuh rahasia;

2. Perilaku ekstrim: perilaku yang secara komparatif lebih agresif atau pasif dari teman sebayanya atau dari perilaku dia sebelumnya;

3. Gangguan tidur: takut pergi ke tempat tidur, sulit tidur atau terjaga dalam waktu yang lama, mimpi buruk;

4. Perilaku regresif: kembali pada perilaku awal perkembangan anak tersebut, seperti ngompol, mengisap jempol, dan sebagainya;

5. Perilaku anti-sosial atau nakal: bermain api, mengganggu anak lain atau binatang, tindakan-tindakan merusak;

6. Perilaku menghindar: takut akan atau menghindar dari orang tertentu (orang tua, kakak, saudara lain, tetangga/pengasuh), lari dari rumah, nakal atau membolos sekolah;

7. Perilaku seksual yang tidak pantas: masturbasi berlebihan, berbahasa atau bertingkah porno melebihi usianya, perilaku seduktif terhadap anak yang lebih muda, menggambar porno;

8. Penyalahgunaan NAPZA: alkohol atau obat terlarang khususnya pada anak remaja;

9. Bentuk-bentuk perlakuan salah terhadap diri sendiri (self-abuse): merusak diri sendiri, gangguan makan, berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan berisiko tinggi, percobaan atau melakukan bunuh diri.

b. Tanda-Tanda Kognisi

1. Tidak dapat berkonsentrasi: sering melamun dan mengkhayal, fokus perhatian singkat / terpecah;

2. Minat sekolah memudar: menurunnya perhatian terhadap pekerjaan sekolah dibandingkan dengan sebelumnya;

3. Respons reaksi berlebihan: khususnya terhadap gerakan tiba-tiba dan orang lain dalam jarak dekat;

c. Tanda-Tanda Sosial-Emosional

1. Rendahnya kepercayaan diri: perasaan tidak berharga;

2. Menarik diri: mengisolasi diri dari teman, lari ke dalam khayalan atau ke bentuk-bentuk lain yang tidak berhubungan;

3. Depresi tanpa penyebab jelas: perasaan tanpa harapan dan ketidakberdayaan, pikiran dan pernyataan-pernyataan ingin bunuh diri;

4. Ketakutan berlebihan: kecemasan, hilang kepercayaan terhadap orang lain;

5. Keterbatasan perasaan: tidak dapat mencintai, tidak riang seperti sebelumnya atau sebagaimana dialami oleh teman sebayanya.

d. Tanda-Tanda Fisik

1. Perasaan sakit yang tidak jelas: mengeluh sakit kepala, sakit perut, tenggorokan tanpa penyebab jelas, menurunnya berat badan secara drastis, tidak ada kenaikan berat badan secara memadai, muntahmuntah;

2. Luka-luka pada alat kelamin atau mengidap penyakit kelamin: pada vagina, penis atau anus yang ditandai dengan pendarahan, lecet, nyeri atau gatal-gatal di seputar alat kelamin.

3. Hamil;

Pencegahan

Banyak remaja yang tidak menyadari bahwa akun media sosial seperti facebook sering kali disalahgunakan predator daring. Foto dan berbagai identitas diri pelaku telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mampu mengelabui korban. Saat jalinan pertemenan dengan korban sudah terjalin, informasi seperti nomor telepon, lokasi tempat tinggal bahkan rutinitas harian korban dengan mudah diketahui pelaku. Hal ini diketahui dari unggahan, komentar, status bahkan percakapan dengan pelaku di media sosial. Remaja perlu memahami pentingnya ranah privasi dalam ruang virtual. Sebagai langkah antisipatif, penting setiap remaja untuk selektif menerima pertemanan daring, batasi informasi pribadi hingga bersikap kritis terhadap akun yang dicurigai.[3]

Pelajar yang menghabiskan hampir seluruh waktunya di situs jejaring sosial, kurang terpengaruh pada taktik ancaman dan imbauan keamanan internet. Remaja telah terdistorsi sehingga menilai potensi ancaman sebagai suatu hal yang berlebihan. McAfee Inc, perusahaan keamanan internet, mengungkapkan hampir 70% remaja tetap mencantumkan lokasi keberadaannya di situs jejaring sosial. Hal ini tetap dilakukan meski imbauan telah disampaikan. Imbauan untuk menjaga jarak dengan orang tidak dikenal, hanya berlaku di dunia nyata. Remaja cenderung percaya pada apa yang mereka lihat secara daring sebagai sebuah realitas.

McAfee Inc lebih lanjut mengungkapkan pentingnya pengawasan orang tua atas anak-anak mereka di dunia daring. 3 dari 5 orang anak ternyata menyembunyikan aktivitas daring dari orang tua.[1] Anak bahkan cenderung mengubah perilaku saat menyadari adanya pengawasan. Mooney menyarankan semua orang tua untuk terlibat secara langsung dalam memutuskan hak penggunaan internet bagi anak-anak. Miller memberi referensi pada setiap orang tua untuk menginstal perangkat lunak sebagai filter atas konten yang kurang layak bagi anak. Orang tua juga dapat memantau setiap akses internet, bahkan untuk situs-situs yang telah terblokir. Perangkat lunak sebagai filter juga mampu membatasai iklan-iklan dengan muatan konten pornografi. Orang tua tidak bisa sepenuhnya menyerahkan pencegahan ancaman predator daring pada pernagkat lunak. Peran serta orang tua amat penting dan juga menjadi bukti adanya tanggung jawab moral orang tua pada anak. Anak perlu mendapat kemudahan akses informasi yang aman secara daring tanpa merasa tertekan dan merasa terbatasi.

Pendidikan menjadi salah satu fokus pada ranah preventif ancaman predator daring. Pendidikan memberi informasi pada anak dan remaja atas situasi yang mungkin membawanya pada predator. Penanganan ini harus lebih spesifik dan sesuai konteks karena pada kenyataannya interaksi dengan predator daring terkadang dilandasi oleh rasa cinta atau suka sama suka. Penanganan dengan pendekatan pendidikan menjadi berbeda dalam hal ini karena tidak hanya secara teknologi tapi juga psikologi. Penelitian University of New Hampshire menyimpulkan bahwa perlu ada usaha yang lebih besar dalam mempengaruhi anak dan remaja dari aktivitas seksual dan romantisme hubungan dengan orang dewasa secara daring. Lebih lanjut peneliti menyebutkan pentingnya pemahaman dasar terhadap hukum sehingga anak dan remaja terlindungi haknya dan memahami pentingnya menjaga informasi pribadi di ranah daring.

Tinjauan Hukum

Internet pada saat ini juga menjadi pasar bagi penjahat yang mencari material untuk koleksi pornografi anak. Walaupun tidak semua pencabul mengoleksi pornografi dan tidak semua kolektor pornografi anak mencabuli anak, terdapat konsensus signifikan di antara penegak hukum berkaitan dengan peran yang dimainkan pornografi dalam merekrut dan mengontrol korban baru. Perdebatan tentang peran yang dimainkan pornografi anak dalam memicu viktimisasi nyata terus berlanjut. Banyak orang dalam komunitas penegakan hukum yakin bahwa validasi dan stimulasi nyaris konstan oleh internet kepada para penjahat kelamin menempatkan anak dan remaja dalam risiko besar eksploitasi seksual.[4]

Dalam konteks Indonesia, kasus predator daring atau prostitusi daring yang baru ini marak terjadi, tidak dapat dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan cukup menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). UU ITE tidak pernah secara khusus mengatur kasus ini karena pada prinsipnya yang menjadi pembeda hanyalah sisi pemanfaatan atau penggunaan internet sebagai sarana kejahatan atau pelanggaran. Atas alasan itu, berbagai kasus predator daring sebagai delik konvensional, cukup diatur melalui KUHP dan peraturan perundang-undangan.[5] Dalam upaya menjerat pelaku, dapat menggunakan pasal 296 KUHP (delik umum), dan dapat ditambahkan pemberatan dengan penggunaan UU Perlindungan Anak jika pelaku terindikasi mengeksploitasi anak, atau bahkan dapat menggunakan UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jika terindikasi sebagai jaringan jual beli manusia (human traficking). Ketentuan lain yang bisa digunakan juga adalah peraturan-peraturan daerah tempat dimana perbuatan atau sarana pelanggaran terjadi.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), perbuatan yang dikenal sebagai pedofilia adalah perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur. Dahulu, sebelum diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”), perbuatan cabul, termasuk terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 290 KUHP yang berunyi:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

1. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

2. barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;

3. barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.”

Sedangkan, ancaman pidana bagi orang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan pelaku perbuatan cabul, diatur dalam Pasal 292 KUHP yang berbunyi:

“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Namun, sejak diberlakukannya UU Perlindungan Anak yang merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak, mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak. Dalam UU Perlindungan Anak, seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun (Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak).

Ketentuan mengenai pencabulan terhadap anak terdapat dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang berbunyi:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Contoh kasus

Pada awal Agustus 2016, penyidik Subdirektorat Cyber Patrol Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mencium adanya bisnis prostitusi daring yang memperdagangkan anak-anak lelaki kepada pria homoseksual melalui jejaring sosial Facebook. Selanjutnya, penyidik memantau akun Facebook milik tersangka AR selama beberapa pekan. Kemudian penyidik menyamar sebagai pembeli dengan mencoba berkomunikasi dengan AR dan sepakat untuk melakukan transaksi. Kemudian polisi membayar uang muka melalui transfer bank. Selanjutnya AR mengajak bertemu di sebuah hotel di Cipayung, Puncak, Jawa Barat.

Kemudian polisi menangkap AR di hotel yang beralamat di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat itu. Selain menangkap AR, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun. Atas perbuatannya, AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).[6]

Polisi menduga kasus praktik prostitusi daring yang melibatkan anak-anak lelaki di bawah umur merupakan kejahatan yang terorganisasi. Tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari tidak bekerja sendiri, melainkan ada jaringan mucikari lainnya. Kini pihaknya masih menelusuri para pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan AR. Anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah. Kebanyakan para korban dari keluarga tak mampu. Tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.[6]

Kabareskrim menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Polisi menangkap AR di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Referensi

  1. ^ a b c d e f Netzley, Patricia. (2013). How Serious a Threat Are Daring Predators. USA
  2. ^ a b c Zainuddin, Muhammad. 2007. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Pedofilia”. Tesis. Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang.
  3. ^ a b c Hagan, F. E. (2013). Kriminologi (Teori, Metode dan Perilaku Kriminal). Jakarta.
  4. ^ http://www.hukumdaring.com/berita/baca/lt554613f24a645/prostitusi-daring-tidak-bisa-dikenakan-uu-ite
  5. ^ http://www.hukumdaring.com/klinik/detail/lt53723f41a4354/apakah-pelaku-pedofilia-tidak-dapat-dimintai-pertanggungjawaban-pidana
  6. ^ a b http://www.hukumdaring.com/berita/baca/lt57c7bf7107644/resep-polisi-bongkar-praktik-prostitusi-anak-lelaki-daring