Hak digital

Hak Digital
Revisi sejak 12 November 2021 15.56 oleh Muhamri (bicara | kontrib)

Hak digital (bahasa Inggris: digital rights) merupakan bagian dari hak asasi manusia (human rights).[1] Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.[2] Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait media digital selama tidak melanggar aturan yang ada.[3] Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.[4]

Definisi

Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan mempublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya serta jaringan telekomunikasi. Hak digital ini juga berarti hak hukum.[5] Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam hukum positif.[6] Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.[3] Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.[4]

Pelanggaran hak digital

Teknologi digital mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Dengan tekhnologi digital semuanya lebih mudah diakses dan setiap oerang lebih gampang mengekspresikan diri. Jauh berbeda dengan era sebelum perkembangan teknologi. Oleh karena itu, hak digital diatur sesuai perkembangan digital. [7] Semakin ke depan jika tak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi. Contohnya aksi doxing yang menyebarluaskan data pribadi pengguna digital lainnya.[2] Melanggal hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.[8]

Setiap orang yang melanggal hak digital orang lainnya dapat dituntut secara hukum. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan etika dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doxing dapat dijerat dengan hukum tersebut.[9] Misalnya di Indonesia pelaku doxing dapat di penjara maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).[10]

Aturan digital di Indonesia

Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menjerat para pelanggar hak digital. Itupun digolongkan berdasarkan kriterianya. Setiap kriterian akan dilihat apakah akan memenuhi unsur pada setiap pasal dalam peranturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut. Di Indonesia sendiri hukum digital itu dikategorikan menjadi lima, yaitu:[9]

  1. Aspek hak cipta
  2. Aspek merek dagang
  3. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
  4. Aspek privasi
  5. Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.

Perlindungan terhadap hal digital terbagi menjadi dua, hal itu terkait perbedan pengertian, yaitu hukum digital dan aeamanan Digidal. Hukum digital atauran yang mengatur etika setiap orang dalam penggunaan tekhnologi digital ditengah-tengah masyarakat. Setiap warga digital harus menyadari bahwa melanggal hak digital orang lain seperti mecuri data dan penyebarluasan data pribadi, maupun perusakan properti digital orang lain dapat dijerat hukum.[9] Sedangkan keamanan digital atau biasa disebut cyber security merupakan aktivitas pengamanan terhadap sumber daya telematik seperti pengamanan data pribadi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan digital.[11]

Beberapa cara menguatkan keaman digital agar hal digital tak dilanggar sebagai barikut:[9]

  1. Langganan layanan audit digital
  2. Sediakan tools untuk membuat password yang kuat dan aman
  3. Kelola password pribadi
  4. Gunakan layanan cloud
  5. Phishing bersifat pribadi.

Aturan PBB terkait hak digital

Perserikatan Bangsa-Bangsa (disingkat: PBB) atau United Nations menyatakan bahwa hak digital merupakan perpanjangan dari hak. Hal itu ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat: Duham). Tujuan utamanya untuk menjamin akses ke internet, menghindari digital dan penggunaan jaringan yang tepat. Karena kurangnya konsensus internasional menyebabkan setiap negara mengembangkan piagam hak digitalnya masing-masing.[7]

Walau tidak ada penyelarasan aturan yang berakibat setiap negara memiliki aturannya sendiri terkait hak digital ini, PBB memberikan beberapa pedoman umum yang dapat menjadi patokan bagi semua negara:[7]

Akses universal dan setara

Setiap rang harus dapat mengakses internet terlepas dari pendapatan mereka, lokasi geografis atau kecacatan mereka. Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengakui dalam sebuah laporan bahwa hak akses sangat penting untuk kebebasan berpendapat.

Kebebasan berekspresi, informasi dan komunikasi

Hak asasi manusia dasar ini terancam di internet ketika pemerintah memblokir situs web atau jejaring sosial yang merupakan pelanggaran terhadap hak untuk berkomunikasi dan berserikat bebas, atau menyensor konten, yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan informasi.

Privasi dan perlindungan data

Warga negara harus memiliki kendali atas siapa yang menyimpan data pribadi mereka dan dapat menghapusnya kapan saja. Hak privasi terancam di Internet oleh pencurian kredensial, perampasan data pribadi dan penggunaannya untuk keuntungan finansial, dan lain sebagainya.

Hak atas anonimitas

Hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi sangat terancam di negara-negara yang melarang pengiriman pesan dan komunikasi terenkripsi, yang diperlukan untuk transaksi yang andal dan aman di Internet.

Hak untuk dilupakan

Ini adalah hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti Argentina, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan India.

Perlindungan anak di bawah umur

Pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar hak-hak anak.

Hak milik intelektual

Penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.

Aturan UE terkait hak digital

Uni Eropa (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Aturan itu mewajibkan negara-negara anggota untuk menjaga data pribadi warga negara dan mengizinkan pergerakan data secara bebas.

Referensi

  1. ^ Dima Ekzan Kurniawan (23 Januari 2021). "Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia". kumparan. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  2. ^ a b Indonesia, C. N. N. (28 Jun 2019). "Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'". teknologi. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  3. ^ a b Sugeng Winarno (22 September 2019). "Melindungi Hak Digital". Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia. Diakses tanggal 11 November 2021. 
  4. ^ a b Kathleen Azali (10 Desember 2020). "Apa itu Hak Digital?". Coconet (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-12. 
  5. ^ "BBC NEWS | Special Report | 1998 | Encryption | Digital freedom: the case for civil liberties on the Net". news.bbc.co.uk. 4 Maret 1999. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  6. ^ Lucchi, Nicola (6 Februari 2011). "Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression". Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL) (dalam bahasa Inggris). Rochester, NY. 19 (3). 
  7. ^ a b c "Digital rights, essential in the Internet age". Iberdrola (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-12. 
  8. ^ Setiawan (25 Oktober 2020). "Melawan pelanggaran hak-hak digital | Indotelko". www.indotelko.com. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  9. ^ a b c d Susi (16 September 2019). "Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital". Tribratanews Kepri. Diakses tanggal 11 November 2021. 
  10. ^ alihusman. "SANKSI BAGI PELAKU DOXING". BPSDM Hukum dan HAM (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-12. 
  11. ^ Hanan Widiasmara (24 Januari 2021). "Pentingnya Keamanan Digital di Era Revolusi Industri 4.0". kumparan. Diakses tanggal 2021-11-12.