Koperasi jasa keuangan syariah

perusahaan asal Indonesia
Revisi sejak 18 November 2021 15.16 oleh Fuadi Zikri (bicara | kontrib)

Koperasi jasa keuangan syariah (disingkat: KJKS) adalah lembaga keuangan mikro di Indonesia.[1] KJKS pada dasarnya pengembangan dari konsep ekonomi islam yang disebut syariah, terutama pada lembaga keuangan. Merupakan lembaga berbadan hukum yang menjalankan operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syariah tersebut.[2] KJKS mejadi salah satu lembaga keuangan yang merintis pembiayaan dengan prinsip syariah. KJKS bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil atau syariah.[3] Koperasi ini secara sosiologis disebut baitul maal wa at-tamwil (disingkat: BMT). Sama dengan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) yang juga bergerak dibidang pembiayaan, investasi, dan simpanan dengan pola bagi hasil.[4] Selain bergerak pada bidang-bidang itu, fungsi lain dari KJKS juga turut sebagai penguatan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.[5]

Definisi

Menurut keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 91/Kep/M.KuKm/IX/2004, KJKS adalah badan usaha yang beranggotakan peroranga atau badan hukum dengan kegiatan berlandaskan prinsip koperasi dan pergerakan ekonomi dengan prinsip kekeluargaan.[6]

Sejarah

Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984.

Konsep awal BMT dimulai dari tesis syar’iyah, “Dapatkah konsep Maal dan Tamwil digabungkan menjadi satu?”, satu sama lain saling melengkapi. Maal yang diambil dari ZIS dijadikan pengaman pembiayaan bagi 8 golongan yang berhak menerima Zakat(ashnaf). Singkatnya, dana ZIS digunakan sebagai dana produktif. Sedangkan Tamwil, murni bisnis yang hitungannya dan akadnya jelas. Kewajiban dan hak-haknya, yang digunakan secara bisnis murni.

Istilah BMT dan KJKS

Nama resmi yang digunakan pemerintah untuk koperasi yang bergerak di bidang keuangan syariah adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah disingkat KJKS. Namun, istilah BMT masih populer di kalangan praktisi dan masyarakat Indonesia.

Asas-asas

Prinsip-prinsip

  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
  2. Keterpaduan (kaffah).
  3. Kekeluargaan (kooperatif).
  4. Kebersamaan.
  5. Kemandirian.
  6. Profesionalisme.

Landasan kerja

  1. Menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan nilai-nilai, norma dan prinsip koperasi sehingga dapat dengan jelas menunjukkan perilaku koperasi.
  2. Menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional
  3. Adalah alat dari rumah tangga anggota untuk mandiri dalam mengatasi masalah kekurangan modal (bagi anggota pengusaha) atau kekurangan likuiditas (bagi anggota rumah tangga) sehingga berlaku asas self help.
  4. Maju mundurnya koperasi menjadi tanggung jawab seluruh anggota sehingga berlaku asas self responsibility.
  5. Anggota koperasi berada dalam satu kesatuan sistem kerja koperasi, diatur menurut norma-norma yang terdapat di dalam AD dan ART KJKS.
  6. Koperasi wajib dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada anggotanya jika dibandingkan dengan manfaat yang diberikan oleh lembaga keuangan lainnya.
  7. Koperasi berfungsi sebagai lembaga intermediasi dalam hal ini KJKS bertugas untuk melaksanakan penghimpunan dana dari anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya serta pembiayaan kepada pihak-pihak tersebut.[7]

Strategi Pengembangan

  1. Meningkatkan sumber daya manusia
  2. Modal dan keuangan (financing)
  3. Regulasi
  4. Manajemen.[8]

Regulasi

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 35.2/Per/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi jasa Keuangan Syariah.
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 39/Per/M.KUKM/XII/2007 tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi.
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  7. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
  8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.[9][10]

Referensi

  1. ^ Imaniyati, Neni Sri; BAKTI, PT CITRA ADITYA (2 Desember 2012). Aspek-Aspek Hukum BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Citra Aditya Bakti. hlm. 3. ISBN 978-979-491-120-4. 
  2. ^ Haryadi, Yudi (2020-07-25). Peran Koperasi Dalam Kebangkitan Ekonomi Umat. Bandung: tre Media Digital. hlm. 25. ISBN 9786239030131. 
  3. ^ Triana Sofiani (2014). "KONSTRUKSI NORMA HUKUM KOPERASI SYARIAH DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM KOPERASI NASIONAL" (PDF). Jurnal Hukum Islam (JHI). 12: 136. 
  4. ^ M.S.I, Ivan Rahmat Santoso, S. E. I. (2020-11-18). Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (Memberdayakan Sektor Riil Melalui Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT): Bintang Pustaka. Yokyakarta: Bintang Pustaka Madani. hlm. 6. ISBN 978-623-6786-72-7. 
  5. ^ Wiratno, Yuni Shara, Muhammad Sholahuddin, Muhamad Ekhsan, Wala Erpurini, Hartini, Anggia Sari Lubis, Veramika Br Sembiring, Nancy Florida Siagian, Hengki Mangiring Parulian Simarmata, Debbi Chyntia Ovami, Dwi Arini Nursansiwi, Tauhid, Eko Purbiyanto, Dewi Nurmala, Nina Mistriani, Muhammad Rafi‘i Sanjani, Ahmad Muhid, Ayu Melati Ningsih, Nur Alamsyah, Azzaky, Eni Erwantiningsih, Keriyono, Ida Ayu Aryani Kemenuh, Wahjoe Mawardiningsih, Irene Svinarky, Eko (2021-04-10). SETAHUN COVID 19 Dalam Perspektif Ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, Sosial Budaya, Komunikasi dan Hukum. Klaten: Penerbit Lakeisha. hlm. 103. ISBN 978-623-6948-90-3. 
  6. ^ M.E.Sy, Muhammad Kurniawan, S. E. (2021-05-02). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Teori dan Aplikasi). Indramayu: Penerbit Adab. hlm. 181. ISBN 978-623-6233-09-2. 
  7. ^ Sholihin, Ahmad Ifham (2013-02-06). Pedoman Umum Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. hlm. 485. ISBN 978-602-03-6293-9. 
  8. ^ Abdillah Mundir (2016). "Strategi Pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah". Jurnal MALIA. 7 (2): 259–260. 
  9. ^ Nonie Afrianty; Desi Isnaini; Amimah Oktarina (2019). LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (PDF). Bengkulu: CV ZIGIE UTAMA. hlm. 57–58. ISBN 9786237558460. 
  10. ^ Novita Dewi Masyithoh (2014). "Analisis Normatif Undang-Undang No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atas Status Badan Hukum dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil". Economica. 5 (2): 26–29.