Fardu kifayah (bahasa Arab: فرض كفاية) adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, tetapi bila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur. Contoh aktivitas yang tergolong fardu kifayah:

Suatu perbuatan yang semula hukumnya fardu kifayah bisa menjadi fardu 'ain apabila perbuatan dimaksud belum dapat terlaksana dengan hanya mengandalkan sebagian dari kaum muslimin saja.[butuh rujukan]