Punah di alam liar
Punah di alam liar (IUCN: EW; Extinct in the Wild) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka.
Status konservasi menurut Kategori Daftar Merah IUCN | |
---|---|
Punah | |
Terancam | |
Risiko Rendah | |
Kategori lain | |
| |
Tajuk terkait | |
Contoh spesies yang punah di alam liar di antaranya:
- Seychelles giant tortoise
- Abingdon Island Tortoise
- Red-tailed Black Shark
- Père David's Deer
- Barbary Lion (punah di alam liar sejak tahun 1922)
- Wyoming Toad (punah di alam liar sejak tahun 1991)
- Hawaiian Crow (punah di alam liar sejak tahun 2002)
- Alagoas Curassow (punah di alam liar sejak tahun 1987 atau 1988)
- Socorro Dove (punah di alam liar sejak tahun 1972)
- Guam Rail (punah di alam liar sejak tahun 1980)
- Black Soft-shell Turtle
- Butterfly Goodeid
- Partula (genus)
Spesies yang punah di alam liar setelah jumlahnya mencukupi dalam penangkaran diperlukan adanya reintroduksi. Reintroduksi adalah proses pelepasan spesies ke alam liar, dari penangkaran atau relokasi dari area di mana spesies tersebut bertahan. Umumnya melibatkan spesies yang dalam keadaan genting atau punah di alam liar.
Mungkin sangat sulit untuk melakukan reintroduksi spesies yang punah di alam liar ke alam liar, meski habitat alami mereka telah direstorasi. Alasan utamanya adalah teknik bertahan hidup, yang umumnya diturunkan dari induk mereka selama masa perawatan anak oleh induk mereka di alam liar, telah hilang selama penangkaran. Dengan kata lain, dapat dijelaskan dengan fakta bahwa genetik spesies telah diselamatkan, tetapi perilaku alami (memetic) binatang telah hilang.