Persatuan Ummat Islam
Persatuan Ummat Islam, disingkat PUI, adalah organisasi massa Islam dari Jawa Barat. Organisasi ini dibentuk pada 5 April 1952 sebagai gabungan dari dua organisasi massa Islam, yakni Perikatan Oemmat Islam (POI) dari Majalengka, dan Persatoean Oemmat Islam Indonesia (POII) dari Sukabumi.
Singkatan | PUI |
---|---|
Pendahulu |
|
Tanggal pendirian | 5 April 1952 (penggabungan POI dan POII) |
Pendiri |
|
Tipe | Organisasi massa Islam |
Tujuan | Pendidikan dan dakwah Islam |
Kantor pusat | Jl. Pancoran Barat XI no. 3, Pancoran, Jakarta Selatan |
Ketua Umum | K.H. Nurhasan Zaidi |
Situs web | Situs web resmi |
Sejarah
Pendirian POI dan POII
Pada 20 Rajab 1329 atau 17 Juli 1911, K.H. Abdul Halim mendirikan Jam'iyah Hayatul Qulub di Majalengka. Perkumpulan tersebut bergerak dalam bidang dakwah dan pendidikan Islam melalui pendirian madrasah I'anat al-Muallimin serta sosial dan ekonomi melalui koperasi dan usaha pertanian. perkumpulan ini sempat berubah nama menjadi Jam'iyah I'anat al-Mutallimin pada 16 Mei 1916, tetapi selama organisasi ini melakukan pengurusan izin ke pemerintah Hindia Belanda, nama organisasi ini berubah lagi menjadi Persyarikatan Ulama melalui gouvernements besluit pada 21 Desember 1917. Nama organisasi ini berubah lagi menjadi Perikatan Ummat Islam (ejaan van Ophuijsen: Perikatan Oemmat Islam; POI) pada 15 Februari 1943.[1]
Dua puluh tahun setelah pendirian Jam'iyah Hayatul Qulub, organisasi Islam lain didirikan di Jakarta dengan nama al-Ittihadiyatul Islamiyyah pada 11 Rajab 1350 atau 21 November 1931. Organisasi ini didirikan oleh K.H. Ahmad Sanusi sebagai tanggapan atas serangan dari Majelis Ahli Sunnah Cilame di Garut yang berhaluan modernis. Pusat perkumpulan ini kemudian berpindah ke tempat asal K.H. Ahmad Sanusi, Sukabumi, pada 1934. Nama perhimpunan ini diubah menjadi Persatuan Ummat Islam Indonesia (ejaan van Ophuijsen: Persatoean Oemmat Islam Indonesia; POII) pada 1 Februari 1944.[1][2]
Pembentukan PUI
Pada 9 Rajab 1371 atau 5 April 1952, POI dan POII bersepakat untuk melakukan fusi organisasi di Bogor. Penggabungan ini merupakan usulan dari Mr. R. Syamsuddin, politikus Masyumi dan mantan anggota BPUPKI yang juga aktif di POII.[1]
Rujukan
- ^ a b c "Sejarah PUI". Situs Resmi PUI. Diakses tanggal 12 November 2021.
- ^ Rohmana, Jajang A. (2017). "Polemik Keagamaan dalam Tafsir Malja' Aṭ-Ṭālibīn Karya K.H. Ahmad Sanusi". Suhuf: Jurnal Kaiian al-Qur'an dan Kebudayaan. 10 (1): 25–57.