Kabinet Djumhana II

Kabinet Negara Pasundan 1949
Revisi sejak 6 Agustus 2021 05.18 oleh Tasqiya Ratna (bicara | kontrib) (menambahkan paragraf)

Kabinet Djumhana II adalah kabinet ke-3 yang dibentuk oleh Negara Pasundan pada saat NKRI dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (1949-1950).[1] Kabinet Djumhana II adalah lanjutan dari kabinet Djumhana I yang dibubarkan pada tanggal 31 Januari 1949. Kabinet ini dibentuk oleh Djumhana Wiriaatmadja yang menjabat sebagai Perdana Menteri.

Sejarah Kabinet Djumhana II

Republik Indonesia Serikat (RIS) berlangsung pada tahun 1949-1950, sedangkan Negara Pasundan sendiri yang merupakan negara bagian dari RIS dideklarasikan pada 4 Mei 1947 dan baru diresmikan pada tahun 1948 atau satu tahun setelah pembentukan RIS.[2] Beberapa kabinet dibentuk pada masa berlangsungnya Negara Pasundan . Sebelum Kabinet Djumhana II dibentuk oleh Djumhana Wiriaatmadja. Kabinet pertama yang dibentuk adalah kabinet Adil, di mana Adil Puradiredja menjabat sebagai Perdana Menteri. Setelah Kabinet Adil bubar, maka tanggal 28 Desember 1948 Djumhana Wiriaatmadja ditunjuk sebagai formatur kabinet yang baru.[3]

Setelah Belanda memaksa pengunduran diri Kabinet Djumhana I pada tanggal 28 Januari 1949. Djumhaana hanya memiliki dua orang menteri saja. Beberapa cara yang diupayakan oleh Djumhana agar tetap bertahan sebagai Perdana Menteri dan bisa meneruskan perjuangan yang pro-Indonesia. Salah satu cara agar tetap bertahan adalah dengan membentuk kabinet baru dan melakukan pembatalan program-program yang telah ditolak secara keras oleh pihak Belanda saat masa Kabinet Djumhana I menyampaikan program yang dirasa berpihak pada Indonesia. Akhirnya, Perdan Menteri Djumhana melakukan pembentukan Kabinet baru, kabinet ini dinamakan Kabinet Djumhana II. Kabinet Djumhaana II dibentuk dan diresmikan pada tanggal 31 Januari 1949 yang memiliki ddelapan orang menteri dan kemungkinan yang bisa dijalankan adalah membentuk Indonesia yang federal, yang berdaulat dan bebas dalam waktu yang dekat atau sesegera mungkin dan melakukan pembentukan pemerintah sementara. Hal tersebut diupayakan dengan tujuan agar Republik Indonesia dapat/akan mengambil peran.

Namun, tepat pada tanggal 16 Juli 1949 di mana Kabinet Djumhana II masih berjalan selama kurang dari enam bulan beberapa koalisi partai bersatu dalam sebuah forum. beberapa partai yang hadir dan turut serta dalam forum ini adalah Partai Persatuan Indonesia (PI), Persatuan Kebangsaan Indonesia, dan juga Partai Rakyat Pasundan bertempatan di Dewan Pemerintahan Daerah (DPRD) Pasundan membentuk "Front Nasional". tujuan dari pembentukan Front Nasional ini adalah melakukan penuntutan terhadap Kabinet Djumhana II, agar seluruh kabinet turun dari posisi dan jabatannya atau mengundurkan diri, dan juga menuntut kepada Perdana Menteri untuk membentuk Kabinet yang baru kembali yang bersifat lebih meluas.

Kemudian, dua hari setelah dibentuknya Front Nasional, Kabinet Djumhana II hanya menyisakan 2 orang menteri yang masih bertahan dari total 8 menteri yang menjabat sebelumnya. Hal tersebut terjadi dikarenakan menteri-menteri yang lain terpaksa mengundurkan diri, sebagai salah satu tuntutan yang diajukan oleh Front Nasional. Dan tepat pada tanggal 18 Juli 1949, Perdana Menteri Djumhana resmi membubarkan Kabinet Djumhana II. Selanjutnya setelah pembubaran Kabinet Djumhana II inilah berlanjut dengan pembentukan Kabinet Djumhana III.

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber (2021-04-08). "Kabinet RIS: Penetapan, Susunan, Sistem Pemerintahan, dan Kebijakan Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-03. 
  2. ^ Media, Kompas Cyber (2021-06-16). "Negara Pasundan (RIS) Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2021-08-03. 
  3. ^ Negara Pasundan satu tahun, 24 April 1948-1949. 1949.