Mahkamah Khusus Yunani

Mahkamah Agung Khusus (bahasa Yunani: Ανώτατο Ειδικό Δικαστήριο) diatur dalam Pasal 100 Konstitusi Yunani. Mahkamah Agung Khusus bukanlah lembaga peradilan yang bersifat permanen dan hanya terbentuk atau bersidang pada saat adanya kasus yang termasuk dalam kompetensi tertentu (khusus). Mahkamah Agung Khusus dianggap sebagai lembaga peradilan yang mengadili sengketa hasil pemilihan umum dan kasus-kasus yang berkaitan dengan Konstitusi. Putusannya bersifat final dan mengikat untuk semua lembaga peradilan di Yunani. Namun, Mahkamah Agung Khusus tidak memiliki hubungan hierarkis dengan tiga mahkamah agung lainnya (Mahkamah Agung Perdata dan Pidana, Dewan Negara, dan Pengadilan Audit). Mahkamah Agung Khusus tidak dianggap lebih tinggi dari lembaga peradilan apapun di Yunani dan tidak termasuk di peradilan apapun (pidana, perdata, dan administrasi) dalam sistem peradilan Yunani.

Sejarah

Mahkamah Agung Khusus memiliki sejarah yang cukup singkat karena mahkamah tersebut pertama kali dibentuk berdasarkan Konstitusi 1974. Struktur organisasi dan fungsinya diatur dalam Pasal 100 Konstitusi 1974 (Amendemen 1986 dan 2001) dan Undang-Undang 345/1976. Awal mula dari mahkamah tersebut dari Pasal 73 Konstitusi 1952 (yang menyebutkan pengadilan khusus sengketa hasil pemilihan umum) dan dalam Konstitusi junta militer (1967-1974) yang mengatur tentang pengadilan khusus yang menyelesaikan perselisihan antara Mahkamah Agung.

Komposisi

Berdasarkan Pasal 100 Konstitusi, Mahkamah Agung Khusus terdiri dari 11 hakim, yaitu:

Sidang pengadilan dipimpin oleh presiden paling senior, dari Mahkamah Agung Perdata dan Pidana atau Dewan Negara.

Ketika Mahkamah Agung Khusus mengadili perselisihan antar lembaga peradilan dan sengketa terkait konstitusionalitas dari suatu peraturan atau ketentuan hukum, maka Mahkamah Agung Khusus menambah dua anggota tambahan dari dua orang profesor (guru besar) di bidang hukum yang dipilih melalui pemungutan suara.

Kompetensi

Kompetensi dari Mahkamah Agung Khusus secara tegas ditentukan dalam Pasal 100 Konstitusi, yaitu:

  • mengadili permohonan terkait pengujian keabsahan hasil pemilihan umum legislatif
  • menguji validitas hasil dari referendum
  • memutuskan pemberhentian anggota Parlemen, berdasarkan ketentuan Konstitusi
  • menyelesaikan perselisihan antara lembaga peradilan
  • menyelesaikan perselisihan terkait konstitusionalitas suatu peraturan perundang-undangan atau ketentuan hukum
  • memutuskan suatu aturan hukum internasional termasuk ke dalam kebiasaan internasional atau tidak.

Lihat pula