Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau disingkat BPIP adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. BPIP merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).[1]
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPIP |
Didirikan | 28 Februari 2018 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 |
Sifat | berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Lembaga sebelumnya | Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila |
Struktur | |
Ketua Dewan Pengarah | Megawati Soekarnoputri |
Anggota Dewan Pengarah | |
Kepala | Yudian Wahyudi |
Kantor pusat | |
Koordinat: 6°10′7.648″S 106°49′31.001″E / 6.16879111°S 106.82527806°E | |
Situs web | |
http://bpip.go.id/ | |
Yudi Latief yang menjabat sebagai ketua, bersama sembilan dewan pengarah lainnya yang sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juni 2017 di Istana Merdeka,[2][3][4] dengan adanya revitalisasi tersebut rencananya mereka akan dilantik kembali pada tanggal 22 Maret 2018.[5][6][7] Namun pelantikan tersebut batal dilakukan setelah Ketua BPIP beserta jajarannya menghadap presiden dan menyatakan tidak perlu lagi dilantik karena lembaga ini hanya berubah secara nomenklatur.[8][9]
Latar belakang
Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah Republik Indonesia memandang perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila terhadap seluruh penyelenggara negara yang terencana, sistematis, dan terpadu. Pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Namun demikian, UKP-PIP dirasa perlu disempurnakan dan direvitalisasi organisasi maupun tugas dan fungsinya dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 perlu diganti dalam rangka penguatan pembinaan ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 28 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Dengan revitalisasi dari bentuk unit kerja menjadi bentuk badan, diharapkan BPIP akan tetap existing walaupun pemerintahannya terus berganti.[10] Dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[1]
Tugas
BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, BPIP menyelenggarakan fungsi, antara lain:[1]
- Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
- Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila;
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila;
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, susunan organisasi BPIP terdiri atas:[1]
- Dewan Pengarah, yang terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak 11 orang, yang terdiri atas unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, tokoh purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pensiunan pegawai negeri sipil, dan akademikus. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
- Pelaksana, yang terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan, Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan, serta Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi. Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP, dan dalam melaksanakan tugasnya, Kepala memerhatikan arahan Ketuan Dewan Pengarah.
Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. Kepala dan/atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua dan Anggota. Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Dewan Pengarah berjumlah paling banyak orang 11 orang, yang terdiri atas unsur:
- tokoh kenegaraan;
- tokoh agama dan masyarakat;
- tokoh purnawirawan Tentara Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan akademisi.[11]
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c d e "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-05-02. Diakses tanggal 2018-05-06.
- ^ Nasional Kompas: Bagaimana UKP-PIP Sosialisasikan Pancasila dengan Cara Kekinian?, diakses 7 Juni 2017
- ^ Kumparan: Memahami Fungsi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diakses 7 Juni 2017
- ^ Antara News: Komentar Yudi Latief sebagai Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila, diakses 7 Juni 2017
- ^ "Badan Pembina Ideologi Pancasila Fokus Amendemen UUD 45". SINDOnews.com. Diakses tanggal 2018-05-02.
- ^ "BPIP Kini Jadi Lembaga Setingkat Menteri, Megawati: Yang Sepuh-sepuh Ini Memang Suka Rewel - TribunSolo.com". TribunSolo.com. Diakses tanggal 2018-05-02.
- ^ "Agenda 22 Maret 2018: Megawati Dilantik hingga Peringatan Hari Air". kumparan. Diakses tanggal 2018-05-02.
- ^ "Menghadap Presiden, Mega: Kita tak Perlu Dilantik Lagi | Republika Online". Republika Online. Diakses tanggal 2018-06-25.
- ^ "Megawati: Bapak Presiden, Kami Tak Perlu Lagi Dilantik - beritajatim.com". beritajatim.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-25. Diakses tanggal 2018-06-25.
- ^ "UKP-PIP Berubah Nama Menjadi Badan Pembina Ideologi Pancasila - Tribunnews.com". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2018-05-02.
- ^ Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila[pranala nonaktif permanen]