Asisten Apoteker yang sekarang berubah sebutan menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian adalah Profesi Pelayanan kesehatan di bidang Farmasi bertugas mengerjakan Teknis-Teknis dalam pekerjaan kefarmasian menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011. Jenjang pendidikan profesi Tenaga Teknis Kefarmasian setara dengan D-3 dan S-1 Farmasi. sehingga wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian,[1] yang selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi, juga memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kesehatan atau SIKTTK.[2]

Bukan Tenaga Kesehatan

Dengan lahirnya UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan[3],,pasal 88 ayat 3,posisi Asisten apoteker tidak lagi disebut sebagai Tenaga Kesehatan, tetapi masuk sebagai Asisten Tenaga Kesehatan.[3] Asisten apoteker tidak dimasukkan tenaga kesehatan karena pendidikannya di bawah Diploma3[4] .sehingga membatalkan Peraturan Menteri Kesehatan No.889/MENKES/PER/V/2011.

Asisten Apoteker dari masa ke masa

  • tanggal 7 Oktober 1918: Sekolah Asisten Apoteker pertama di dirikan memalui SK Pemerintah Hindia Belanda No 38 dengan Nama leergang voor de opleiding van apotheker-bedieinden onder deen nam van apothekers-assistenschools[5]

  • tanggal 16 Maret 1933: Standar Asisten Apoteker di tingkat kan, kelulusan di tentukan denga kegiatan magang di jakarta selama 20 bulan di bawah bimbingan Apotheker dari Nederland dan memimpin sebuah apotek[6]
  • tahun 1944: Jepang Melakukan pendidikan asisten apotheker selama 8 bulan dengan persyaratan siswa lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO) atau pendidikan setinhkat SMP.[7]
  • tahun 1950: Sekolah Asisten Apoteker Negeri Republik yang pertama bediri. masa pendidikan selama 2 tahun dan lulusan perdana berjumlah 30 siswa.
  • tahun 1955: jumlah Asisten Apoteker mencapai 1218 orang.
  • tahun 1958: jumlah Asisten Apoteker bertambah menjadi 1613 orang.
  • tahun 1966: jumlah Asisten Apoteker sebanyak 5180
  • tahun 1963: lahir Undang-Undang no 7 tentang Tenaga Kesehatan
  • sampai tahun 1980: Di sebut masa transisi, Dimana dokter dan Asisten Apoteker di bolehkan membuka apotek darurat,[8] hingga dikeluarkannya PP 25 tahun 1980,[9] yang melarang Apotek darurat.
  • tahun 2003: lahir Undang - Undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional,memantapkan bahwa asisten apoteker adalah produk pendidikan menengah setara SMK, pada bidang keahlian Kesehatan, program keahlian Farmasi.

Referensi

  1. ^ BAB I Pasal 10 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011
  2. ^ BAB I, Pasal 13 Permenkes no 889/MENKES/PER/V/2011
  3. ^ a b UU No. 36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  4. ^ UU No.36 tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
  5. ^ DVG, Verzameling Voorschriften, 1936
  6. ^ keputusan kepala DVG nomor 8512/F tanggal 16 maret 1933,nomor 27817/F tanggal 8 september 1936,nomor 11161/F tanggal 6 april 1939
  7. ^ DR.Midian,Sirait. Bab VI.1 Sejarah Perkembangan Pendidikan Farmasi di Indonesia, hal 9
  8. ^ DR.Midian Sirait. Bab VI.2 Sekolah Menengah Farmasi halaman 10
  9. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-10. Diakses tanggal 2015-08-11. 

Baca juga