Kabinet Djumhana II
Kabinet Djumhana II adalah kabinet ke-3 yang dibentuk oleh Negara Pasundan pada saat NKRI dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (1949-1950)[1]. Kabinet Djumhana II adalah terusan dari kabinet Djumhana I, yang telah usai masa jabatannya pada tanggal 31 Januari 1949. Kabinet Jilid II masih sama dengan Kabinet Djumhana II, di mana Djumhaana Wiriaatmadja yang menjabat sebagai Perdana Menteri.
Sejarah Kabinet Djumhana II
Republik Indonesia Serikat (RIS) berlangsung pada tahun 1949-1950, sedangkan Negara Pasundan sendiri yang merupakan negara bagian dari RIS dideklarasikan pada 4 Mei 1947 dan baru diresmikan pada tahun 1948 atau satu tahun setelah pembentukan RIS[2]. Beberapa kabinet dibentuk pada masa berlangsungnya Negara Pasundan. Sebelum Kabinet Djumhana II dibentuk oleh Djumhana Wiriaatmadja. Kabinet pertama yang dibentuk adalah Kabinet Adil, setelah Kabinet Adil bubar maka tanggal 28 Desember 1948, Djumhana Wiriaatmadja ditunjuk sebagai pembentuk kabinet yang baru[3]. Peristiwa itu merupakan latar belakang pembentukan kabinet Djumhana I. Kabinet Djumhana berakhir pada tangggal 28 Januari 1949. Selanjutnya dibentuk Kabinet Djumhana II oleh Djumhana Wiriaatmadja pada tanggal 31 Januari 1949. Namun, akhirnya kabinet ini berakhir juga pada tanggal 18 Juli 1949.
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber (2021-04-08). "Kabinet RIS: Penetapan, Susunan, Sistem Pemerintahan, dan Kebijakan Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-03.
- ^ Media, Kompas Cyber (2021-06-16). "Negara Pasundan (RIS) Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-03.
- ^ Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949. 1949.