Hak ketenagakerjaan kaum buruh indonesia

Revisi sejak 1 Agustus 2021 18.21 oleh Muh khoiri (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Hak tenaga kerja menggunakan HotCat)

menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) ketenagakerjaan atau yang sering di sebut buruh yaitu orang  yang bekerja di bawah industry atau perusahaan yang mana ia menghasilkan barang dan jasa sesuai  kemampuan  yang di tawarkan  ke perusahaan dan mendapatkan imbalan  upah sesuai standard yang berlaku bagi perusahaan dimana disitu ada  timbal balik dari Pemimpin  perusahaan dengan  para buruh.[1][2]

dalam pasal 1 ayat (3) UU 13 tahun 2003 yang mana disebut buruh atau tenaga kerja,  adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain[3]

   dari dua pengertian diatas sudah mencangkup makna secara besar dan dapat di simpulkan  pemahaman yang mampu dimengerti oleh khalayak public secara luas, yang mana hubungan para pengusaha  dan pekerja menghasilkan keuntungan di antara kedua belah pihak,  dan di Indonesia sendiri  lahirnya pergerakan buruh selalu menuai hambatan eksistensinya pada order lama dan orde baru selalu mengalami pasang surut dalam pergerakanya baik secara pemenuhan kebutuhan materil maupun psikis yang  harus terpenuhi.

   melacak isu-isu pergolakan  dan polemik yang ada di Indonesia sebelum pra reformasi dan pasca reformasi bukan hanya sekedar  upah semata melainkan melanggeng  ke langkah yang lebih serius untuk persoalan individu maupun kelompok,  mengedepankan hak-hak dalam berpartisipasi dalam gerakan politik, kesetaraan gender,  mendapatkan perlindungan secara konstitusi dan HAM ,dan diakui status  kewarganegaraan dan  keberadaanya.

    perspektif hubungan kerja dengan  HAM dan konstitusi memuat tentang tidak ada perbedaan hubungan pekerjaan dengan pekerjaan yang Fleksibel dengan prinsip non diskriminasi perlindungan hukum terhadap buruh mampu menjamin  keberlangsungan pekerjaan dan keamanan dalam keberlangsungan sejahtera di dalam dunia kerja. Sedangkan secara konstitusi memuat tentang  peraturan undang-undang dasar setiap Negara sebagai yang memuat berbagai materi kaidah-kaidah Hak asasi manusia sebagai peraturan tertinggi dan  secara fundamental hak asasi manusia mempunya arti hak dasar  atau pokok untuk hidup sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan ketuhanan  yang di punyai oleh manusia sejak lahir dan dianugerahkan langsung  oleh tuhan.

          Hak asasi manusia pertama kali di cetuskan oleh seeorang filsuf John Locke pada abad ke-17 dan di dalam kerangka HAM  terdiri atas  rumusan mulai dari Hak alamiah (natural rights), hak atas hidup,  hak milik serta hak kebabasan dan  secara resmi pada akhir abad ke -18 dokumen yang memuat pertama kali  daftar Hak asasi manusia berasal dari Amerika dan Prancis yaitu bill of right dan declaration of the right of man and citizen

dimana isi dari dokumen tersebut menjabarkan bebarapa  reaksi dari  kemunculan represi tirani para penguasa yang melanggar hak individual manusia. Hasil yang di rangkai dalam tahapan pembentukan ketenagakerjaan  dalam bidang hukum international labour organizations  (ILO) yang bertugas menyusun dan memasarkan  standart nasional. Dalam konvensi ILO telah menghasikan 8 hak-hak kerja dasar dan terbagi dalam 4 kelompok diantaranya :[4][5]

empat isi Hak-hak international labour organizations (ILO)

A.kebebasan membentuk persirakatan (ILO no 87 dan 98)

B.penghapusan diskriminasi kerja (ILO no 100 dan 111)

C.Penghapusan kerja paksa (ILO no 29 dan 105)

D. penghapusan kerja Anak (ILO no 138 dan 182)

perbedaan bill of right dan declaration of the right of man and citizen

1.Inggris  (bill of right)

   Pada tahun 16 desember  1689  parelemen inggris mengeluarkan undang-undang yang pertama kali mengatur hak asasi manusia yang memuat 5 peraturan[6][7]

a.kebebasan untuk mengeluarkan berpendapat dan berbicara.

b.kebebasan memilih anggota parlemen inggris.

c.Anggota parlemen berhak memutuskan  dan mengubah keputusan Raja.

d.setiap warga Negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing.

e.UU, pajak,  pengkaderan dan pembentukan tentara harus seizin parlemen.


2.prancis (declaration of the right man and citizen)

  sedangkan prancis memuat deklarasi  Hak asasi manusia dan warga (declaration of the right man and citizen ) pada tahun 26 agustus 1789[8][9] yang memiliki isi terdiri dari 14  prinsip dan hak yang dapat dihormati oleh kekuasaan legislatif dan eksekutif dalam objek dan tujuan politik guna  memperkokoh konstitusi dan kebahagiaan semua orang diantara lain:[10]

1.manusia  dilahirkan merdeka

2. mempunyai hak yang sama

3. merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan orang lain

4. warga negara  mempunyai hak  dan kedudukan yang sama serta pekerjaan umum yang dijalaninya

5. manusia harus tunduk pada undang-undang dan tidak boleh di tangkap dan di tuduh dalam perbuatan yang sesuai peraturan

6. manusia bebas percaya kepada tuhan dan keyakinan masing-masing

7. manusia bebas mengeluarkan argumen dan pendapat

8. kemerdekaan surat kabar

9.kemerdekaan bersatu dan merapat

10. keadaan merdeka bekerja,berdagang dan menerapkan kerajinan;

11.merdeka berumah tangga

12.merdeka atas  hak milik

13. kemerdekaan berkumpul dan berserikat

14. merdeka hak hidup mencari nafkah..

pergerakan kaum buruh International

   Di Negara eropa Sejarah Pergerakan kaum buruh di mulai saat pertengahan Abad-19 dimana waktu perkembangan kapitalisme industry di Amerika serikat dan Negara-negara eropa Barat kian melonjak tajam dan itu mengawali Revolusi  sejarah perjuangan para kaum buruh dan kelas pekerja terhadap para pengusaha mengalami gap kesenjangan sosial  dengan ekonomi dan dimana para kelas pekerja

pada saat itu pertama  kali melakukan aksi mogok masal di perusahaan sepatu cordwainers, yang mana tuntutan mereka saat itu pengurangan jam kerja dan aksi mereka ditanggapi dengan serius kearah Hukum untuk memperjuangkan hak mereka terhadap perusahaan tersebut.

    munculah gerakan buruh yang di dalangi oleh Peter J.McMguire pekerja Asal New Jersey pada tahun 1872 yang berperan penting dalam mengambil tanduk actor memperjuangkan Hak  para pekerja dan pengangguran,  aksi saat itu di mana ia telah  mengumpulkan  massa  100  ribu orang  mereka melakukan aksi mogok kerja dan menuntut pengurangan   jam kerja, dan ia mendesak pemerintah agar memenuhi hak mereka menyediakan lapangan pekerjaan dan upah uang lembur bagi para pekerja

Kondisi Buruh indonesia pada zaman kolonial belanda hingga Orde Baru

  melihat sejarah silam Indonesia  masalah perburuan/tenaga kerja sebelum di proklamirkanya Kemerdekaan Indonesia oleh bapak Soekarno pada tahun 1945 dan setelah setelah  berakhirnya perang dunia ke 2 dimana pada massa tersebut dikenal dengan yang namanya system kerja rodi dan romusha yang diterapkan  oleh pemerintahan Hindia Belanda dan Jepang.

1.Pemerintahan Hindia belanda (1600-1942)

    pada abad 17  pemerinatahan Belanda tidak menguasai secara sepenuhnya hak  di sector ekonomi melainkan diambil alih dan  dikuasai oleh perusahaan dagang terbesar pada periode pemerintahan hindia belanda yang bernama Verenigde Oostindische Compagnie (VOC)  yang bermarkas di Batavia atau sekarang di sebut bernama ibu kota  Jakarta.

    pada tahun 1602 parlemen Belanda memberikan Hak monopoli perdagangan dan segala aktivitas apapun di wilayah kolonial Hindia belanda sepenuhnya pada VOC, yang waktu itu para pekerja ataupun buruh di sebut koeli (kuli) dan majikan di sebut mandor  untuk bekerja dengan system Kerja Rodi (system tanam paksa ) pada tahun 1830 hingga 1870 sebagai puncak kurun culturstelsel dan pada abad 18  munculah  Agrarische wet. Yang mendorong  pertumbuhan dikomoditi pertanian dan pekebunan Yang mana pada abad 19 tersebut buruh industrial kapitalis di paksa memproduksi barang secara massal. Dan membuat peraturan koeli ordonante atau sebuah bentuk yang memuat beberapa peraturan hubungan pemilik perusahaan dengan kuli kontrak outsourching yang mana implementasinya mengikat di antar kedua belah pihak, seperti memberikan jaminan-jaminan tertentu apabila pekerja melarikan diri dan berhenti bekekerja tanpa kespakatan majikan dan munculah poenale sanctie  sebuah sanksi yang diterapkan oleh kolonialisme belanda yang berlaku di hindia belanda dan suriname seperti hukuman pukulan dan kurungan.

pada  waktu itu membuat  rakyat Indonesia menelan banyaknya  korban jiwa yang berjatuhan dan mengakibatkan berbagai kejadian tragis jangka panjang  akibat perbudakan yang telah dilkakukan oleh pemerintahan Hindia belanda yang bertujuan mempertahankan monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia,  metode yang dilkakukan dengan cara kekerasan baik itu tidak di berikan upah yang layak dan tidak menuntut upah tanam, menghilangkan system kerja morgan yang tidak lazim dan menghilangkan diskriminasi terhadap kaum buruh.

disitulah  berbondong-bondong para  buruh menggelar aksi mogok massal terutama di daerah jawa tengah dan sekitarnya, untuk para pribumi  yang mana Hak-hak para pekerja tidak diberlakukan kebebasan dan kesewanangan yang telah dilkakukan menimbulkan system perbudakan secara garis besar system kerja di kembangkan oleh VOC melakukan perampasan penghasilan dan kekayaan hasil bumi dengan cara eksploitasi terhadap para buruh dan petani waktu itu.  Dan pada saat itu kerajaan inggris membentuk sebuah lembaga yang menghapus segala dikriminasi perbudakan yang bernama  The java Benevolent Institution  oleh gubernur Sir Thomas Stamford Raffles pada tahun ( 1811-1816) menghapus segala masalah-masalah yang terjadi pada periode penjajahan Hindia belanda antara lain perbudakaan, peruluran, pandelingschap /perhambaan, poenali sanksi dan kerja rodi.

2.Pemerintahan Jepang (1942-1945)

  Dan pada tanggal  28 februari 1942  pemerintahan belanda mengalami kekalahan secara besar-besaran. kedatangan tentara jepang  yang di pimpin oleh dai Nippon yang mana tujuan awal kedatangan mereka di  Indonesia disambut baik karena telah membebaskan dari belenggu system  pemerintahan Hindia Belanda namun fakta yang dilapangan justru berbalik yang mana mereka datang untuk meraup seluruh sumber daya alam dan manusia untuk menyokong ekonomi pertahan militer untuk perang Asia timur raya mereka, dengan diterapkanya  kerja romusha (sitem kerja tanam paksa ) yang di terapakan oleh tentara jepang dai nipon

dimana banyak sekali persoalan yang telah ditimbulkan oleh system tersebut yang mana para buruh tidak diberi upah dan para pekerja dari kalangan anak-anak perempuan dan lelaki yang relative rentan belum siap ditempa pekerjaan keras serta  pemberlakuan jam kerja tanpa istirahat dan makan, yang mana awal dari kedatangan mereka hanya menjadikan para pribumi untuk bekerja  mengelolah hasil bumi seperti hasil perkebunan dan pertanian dan lambat laun pemerintahan jepang membuat pekerjaan tersebut membuat system pertahanan infrastrukutur  pembangunan sarana ddan prasaran kemiliteran  mulai dari rel kereta api, gorong-gorong jembatan dll.  


3.gerakan buuruh Orde lama (1945-1965)

   istilah orde lama yang terbentuk  dan bertahan selama  20 tahun dari tahun 1945 hingga 1965 tengah mengalami kesetabilitasan politik dan ekonomi dimana saat itu tingkat  ekonomi dan sosial   mengalami kemerosotan, dan  Indonesia telah memusatkan secara intens dan berkelanjutan dalam mengembangkan perusahaan milik Negara (state enterprise) dengan menasionalisasikan perusahaan bersekala besar  yang didirikan oleh bangsa asing dan menitikberatkan  pengembangan industry skala kecil bagi pengusaha pribumi, namun di sector industry manufactur mengalami kemandegkan di tengah jalan akibat dari krisis ekonomi, selama periode orde lama pemerintah mempercepat pembangunan dengan mengundang investasi asing untuk memacu akselerasi perkembangan ekonomi Indonesia hasilnya berdampak positif yang menunjukan peningkatan. Dimana saat itu di pemerintahan negara sedang mengalami inflasi ekonomi dan panasanya situasi politik, tapi keadaan buruh lebih baik dari sebelumnya yang dimana soekarno menekankan perjuangan system anti kolonialisme dan anti kapitalis terhadap amerika serikat dan Negara eropa barat lainya. dimana situasi politik sedang memanas dan menyebabkan upah buruh mengalami penurunan di industry kecil di  pabrik rokok dan cengkeh  seperti di kudus jawa tengah pada periode 1950-1955 an. Dan para buruh dan serikat buruh membentuk sebuah organisasi besar yang berhaluan kiri di bawah underbouwed  PKI pada tanggal 15 september 1945 yang bernama barisan buruh Indonesia (BBI) yang mengiatakan mobilisasi oleh serikat kerja dan partai. Yang mana BBI di lebur menjadi GASBI (gabungan serikat buruh Indonesia ) dan timbul lagi perpecahan dengan membentuk yang strukturalnya berhaluan membentuk gabungan serikat buruh vertikal (GASBV) dan pada bulan November gasbi dan gasbv di lebur menjadi satu yaitu sentral organisasi buruh seluruh Indonesia (SOBSI) system yang di gunakan menitik pusatkan demokratis sentralisme

   dengan eksistensi organisasi buruh semakin memuncak mampu mengkritik penyalahgunaan undang-undang tenaga kerja :

1. Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945,  yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat upah yang layak dan perlakuan yang adil dan layak tanpa diskriminasi  dalam hubungan kedua belah pihak”  

2.UUD 1945 Amandemen pasal 27 ayat (2) “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan yang layak dan bagi penghidupan kemanusiaan,

3. pasal 34 ayat (2)Negara harus mengembangkan system jaminan sosial  bagi seluruh rakyat  dan memberdayakan masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

4.Ordonansi tahun 1949 no 9  tentang  pembatasan kerja Anak-anak (staatsblad no 8 tahun 1949).

5.Undang-undang no 1 tahun 1951 tentang berlakunya uu kerja tahun 1948 no 12 dari republic Indonesia. 6.Undang-undang no 21 tahun 1954 tentang perjajnjian majikan dan perburuhan dan serikat buruh.

7.UU nomor 3 tahun 1958 tentang penempatan posisi tenaga kerja asing. 

8.undang-undang no 8 tahun 1961 mewajibkan kerja sarana. UU no. 7 pnps tahun 1963 tentang penutupan dan pemogokan di perusahaan.


  4.Orde baru  (1965-1998)

     dimassa periode kepempinan orde baru pak Soeharto yang mana perlawananan para buruh sering dimaknai sebagai tindakan subversive yang  menentang pemerintah dan menganggu keamanan Negara, disisi lain   pergerakan mereka melainkan  memperjuangkan realitas politik demokrasi sesuai dengan fondasi Negara yaitu Pancasila.

posisi kaum Pemodal atau Investor sebagai sentral penunjang ekonomi di barengi sebagai mitra kerja sama dengan pemerintahan  orde baru  dalam pembangunan infrastruktur dan manufaktur  sebagai ancaman bagi nasib bagi kaum buruh Oligarki dan kapitalisme ekonomi yang menjadi tameng   kekuatan militer, dimana para buruh  lebih menyuarakan dan menuntut ikut berpartisipasi dalam  Hak Politik dan sipil,

kelenturan pasar kerja dasarnya di atur melalui system neoliberal  dalam gagasan labour market flexibility ( LMF ) pekerja bebas mengaloaksikan jasanya dengan pergantian kesempatan upah relatif, sedangkan perusahaan bebas menyesuaikan pekerja dalam respon pergantian keuntungan relative,  eksistensi dan indepedensi kaum serikat organisasi kaum buruh Indonesia selalu mengalami jalan terjal yang diakibatkan pasar kerja fleksibel, yang mana pasar kerja fleksibiltas memiliki empat dimensi

5.reformasi (1998-

pergantian pemerintahan pada masa orde baru dan lama telah membedakan kaum serikat buruh sejati (worker unions genuine) dan buruh kontemporer resesi ekonomi yang menyebabkan pemrintah pada orde baru menjadi runtuh dan saat itu masuklah Agen-agen international dengan membentuk sistem Neoliberalisme di bawah naungan Bank Dunia (word bank) dan dana Moneter International (International Monetary Fund) dimana saat itu Bj habibie mendatangani letter of intent untuk pemulihan krisis ekonomi penyebab munculnya Sistem neoliberalisme di indonesia adanya kebijakan ppara pendukung Ekonomi-politik menduduki jabatan struktural penting Negara baik di Dunia pendidikan, Media,lembaga-lembaga dewan dan gedung birokrasi sentral, setelah hilangnya kapitalisme dan imperialisme oleh pergerakan Mahasiswa dan kaum buruh yang mebuka jalan untuk kebebasan berserikat untuk kaum buruh pada pada tahun 1998 dengan dikeluarkanya peraturan Menteri Tenaga Kerja No 5 Tahun 1998 tentang pendaftaran buruh (ford,2006:135) massa Serikat Buruh Tunggal secara tegas dan jelas telah Hilang pada tahun 2000 dengan keluarnya Undang-undang Serikat pekerja Nomor 21 Tahun 2000 saat itu memunculkan banya serikat dan Organisasi Buruh di rezim pemerintahan BJ.Habibie namun tren dan eksistensi pergerakan buruh semakin berkurang dan melamaban pada tahun 2012 di akibatkan oleh kebijakan PKWT, Outshourcing, tenaga kontrak dan magang yang berasal dari pasar kerja fleksibel yang membuat buruh Enggan berserikat.

Dampak dari Kebijakan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel

1.perbedaan strata Kerja dan membuat buruh menjad terfragmentasi dengan memunculkan ego sektoral satu sama lain.

2.Hilangnya Jaminan Kerja membuat buruh tidak mau berorganisasi.

3.pasar tenaga kerja fleksibel membuat buruh terjebak dalam sifat ekonomisme.

4.timbulnya Praktik Union Busting terhadap kepengurusan serikat buruh

5.Demoralisasi Kaum Buruh.

Empat dimensi Pasar Tenaga Kerja Flexibel

 j j Atkinson,1984 hal 28-29)[11] diantaranya :

1. fleksibiltas eksternal (external numerical flexibility)

        penyesuaian dan stimulant pasar kerja eksternal dengan memperkerjaakan tenaga kerja kontrak atau tetap dengan peraturan pengupahan dan pemberhentian.

2.flekibiltas internal (Internal numerical flexibility)

   mengadaptasi jam kerja dan jadwal kerja dalam perusahaaan

3.flekibiltas fungsional (fungction flexibility )

terdapat kelenturan dan keleluasaaan buruh untuk berpindah dari satu tugas  ke tugas yang lain  dalam yang dipekerjakan oleh pihak manajmen dan operator buruh yang terlatih,

4. Fleksibilitas upah (financial or wage flexibility)

penentuan upah secara kolektif dan transparan melalui hasil pertemuan kedua belah pihak permintaan perusahaan (demand) dan penawar (supply) tenaga kerja.

    munculnya sistem kerja kontrak (outsourcing) dan Perjanjia Kerja Paruh Waktu (PKWT) yang berdamapk pada pekerja yang mana perusuahan berhak memutuskan hubungan kerja kemudian merekrut kembali tanpa memperoleh Hak-hak seperti buruh tetap tindakan represi terhadap buruh tertuang pada peraturan menteri UU no. 21 tahun1954[12] menjamin berserikatnya buruh di tahlukan oleh keputusan menteri 1/1975 dan peraturan pemerintah 1108/1986. UU No 21 tahun 1957[13]  yang menjamin Hak mogok kerja di takhlukan oleh keputusan menteri 342/1986 yang memberikan pengusaha memberikan hukuman dan sanksi kepada buruh yang melakukan mogok kerja dan tanpa membayar upah dan keputusan menteri tersebut aparat kemananan boleh mengintervensi dan ikut campur atas konflik dan perselisihan terhadap kaum buruh.

setelah rezim orde baru lumpuh dan tumbang organisasi buruh berkembang pesat namun tantangan menjadi kian komplek dimana gerakan buruh kian berani berjuang kearah  politik  secara manifest.

   Setelah 32 tahun dimana transisi yang telah dilakukan oleh kaum buruh terhadap orientasi mereka terhadap  intervensi pasar global yang kuat memunculkan  paham  neoliberalisme pasca reformasi isu dominan mereka bukan timbul lagi terhadap pemerintah melainkan lembaga intern world bank dan world trade  organization[14]

Catatan kaki
  1. ^ Rakyat., Badan Pusat Statistik (BPS) (Indonesia). Biro Statistik Kesejahteraan (1999). Ketenagakerjaan. Badan Pusat Statistik (BPS) ; UNICEF. ISBN 979-598-575-2. OCLC 67171772. 
  2. ^ "Arti kata ketenagakerjaan - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  3. ^ "UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  4. ^ "International Labour Organization". www.ilo.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-29. 
  5. ^ ILO. (2013). Understanding the Indigenous and Tribal People Convention, 1989 (No. 169) : Handbook for ILO Tripartite Constituents. International Labour Office. ISBN 978-92-2-126243-5. OCLC 862611983. 
  6. ^ "Bill of Rights 1688 No 2 (as at 26 March 2015), Imperial Act Contents – New Zealand Legislation". www.legislation.govt.nz. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  7. ^ "The International Bill of Rights: The Covenant on Civil and Political Rights.by Louis Henkin | Review by: Torkel Opsahl | download". booksc.org. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  8. ^ "French Revolution | History, Summary, Timeline, Causes, & Facts". Encyclopedia Britannica (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-29. 
  9. ^ "The Declaration of Independence, the Declaration of the Rights of Man and Citizen, and the Bill of Rights | Review by: Mark W. Janis | download". booksc.org. Diakses tanggal 2021-08-01. 
  10. ^ Nations, United. "Universal Declaration of Human Rights". United Nations (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-07-29. 
  11. ^ "The Atkinson 1984 ' Flexible Model - 1478 Words | Bartleby". www.bartleby.com. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  12. ^ "UU No. 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  13. ^ "UU No. 21 Tahun 1957 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 14 Tahun 1952 Tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah dan Pajak Kekayaan (Lembaran-Negara Tahun 1952 No. 87) Sebagai Undang-Undang [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-07-29. 
  14. ^ "WTO | The WTO and World Bank". www.wto.org. Diakses tanggal 2021-07-29. 

Daftar pustaka