Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan
Direktorat Kerjasama Internasional Pertahanan (bahasa Inggris: Directorate of International Defence Cooperation) disingkat Ditkersinhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dipimpin oleh Direktur Kerja Sama Internasional Pertahanan disebut Dirkersinhan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, multilateral, pendidikan dan perizinan serta koordinasi atase pertahanan.[1] Ditkersinhan dipimpin oleh Brigadir Jenderal TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar.[2]
Fungsi
Ditkersinhan menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
- penyusunan peraturan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
- pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang diplomasi pertahanan meliputi kerja sama bilateral, dan multilateral pertahanan;
- pelaksanaan koordinasi atase pertahanan, perumusan kebijakan pendidikan dan pengurusan perizinan; dan
- pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.[3]
Struktur Organisasi
- Subdirektorat Asia;
- Subdirektorat Amerika dan Pasifik;
- Subdirektorat Eropa dan Afrika;
- Subdirektorat Multilateral;
- Subdirektorat Atase Pertahanan, Pendidikan, dan Perizinan;
- Subbagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.[4]
Referensi
- ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan Tanggal 21 Maret 2019 BAB VI DIREKTORAT JENDERAL STRATEGI PERTAHANAN
- ^ "Acara Serah Terima Jabatan dan Lepas Sambut Ditkersinhan Ditjen Strahan Kemhan".
- ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 346
- ^ Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019, Bagian Keenam, Pasal 347