Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia

Revisi sejak 30 November 2021 10.21 oleh 36.73.139.77 (bicara)

Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung. Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.

Sekretariat
Mahkamah Agung
Republik Indonesia
Susunan organisasi
SekretarisHasbi
Direktorat Jenderal / Badan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan UmumPrim Haryadi
Direktorat Jenderal Badan Peradilan AgamaAbdul Manaf
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha NegaraMulyono
Badan PengawasanNugroho Setiadji
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan PeradilanZarof Ricar
Badan Urusan AdministrasiAco Nur
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13. Jakarta Pusat
Situs web
https://www.mahkamahagung.go.id/index.asp

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Mahkamah Agung mempunyai tugas membantu Ketua Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan dukungan teknis, administrasi, organisasi dan finansial kepada seluruh unsur di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dan Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  2. pembinaan dan pelaksanaan dukungan teknis, organisasi, administrasi, dan finansial di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara pada Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  4. pembinaan dan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  5. pembinaan dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan peradilan di lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan;
  6. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan, pengorganisasian, administrasi kepegawaian, finansial, perlengkapan dan ketatausahaan Pengadilan di semua lingkungan Peradilan, serta kehumasan, keprotokolan dan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung.

Organisasi

Sekretariat Mahkamah Agung terdiri dari:

  1. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  2. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  3. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  4. Badan Pengawasan
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  6. Badan Urusan Administrasi

Pranala luar