Obligasi

Surat utang yang dapat diperjualbelikan

Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan saham untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi merupakan salah satu investasi saham berpendapatan tetap yang bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang relatif stabil dengan risiko yang relatif lebih stabil juga, dibandingkan dengan saham. Obligasi ini hanya berbentuk kertas namun memiliki nilai yang berharga.[1] Pada dasarnya, pengertian obligasi adalah surat yang berisikan sebuah pengakuan dan pernyataan yang diluarkan oleh pemerintah negara atau pihak swasta perusahaan yang memiliki utang kemudian diserahkan kepada pemegang obligasi dengan d lengkapi  perjanjian pembayaran utang beserta bunga sebelum masa waktu yang telah ditentukan.[2]

bentuk obligasi yang dibuat oleh VOC tahun 1963

Salah satu yang tercatat pada bursa disamping efek lainnya yakni saham, sukuk,efek beragun, aset maupun dana investasi real estat. Obligasi ini dapat dikelompokkan sebagai efek bersifat utang disamping sukuk sehingga obligasi dapat dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yang dapat dipindah tangankan berisikan janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu.[3]Di zaman moderen seperti sekarang ini, investasi merupakan salah satu aktivitas finansial yang cukup menarik perhatian banyak orang dan juga satu langkah baik untuk merencanakan kekuatan serta kestabilan finansial yang lebih baik pada masa depan. Di antara banyaknya instrumen investasi yang tersedia saat ini di Indonesia, Obligasi adalah salah satu jenis instrumen investasi yang cukup populer. Namun, perlu Anda ketahui bahwa jenis-jenis obligasi ini juga cukup beragam. Maka pemahaman mendasar terkait obligasi perlu Anda ketahui lebih dahulu sebelum lanjut memulai investasi dengan memilih obligasi.[4]

Obligasi pada umumnya di cetak dalam bentuk berjangka dalam waktu tetap sekitar 10 tahun. Misalnya saja pada Obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika di kenal dalam bahasa Indonesia sekuritas terasury Amerika serikat dikeluarkan dengan tidak melebihi masa yang telah diatur. surat utang piutang ini diatur dalam jangka waktu hingga 10 tahun disebut surat utang lalu pinjaman setahun dikatakan surat perbendaharaan. Di negara Indonesia obligasi berjangka 1 sampai 10 tahun itu dikeluarkan oleh pemerintah atau disebut surat utang negara disingkat SUN sementara pinjaman dibawah 1 tahun itu diterbitkan pula oleh pemerintah dengan nama surat perbendaharaan negara disingkat SPN. Obligasi ini dikatakan sebagai utang tetapi dalam bentuk sekuriti. Penerbit obligasi adalah si peminjam kemudian pemegang obligasi disebut pemberi kreditur. Kupon obligasi atau bunga pinjaman yang harus dibayar oleh kedua belah pihak yang telah bersepakat. Jadi, dengan demikian diterbitkannya obligasi ini dimungkinkan bagi si peminjam demi memperoleh  pembiayaan jangka panjang.[5]

Istilah surat utang atau yang lebih dikenal obligasi digunakan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Para pelaku biasanya menggunakan sebuah istilah penerbitan obligasi dalam  jumlah yang besar kemudian ditawarkan secara luas kepada publik. Istilah lain digunakan bagi penerbitan surat utang skala kecil dan biasa ditawarkan kepada sejumlah kecil investor. Tidak ada batasan yang jelas mengenai penggunaan istilah lain ini. Surat perbendaharaan digunakan bagi sekuriti dengan penghasilan stabil dengan masa jatuh tempo kurang lebih 3 tahun. Obligasi ini memiliki risiko sangat tinggi jika dibandingkan dengan surat utang yang memiliki risiko menengah. Dilihat dari durasi surat utang tersebut maka makin pendek pendek durasinya memiliki risiko makin rendah.Obligasi dan saham keduanya adalah instrumen keuangan yang disebut sekuriti namun bedanya adalah bahwa pemilik saham sebagai bagian dari pemilik penerbit saham sementara pemegang obligasi adalah semata pemberi atau kreditur kepada si penerbit.[5]

Dalam transaksi investasi obligasi di pasar sekunder, perhitungan harga yang digunakan sangat berbeda dengan perhitungan dalam perdagangan saham dimana harga yang digunakan menggunakan satuan persentase bukan denominasi rupiah.[6]Dalam pasar modal tidak hanya terdapat investasi saham, tetapi juga masyarakat dapat mempunyai surat utang dalam bentuk obligasi di dalam pasar modal.

Sejarah Singkat Obligasi

 
Vereniging voor de Effectenhandel

Pada zaman kolonial Belanda banyak beredar Pelbagai macam efek atau surat berharga yang di perdagangkan pada bursa saham untuk pertama kalinya diperkenalkan di Batavia pada tahun 1912 yang kemudian bersamaan dengan didirikannya perkumpulan para pedagang surat berharga bernama Vereniging voor de Effectenhandel . surat-surat berharga yang diperdagangkan pada saat itu terdiri dari saham dan obligasi perusahaan perkebunan belanda yang beroperasi di Indonesia., di samping juga obligasi pemerintah Hindia Belanda Kotapraja. Contohnya Obligasi 3% R.I, Obligasi 6% berhadiah dan obligasi Pembangunan. 1964. Selain itu hadir pula obligasi-obligasi lainnya seperti, obligasi BNI54, obligasi BNI46 dan obligasi 5% Grand Hotel Preanger.[7]  Sebelumnya transaksi saham pada perdagangan efek pertama kali tercatat pada tahun 1892, yang dilakukan oleh Perusahaan Perkebunan di Batavia yaitu Cultuur Maatschappij Goalpara. Dikutip dari Glints (21/04/2021) dituliskan bahwa perusahaan tersebut menjual 400 saham dengan harga 500 gulden per saham yang beredar. Empat tahun kemudian, Het Centrum juga merilis prospektus penjualan saham yang memiliki nilai hingga 105 ribu gulden dengan harga per lembar sahamnya sebesar 100 gulden.

Pada awal kemerdekaan, Negara Indonesia menghadapi berbagai macam persoalan ekonomi karena anggaran negara masih terbatas. Melalui Undang-Undang  nomor 4 tahun 1946 menteri keuangan punya kuasa untuk menjual obligasi demi mengumpulkan dana sebesar 1.000 juta gulden. Kebijakan pemerintah pada masa itu dengan mengeluarkan tiga banderol obligasi, yakni lembar 100 gulden (uang Jepang), lembar 500 gulden (uang Jepang), dan lembar 1000 gulden (uang Jepang). Pada tahun pertama penerbitan terkumpul uang terkumpul sebesar lima ratus juta rupiah. Yang diterbitkan direktur Jenderal pengolahan pembiayaan dan resiko. Hasil pembuatannya digunakan untuk membiayai sektor ekonomi pertanian dan kerajinan dalam mencegah inflasi. Keberhasilan penjualan obligasi negara tersebut mendorong pemerintah untuk mengeluarkan program serupa maka dibentuklah pejabat uang, bank dan kredit.[8]

Perkembangan obligasi pada masa orde lama mulai baik walaupun surat berharga yang diperdagangkan juga obligasi oleh perusahaan Belanda dan obligasi pemerintah Indonesia lewat Bank Pembangunan Indonesia. Melalui Bank Industri Negara  di tahun 1954, 1955 dan 1958 penjualan obligasi semakin meningkat.Terjadinya sengketa kekuasaan antara pemerintah RI dengan Belanda mengenai Irian Barat maka semua bisnis Belanda di nasionalisasikan melalui Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 tahun 1958. Sengketa ini mengakibatkan sekuritas-sekuritas dari Belanda tidak diperdagangkan lagi di bursa efek Jakarta.[9]

Pada masa orde baru tugas dan kewajiban pemerintah adalah melakukan pembayaran terhadap obligasi yang sudah diterbitkan oleh pemerintahan sebelumnya. Pemerintah mengambil solusi alternatif agar obligasi lama dapat terselesaikan dengan baik dengan berusaha untuk melunasi  seluruh obligasi yang telah ditinggalkan yang masih beredar pada masyarakat Indonesia. Penugasan itu diemban oleh Dirjen keuangan dalam negeri .  terbentuknya direktorat ini diakibatkan oleh perubahan susunan organisasi kementerian keuangan pada tahun 1966. Kementerian keuangan mulai berbenah dengan membentuk  beberapa direktorat dimana salah satunya adalah direktorat jenderal keuangan kemudian berubah nama menjadi direktorat jenderal moneter.  Upaya penyelesaian pelunasan obligasi lama tentunya tidak berjalan mudah. Pada tanggal 16 Maret 1979 kantor kas negara yang ditunjuk sebanyak 23 kantor diseluruh Indonesia. Beberpa tahun setelahnya pada 1985 obligasi itu dimusnahkan di PN kertas Padalarang. Kemudian pada tahun 2001 kementerian keuangan memutuskan tuntutan atas klaim obligasi lama tetapi tidak dapat dipenuhi  karena telah mencapai maksimal masa berlaku..[8]

Dari segi sejarah pertumbuhan obligasi telah membuktikan bahwa sebagai salah satu instrumen pasar modal jenis surat berharga ini telah dimanfaatkan sebagai usaha untuk mengerahkan dana-dana yang ditujukan bagi keperluan pembiayaan pembangunan pada umumnya baik itu untuk pembiayaan proyek pembangunan yang akan ditangani pemerintah. Apabila kita mengadakan penggolongan dari segi emiten selaku pihak yang menerbitkan obligasi, maka pada pokoknya dibedakan antara obligasi yang dikeluarkan oleh badan hukum publik seperti pemerintah dan obligasinya yang dikeluarkan oleh badan hukum perdata. Pada tahun 1963 pemerintah pernah mengeluarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang prosedur pinjaman obligasi.[7]

Pada masa orde reformasi salah satu instrumen obligasi adalah permodalan syariah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003. Muncul harapan bahwa pasar obligasi/saham yang didasari prinsip-prinsip syariah dapat berkembang lebih besar lagi. Pasar obligasi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan lembaga keuangan syariah dan instrumen-instrumen syariah. Salah satu instrumen obligasi adalah permodalan syariah di samping saham syariah dan reksadana syariah. Pada awalnya banyak kalangan yang meragukan keabsahan dari obligasi syariah. Mengingat obligasi merupakan surat bukti kepemilikan hutang, yang dalam Islam sendiri hal tersebut tidak diakui. Namun demikian, sebagaimana pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan prinsip syariah, tetap menghimpun dan menyalurkan dana, teapi tidak dengan dasar bunga, demikian juga adanya pergeseran pengertian pada obligasi. Mulanya dikenal sebagai instrument fixed income karena memberikan kupon dengan bunga tetap sepanjang tenornya. Kemudian dikembangkan juga obligasi dengan kupon bunga mengambang sehingga bunga yang diterima pemegang obligasi tidak tetap lagi. Dalam hal obligasi syariah, kupon yang diberikan tidak lagi berdasarkan bunga, tetapi bagi hasil atau margin/fee. Menarik untuk memperhatikan bahwa Fatwa Dewan Syari'ah Nasional tersebut memberikan pertimbangan awal bahwa obligasi yang selama ini konvensional didefinisikan masih belum sesuai dengan syariah. Kemudian Pemerintah Indonesia juga berhasil menerbitkan tiga Surat Berharga Negara (SBN) di pasar global dengan total nilai yang berhasil diperoleh mencapai USD4,3 miliar atau sekitar Rp69 triliun.[10]

Definisi Obligasi Menurut Para Ahli

Berikut ini definisi para ahli mengenai obligasi adalah:[2]

J. B Berk, mengemukakan bahwa obligasi merupakan surat berharga untuk diperjualbelikan oleh pihak perusahaan dan pemerintah demi mendapatkan dana dari pihak investor dengan memberikan bunga  untuk dibayarkan sesuai perjanjian.

Eduardus Tandelin, berpendapat bahwa sekuritas memiliki janji memberikan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan saat perjanjian.

F.J Fabozzi, Mengemukakan pendapatnya bahwasanya obligasi  merupakan suatu jenis utang dan pengakuannya dilakukan oleh pihak perusahaan maupun pemerintah yang harus dilunasi  sebelum masa tenggat berakhir dan keutungannya diserahkan kepada penerbit obligasi.

Yuliana, mengemukakan kembali bahwa usrat utang yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan sebagai lembaga atau pemerintah sebagai negara dengan ketentuannya untuk sanggup membayar bunga secara berkala.

Keputuan Presiden RI, menjelaskan bahwa jenis efek berbentuk surat pengakuan pinjaman dari masyarakat dengan wujud tertentu. Masa tenggat selama 3 tahun dengan imbalan bunga. Besaran jumlah pembayaran ditentukan.

Karakteristik Obligasi

Karakteristik umum obligasi merupakan produk pengembangan dari surat utang jangka panjang. Prinsip utang jangka panjang dapat dicerminkan dari karakteristik atau struktur yang melekat pada obligasi. Rahardjo membagi karakteristik obligasi sebagai berikut :[11]

 
Mata Uang Indonesia
  • penerbitan atau jumlah pinjaman dana, obligasi dalam penerbitan obligasi maka pihak emiten akan dengan jelas menyatakan berapa jumlah dana yang dibutuhkan melalui penjualan obligasi. Sering dikenal dengan istilah “jumlah emisi obligasi”.
  • Masa jatuh tempo obligasi kebanyakan berjangka waktu 5 tahun. Untuk obligasi pemerintah bisa berjangka waktu lebih dari 5 tahun sampai 10 tahun.Semakin pendek jangka waktu obligasi maka akan semakin diminati oleh investor karena dianggap risikonya semakin kecil. Pada saat jatuh tempo pihak penerbit obligasi berkewajiban melunasi pembayaran pokok obligasi tersebut.
  • Tingkat suku bunga, untuk menarik para investor membeli obligasi tersebut maka diberikan insentif terbentuk tingkat suku bunga yanga menarik mislanya 17%, 18% pertahunnya.
  • Jadwal pembayaran suku bunga, kewajiban pembayaran kupon dilakukan secara periodik sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, bisa dilakukan secara triwulan atau semesteran.
  • Jaminan, memberikan jaminan berbentuk asset perusahaan ataupun tagihan piutang perusahaan dapat menjadi alternatif yang menarik investor.

Terdapat beberapa bagian dalam karakteristik obligasi atau saham. Adapun bagian-bagian tersebut adalah[12]

Nilai Nominal, dalam obligasi ada yang dinamakan nilai nominal dimana nilai nominal merupakan nilai utang pokok yang harus dibayarkan oleh penerbit obligasi pada saat jatuh tempo. Biasanya nilai ini tercantum dalam lembar obligasi. Pihak penerbit harus menjelaskan dan mencantumkan besar dana yang dibutuhkan atau dikenal dengan jumlah emisi obligasi.

Masa Jatuh Tempo, jangka jatuh tempo obligasi ada rentang 1 tahun hingga 10 tahun dan biasanya jatuh tempo obligasi minimal angka 5 tahun. Namun, ada pula obligasi yang masa jatuh temponya 10 tahun bahkan hingga 30 tahun. Kebanyakan para pendana lebih menyukai investasi obligasi jangka pendek dibandingkan jangka panjang. Hal itu karena dianggap investasi obligasi jangka pendek memiliki tingkat resiko yang lebih kecil.

Klaim Aset dan Klaim Pendapatan Perusahaan, jika suatu pihak penerbit mengalami kebangkrutan dan gagal bayar, satu-satunya pertanggungjawaban yang bisa dilakukan adalah menjual aset. Setelah itu memberikan hasil penjualannya kepada selaku pemegang obligasi. Klaim terhadap aset akan mendapat hak klaim untuk didahulukan ketika terjadi penjualan aset.

Coupon Rate, dalam investasi obligasi, investor akan mendapatkan kupon secara berkala diwaktu yang telah ditentukan oleh penerbit.

Kontrak, dalam investasi obligasi terdapat kontrak antara penerbit obligasi dengan wakil pemegang obligasi. Kontrak ini berisikan hak dan kewajiban dari penerbit dan pemegang obligasi. Dalam kontrak obligasi juga tertera kententuan-ketentuan dan batasannya yang dirancang untuk melindungi pemegang obligasi.

Bunga, atau keuntungan yang akan diterima selama satu tahun terhadap harga obligasi. Dapat dikatakan bahwa current yield dihitung berdasarkan bunga tahunan terhadap harga obligasi dimana hasilnya nanti berupa persentase.

Peringkat, dalam investasi obligasi sendiri terdapat peringkat yang mencerminkan risiko obligasi. Peringkat obligasi biasanya terdiri dari dua atau tiga huruf yang disertai dengan simbol atau angka.  Semakin tinggi peringkat, semakin kecil rendah bunga yang ditawarkan serta resikonya semakin kecil.

Penerbit obligasi

Setiap badan hukum dapat menerbitkan obligasi dengan mengacu pada tata peraturan mengenai tata cara penerbitan obligasi yang begitu ketat. Penerbit obligasi ini terdiri dari beberapa jenis diantaranya:[5]

 
U.S. BAA bond issuance across industry groups, 1995-2019
  • Lembaga supranasional, Lembaga organisasi dengan sasaran yang melebihi jangkauan kepentingan yang dibatasi. Misalnya bank pembangunan asia
  • Pemerintah suatu negara yang menerbitkan obligasi pemerintah dalam mata uang.
  • Bagian negara berdaulat, provinsi, negara atau otoritas daerah.Surat utang negara atau SUN yang diterbitkan oleh pemerintah RI.
  • Lembaga pemerintah. Obligasi ini biasa juga disebut agensi.
  • Perusahaan yang menerbitkan obligasi swasta.
  • Kendaraan dengan tujuan khusus atau sebuah perusahaan yang berdiri dengan suatu tujuan khusus untuk memiliki aset tertentu berguna untuk penerbitan suatu obligasi. Istilahnya efek beragun aset.

Proses penerbitan obligasi

Perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek atau perantara pedagang efek wajib menyampaikan laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain yang memuat rincian pendapatan usaha yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan lain kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir laporan berkala pelaksanaan kegiatan lain bagi penjamin emisi efek atau perantara pedagang saham.[13] Pada penjualan obligasi pemerintah biasanya melalui proses lelang. Salah satu sumber pembiayaan yang menarik untuk dikembangkan terkait dengan Pemerintah Daerah adalah mengenai penerbitan Obligasi Daerah untuk membiayai pembangunan infrastruktur di daerah. Pilihan untuk mengembangkan Obligasi Daerah dilandasi oleh kecilnya anggaran pembangunan di daerah membuat pelayanan kepada masyarakat dapat terabaikan. Pemerintah Daerah menurut peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UndangUndang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah, dimungkinkan untuk menerbitkan Obligasi Daerah untuk pembiayaan sarana dan prasarana.[14]

Sedangkan bagi Pemerintah Daerah yang ingin menerbitkan obligasi, telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) tentang penerbitan obligasi dan atau sukuk daerah. Sehingga sekarang ini pemerintah daerah dapat membangun infrastruktur di daerahnya tidak hanya mengandalkan sumber keuangan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).[15] Penerbitan obligasi daerah ini hanya bisa dilakukan melalui mekanisme di pasar modal domestik dalam bentuk Rupiah.

Persyaratan Penerbitan Obligasi adalah[16]

  • Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan;
  • Penerbitan Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 55 UU Nomor 33 Tahun 2004 mengenai persyaratan pinjaman serta mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  • Setiap Obligasi Daerah sekurang-kurangnya mencantumkan:
  • Nilai nominal;
  • Tanggal jatuh tempo;
  • Tanggal pembayaran bunga;
  • Tingkat bungan (kupon);
  • Frekuensi pembayaran bunga;
  • Cara perhitungan pembayaran bunga;
  • Ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Obligasi Daerah sebelum jatuh tempo;
  • Ketentuan tentang pengalihan kepemilikan;
  • Penerbitan Obligasi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
  • Persetujuan diberikan atas nilai bersih maksimal Obligasi daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD.

Fitur obligasi

Fitur obligasi tersebut adalah:[17]

  • Nilai utang pokok (nominal) yang harus diupayakan dalam hal pembayaran bunga oleh pencetak dan harus selesai dilunasi sebelum akhir masa yang ditentukan.
  • Harga penerbitan adalah harga penawaran kepada investor saat bertransaksi obligasi. Sebuah nilai yang diterima oleh penerbit setelah pengurangan biaya penerbitan.
  • Tanggal Jatuh tempo adalah suatu tanggal yang ditetapkan dan penerbit wajib melunasi nilai nominal dan nilai pokok. Sepanjang pembayaran yang telah dilakukan oleh penerbit maka tidak ada lagi kewajiban kepada pemegang obligasi. Penerbitan obligasi ini masa yang ditentukan jatuh temponya hingga lebih dari 100 tahun atau selama 50 tahun.
  • Kupon atau suku bunga yang dibayarkan oleh penerbit kepada pemegang obligasi.
  • Tanggal kupon merupakan tanggal pembayaran bunga dari penerbit kepada pemegang obligasi. Pembayarannya dilakukan secara tengah tahunan berarti pembayaran kupon dilakukan setiap enam bulan.
  • Dokumen resmi atau suatu dokumen yang menjelaskan rincian hak-hak pemegang saham.
  • Hak Opsi suatu obligasi dapat memuat ketentuan mengenai hak opsi kepada pembeli obligasi atau penebit obligasi.
  • Hak pelunasan yang memberikan hak kepada penerbit demi melunasi surat utang tersebut sebelum masa tenggat obligasi. Jenis ini dikenal obligasi beli karena memberikan hak kepada penerbit untuk melakukan pelunasan obligasi pada nilai pari.
  • Hak Jual dengan memberikan kesempatan kepada pemegang obligasi untuk menerbitkan atau melakukan pelunasan.
  • Tanggal Pelaksanaan opsi adalah tanggal dimana alternatif beli atau alternatif jual dapat dilaksanakan sebelum masa tenggat berakhir. Cara pelaksanaan opsi ini terdapat tiga gaya yakni, gaya bermuda, gaya eropa dan gaya amerika.
  • Penjualan karena kematian sebuah langkah alternatif yang diberikan kepada ahli waris pemegang opsi untuk menjual kembali obligasinya.
  • Dana Jaminan atau sinking fund merupakan suatu syarat dalam dokumen karena adanya suatu porsi dari obligasi yang dapat dicairkan berkala. Penerbit juga dapat membayar kepada wali amanat yaitu dengan cara melakukan pembelian secara acak dari obligasi tersebut.
  • Obligasi konversi adalah memberikan izin kepada pemegang obligasi untuk menukarkan obligasinya.
  • Obligasi tukar atau menukarkan obligasi yang telah dipegang olehnya. Menukarkan obligasi yang dipegangnya dengan saham perusahaan selain daripada saham perusahaan penerbit, biasanya dengan saham anak perusahaan penerbit.

Jenis-jenis obligasi

Adapun Jenisnya adalah :[5]

  • Suku bunga Obligasi adalah Suku bunga yang memiliki kupon dengan besaran yang akan dibayarkan secara berkelanjutan sesuai dengan masa berjalan sebuah obligasi. Besaran bunga mengacu pada sebuah indeks valas.
  • Obligasi berimbal hasil adalah rangking sebuah investasi diberikan oleh institusi sebagai pemberi peringkat kredit karena obligasi ini memiliki risiko cukup tinggi sehingga investor menginginkan obligasi ini.
  • Obligasi tanpa bunga dimana obligasi ini tidak memberikan pembayaran bunga. Perdagangan obligasi ini memiliki diskon dari nilai pari. Pemegang obligasi tentunya menerima secara penuh pokok hutang pada saat jatuh tempo.
  • Obligasi inflasi dilihat dari nilai pokok utang pada efek tersebut dengan acuan indeks inflasi atau suku bunga.
  • Obligasi Indeks lainnya merupakan piutang berbasis ekuiti dimana obligasi ini mengacu pada sebuah indeks sebagai indikator bisnis dan penghasilan. Salah satunya adalah penghasilan aset dan indeks nasional.
  • Obligasi subordinasi yang memiliki prioritas rendah dibanding dengan obligasi lainnya.
  • Obligasi abadi atau obligasi yang tidak memiliki masa jatuh tempo.
  • Obligasi atas unjuk adalah sertifikat resmi tanpa pemegang manapun sehingga pemegang polis dapat menuntut dilakukannya pembayaran atas obligasi tersebut.

Obligasi yang diterbitkan oleh lembaga asing

Beberapa perusahaan, bank, pemerintah dan lembaga berwenang lainnya dapat menerbitkan obligasi dalam denominasi mata uang valuta asing lainnya yang tampak lebih stabil dibandingkan mata uang domestiknya. Penerbitan obligasi dalam denominasi valuta asing ini juga memberikan kemungkinan bagi penerbit obligasi ini memasuki pasar perdagangan obligasi di luar negaranya. Penerbitan obligasi ini juga sering digunakan sebagai suatu sarana lindung nilai terhadap risiko gejolak perubahan nilai tukar. Beberapa obligasi ini dijuluki dengan nama panggilan yang khas seperti terlihat di bawah ini:[17]

  • Obligasi Eurodollar berdenominasi USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika.
  • Obligasi Kangguru adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar Australia (AUD) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Australia dan diperdagangkan pada pasar Australia.
  • Obligasi Maple adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar Kanada yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Kanada dan diperdagangkan pada pasar Kanada.
  • Obligasi Samurai adalah obligasi dalam denominasi mata uang yen yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang dan diperdagangkan pada pasar Jepang.Setelah lama berhenti menerbitkan obligasi, pemerintah kembali melirik sumber alternatif pembiayaan pembangunan ini. Salah satunya dengan menerbitkan obligasi internasional. Pada 1980-an, pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) dalam denominasi Yen di pasar perdana Jepang.
  • Obligasi Yankee adalah obligasi dalam denominasi mata uang USD yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Amerika dan diperdagangkan pada pasar Amerika.
  • Obligasi Shogun adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar yen yang diterbitkan di Jepang oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Jepang.
  • Bulldog bond, adalah obligasi dalam denominasi mata uang poundsterling yang diterbitkan di London oleh suatu lembaga atau pemerintahan asing.
  • Pinjaman Ninja suatu pinjaman sindikasi dalam denominasi mata uang yen oleh kreditur asing.
  • Obligasi Formosa adalah obligasi dalam denominasi mata uang dolar baru Taiwan yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar Taiwan dan diperdagangkan pada pasar Taiwan.[18]
  • Obligasi Panda adalah obligasi dalam denominasi mata uang renminbi (RMB) yang diterbitkan oleh penerbit obligasi dari suatu negara di luar RRT dan diperdagangkan pada pasar Cina.[19]

Resiko Obligasi

Dalam investasi obligasi, seringkali terdapat resiko. Resiko-resiko tersebut antara lain:[20]

Risiko tingkat bunga pasar dimana risiko ini merupakan sumber resiko bagi investor pada efek pendapatan tetap. Hal ini disebabkan tingkat bunga pasar yang memicu ketidakstabilan harga pasar obligasi.

Risiko daya beli sangat dipengaruhi oleh inflasi suatu Negara. Pada tingkat inflasi yang rendah, return atas obligasi akan menjadi baik pula. Tetapi jika tingkat inflasi yang cukup tinggi, kemungkinan besar return akan habis atau bahkan negative karena harus menyerap tingkat inflasi yang tinggi itu. dengan demikian akan menurunkan daya beli.

Risiko wan prestasi yang terjadi karena ketidakmampuan issuer dalam membayar kewajibannya baik bunga maupun pokoknya, bahkan kelalaian atau keterlambatan pembayaran.

Risiko likuiditas obligasi yang dimiliki ini sangat penting, sebab jika suatu obligasi tidak likuid, maka proses pencairan menjadi uang kas akan terhambat. Inilah yang akan mempengaruhi struktur keuangan.

Risiko jangka waktu jatuh tempo dimana makin panjang suatu jangka waktu jatuh tempo obligasi, maka makin labil harga pasar obligasi yang bersangkutan. Karena dengan maturity yang semakin panjang, maka proyeksi terhadap suatu komponen tertentu akan semakin panjang.

Risiko mata uang ini dihadapi oleh investor yang membeli obligasi dalam denominasi mata uang asing. Resiko yang dihadapi adalah kerugian atas perbedaan nilai tukar mata uang asing dengan mata uang lokal.

Risiko panggilan adalah resiko yang dihadapi oleh investor obligasi karena penerbit obligasi dapat melaksanakan haknya untuk menebus obligasi tersebut sesuai dengan aturan yang digariskan dalam kontrak. Resiko ini terdapat pada obligasi yang bersifat callable.

Risiko situasi politik suatu Negara dimana issuer berdomisili. Ini merupakan faktor yang sangat menentukan kelancaran usaha issuer yang pada akhirnya mempengaruhi kinerja perusahaan. Knerja perusahaan yang tidak baik dapat menjurus ke default risk.

Risiko sektor industri dimana pertumbuhan sektor industry dari isu secara makro akan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang proyeksi pertumbuhan isu. Jika pertumbuhan sektor industri mengalami penurunan, maka secara langsung juga akan mempengaruhi kinerja perusahaan serta tingkat harga pasar obligasi.

Obligasi di RI

Jenis obligasi di Indonesia

Obligasi ini jika dilihat dari penerbitnya terdiri dari beberapa bagian diantaranya obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan perusahaan. dibawah ini merupakan obligasi yang dikeluarkan oleh pemerintah antara lain,

  1. Obligasi Rekap, khusus pada program rekapitalisasi perbankan.[21]
  2. Surat Utang Negara, demi pembiayaan defisit APBN.Surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan anggaran pemerintah seperti untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). [1]
  3. Obligasi Ritel Indonesia, Obligasi ritel yang diterbitkan untuk membiayai APBN akibat defisit dengan nilai nominal yang kecil sehingga dibeli  secara ritel.[16]
  4. Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut obligasi syariah yang diterbitkan untuk pembiayaan defisit APBN namun berdasarkan syariah.[21]

Pasar obligasi

Sebagai suatu efek, obligasi bersifat dapat diperdagangkan.[22]

Ada dua jenis pasar obligasi yaitu:

1. Pasar Primer Merupakan tempat di perdagangkannya obligasi saat mulai diterbitkan. Salah satu persyaratan ketentuan Pasar Modal, obligasi harus dicatatkan di bursa efek untuk dapat ditawarkan kepada masyarakat, dalam hal ini lazimnya adalah di Bursa Efek Surabaya (BES) sekarang Bursa Efek Indonesia (BEI).

2. Pasar Sekunder Merupakan tempat diperdagangkannya obligasi setelah diterbitkan dan tercarat di BES, perdagangan obligasi akan dilakukan di Pasar Sekunder. Pada saat ini, perdagangan akan dilakukan secara Over the Counter (OTC). Artinya, tidak ada tempat perdagangan secara fisik. Pemegang obligasi serta pihak yang ingin membelinya akan berinteraksi dengan bantuan perangkat elektronik seperti email, online trading, atau telepon.

Aspek Pajak Obligasi

Jenis obligasi dan tarifnya

Dari aspek perpajakan obligasi dibagi menjadi 2 macam, yaitu:[17]

  1. Obligasi dengan kupon
    • Dengan bunga yang dikenakan pajak penghasilan sesuai tarif 20 persen sesuai masa kepemilikan dan diskonto sebesar pajak penghasilan dari selisih harga jual pada transaksi.
    • Diskonto sebesar pajak penghasilan dari selisih harga jual pada transaksi.
  2. Obligasi tanpa bunga
    • Berbeda dengan obligasi berbunga pada obligasi tanpa bunga yang dikenakan pajak adalah diskonto sebesar 15 persen dari selisih harga jual

Tata Cara Pemotongan PPh Final atas obligasi

Pemotongan PPh yang bersifat final atas penghasilan yang diterima dari obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:[5]

  • Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
    1. atas bunga, yang diterima oleh pemegang interest bearing bond, pada saat jatuh tempo bunga; dan
    2. atas diskonto, yang diterima baik oleh pemegang interest bearing bond maupun pemegang zero coupon bond, pada saat jatuh tempo obligasi.
  • Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara.
    1. atas bunga dan diskonto bagi pemegang interest bearing bond dan atas diskonto bagi pemegang zero coupon bond, yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi.
  • Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto dari interes bearing bond dan zero coupond bond yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.kondisi dalam penerbitan obligasi.

Peringkat Obligasi

Peringkat obligasi adalah sebuah perusahaan atau emiten yang akan mengeluarkan obligasi sangat mengharapkan agar pemilik modal tertarik untuk berinvestasi di perusahaan tersebut. Tetapi pemilik modal juga tentunya harus memperhatikan peringkat obligasi perusahaan yang menawarkan obligasinya. Peringkat merupakan adanya pernyataan yang berisi tentang keadaan pemilik hutang mengenai kemungkinan yang akan dilakukan berkaitan dengan utang yang dimikinya. Peringkat dijadikan indikator penting dalam membeli obligasi dikarenakan dapat digunakan sebagai strategi bagi investor dalam mengambil keputusan apakah akan membeli obligasi atau tidak membeli obligasi perusahaan tersebut. Pemeringkatan obligasi memiliki tujuan untuk memberikan informasi akurat berupa peringkat mengenai posisi bisnis perusahaan dan kinerjanya yang menerbitkan obligasi kepada calon investor . Perusahaan juga memiliki manfaat lain dari adanya peringkat obligasi, jika peringkat yang didapatkan perusahaan baik dengan sendirinya akan menjadi sarana promosi untuk menarik investor untuk berinvestasi karena memiliki kepercayaan diri dengan peringkat yang dimiliki. Peringkat obligasi merupakan skala resiko dari semua obligasi yang diperdagangkan milik perusahaan yang menerbitkan obligasi. Semua perusahaan yang menerbitkan obligasi wajib memiliki peringkat obligasi. Peringkat dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat, dan perusahaan peringkat harus mendapat izin resmi dari pemerintah. Lembaga pemeringkat sekuritas utang atau obligasi di Indonesia ada dua yaitu PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) dan PT. Kasnic Credit Rating Indonesia. Pemeringkatan berbagai perusahaan tidak akan dilakukan secara bersamaan atau serentak tetapi pemeringkatan akan diberikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati masing-masing perusahaan dengan lembaga pemeringkat secara terpisah. Lembaga peringkat juga akan memberikan peringkat obligasi setiap satu tahun sekali selama obligasi tersebut belum lunas. Peringkat dan penjelasan peringkat utang perusahaan yang dikeluarkan PT Pefindo adalah sebagai berikut:[23]

Peringkat Keterangan
AAA Efek utang dengan peringkat AAA merupakan efek utang peringkat tertinggi dari Pefindo yang didukung oleh kemampuan obligor yang superior relatif di banding entitas Indonesia lainya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjang sesuai dengan yang diperjanjikan.
AA Efek utang dengan peringkat AA memiliki kualitas kredit sedikit dibawah peringkat tertinggi, didukung oleh kemampuan obligor yang sangat kuat untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan relatif dibandingkan dengan entitas Indonesia lainya.
A Efek utang dengan peringkat A memiliki dukungan kemampuan obligor yang kuat dibandingkan dengan entitas Indonesia lainya untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, namun cukup peka terhadap perubahan yang merugikan.
BBB Efek utang dengan BBB didukung oleh kemempuan obligor yang memadai relatif dibandingkan dengan entitas Indonesia lainnya untuk memenuhi kewajiban finansial, namun kemampuan tersebut dapat diperlemah oleh keadaan bisnis dan perekonomian yang merugikan.
BB Efek utang dengan peringkat BB menunjukan dukungan kemampuan obligor yang agak lemah relatif dibandingkan dengan entitas lainya untuk memenuhi kewajiban potensial jangka panjangnya sesuai dengan yang diperjanjikan, serta peka terhadap keadaan bisnis yang tidak menentu.
B Efek utang dengan peringkat B menunjukan parameter perlindungan yang sangat lemah. Walaupun obligor masih memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka panjangnya, namun adanya perubahan keadaan bisnis dari perekonomian yang merugikan akan memperburuk kemampuan obligor untuk memenuhi kewajiban finansialnya.
CCC Efek utang dengan peringkat CCC menunjukan efek utang yang tidak mampu lagi memenuhi kewajiban finansialnya, serta hanya tergantung kepada perbaikan keadaan ekternal.
D Efek utang dengan peringkat D menandakan efek utang yang macet. Perusahaan penerbit sudah berhenti berusaha.

Bahwa peringkat obligasi dengan tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari AA hingga CC. Tanda tambah menunjukan bahwa kategori peringkat lebih mendekati kategori peringkat diatasnya. Tanda kurang berarti bahwa suatu kategori peringkat tetap lebih baik dari kategori peringkat dibawahnya walaupun semakin mendekati. Jadi rating dengan tanda (+) atau (-) berpeluang dinaikan atau tidak tergantung pada outlook. Jika outlook bernilai positif artinya berpeluang dinaikan pada periode rating mendatang, stabil artinya akan tetap dan negatif artinya akan berpeluang diturunkan pada periode rating berikutnya.[23] Lembaga-lembaga pemeringkat obligasi adalah organisasi profesional yang menyediakan jasa analisis dan beroperasi dengan prinsip-prinsip dasar, yaitu independen, obyektif, kredibilitas, dan disclosure.

Penentuan harga obligasi

Perubahan tingkat suku bunga menunjukkan beberapa kondisi, yaitu harga obligasi bergerak berlawanan arah dengan tingkat bunga tetapi perubahan harga tersebut tidak sama untuk semua obligasi tergantung dengan besar kecilnya perubahan suku bunga. Jika perubahan tingkat bunga kecil maka persentase perubahan harga obligasi tertentu hampir sama karena adanya pengaruh negatif dari durasi. Sedangkan jika perubahan tingkat bunga besar maka persentase perubahan harga tidak akan sama baik untuk tingkat bunga yang  meningkat atau menurun karena adanya pengaruh positif dari konveksitas. Harga suatu sekuritas akan ditentukan oleh nilai intrinsik dari sekuritas tersebut. Nilai intrinsik sekuritas akan ditentukan oleh nilai sekarang dari semua aliran kas yang diharapkan dari sekuritas tersebut. Nilai intrinsik suatu obligasi akan sama dengan nilai sekarang dari aliran kas yang diharapkan dari obligasi tersebut. Sehingga harga obligasi diperleh dengan cara mendiskontokan semua aliran kas yang berasal dari pembayaran kupon obligasi, ditambah pelunasan obligasi sebesar nilai yang diterima pada saat jatuh tempo, dengan yang disyaratkan investor.[24]

  1. Jika tingkat suku bunga obligasi sama dengan tingkat suku bunga pasar, nilai wajar obligasi sama dengan nilai nominal sehingga obligasi dijual pada nilai nominal pasar.
  2. Jika tingkat suku bunga obligasi kurang dari tingkat suku bunga pasar, nilai wajar obligasi kurang dari nilai nominal sehingga obligasi dijual pada harga diskon.
  3. Jika tingkat suku bunga obligasi lebih dari dari tingkat suku bunga pasar, nilai wajar obligasi lebih dari nilai nominal sehingga obligasi dijual pada harga premium.

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ a b "Definisi dan Jenis Obligasi". www.sikapiuangmu.ojk.go.id. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  2. ^ a b "Pengertian Obligasi: Karakteristik, Jenis dan Keuntungan Memilih Obligasi". www.accurate.id. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  3. ^ Bursa Efek Jakarta, IDX. "Surat Utang atau Obligasi". www.idx.co.id. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  4. ^ Niaga, CIMB. "Kenali Jenis-Jenis Obligasi Sebelum Memulai Berinvestasi". www.cimbniaga.com. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  5. ^ a b c d e Vesta, Info. "Mengenal Obligasi". www.infovesta.com. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  6. ^ "Mengenal Seluk Beluk Investasi Obligasi". detikfinance. Diakses tanggal 2020-10-16. 
  7. ^ a b Nasarudin, Irsan. "Obligasi Salah Satu pilihan Berinvestasi". Hukum: 125. 
  8. ^ a b "Surat Utang Membangun Negeri". www.historia.id. 28 Oktober 2021. Diakses tanggal 30/11/2021. 
  9. ^ Prasetyo, Budi (2012). "Analisis Faktor-faktor Risiko Sistematis terhadap Saham Jakarta Islamic Index" (PDF). walisongo. Diakses tanggal 30/11/2021. 
  10. ^ HAERISMA, ALVIN (2014). "INTRODUCTION OF ISLAMIC BONDS ((SUKUK)". Kajian Ekonomi Perbankan Syariah. 6: 56–57. doi:10.24235/amwal.v6i1.249. 
  11. ^ Azizah, Yosi (2015). "Analisis Faktor Spesifik Yang Mempengaruhi Harga Obligasi Negara di Bursa Efek Jakarta" (PDF). Skripsi: 7. 
  12. ^ "Pengertian Obligasi dan Karakteristik Obligasi". KoinWorks. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  13. ^ "Perusahaan saham yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi saham dan perantara pedagang" (PDF). OJK. Diakses tanggal 28/11/2021. 
  14. ^ "Tinjauan Regulasi dan Kelembagaan Penerbitan Obligasi Daerah" (PDF). Bappenas. 
  15. ^ Okezone (2018-02-02). "Begini Proses Lengkap Penerbitan Obligasi bagi Pemerintah Daerah : Okezone Economy". Diakses tanggal 2020-10-16. 
  16. ^ a b "ORI". kemenkeu. Diakses tanggal 30/11/2021. 
  17. ^ a b c Juwita, Ratih (2005). "Modul Pengantar Akuntansi 2" (PDF). Modul: 26. 
  18. ^ Chung, Amber (2007-04-19). "BNP Paribas mulls second bond issue on offshore market". Taipei Times. Diakses tanggal 2007-07-04. 
  19. ^ Areddy, James T. (2005-10-11). "Chinese Markets Take New Step With Panda Bond". The Wall Street Journal. Diakses tanggal 2007-07-06. 
  20. ^ Aisah, Siti Hatanty (2014). "ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI YIELD OBLIGASI" (PDF). Skripsi: 18–19. 
  21. ^ a b "Obligasi Rekap" (PDF). berkas dpr.go.id. Diakses tanggal 28/11/2021. 
  22. ^ "Obligasi". tokopedia.com. Diakses tanggal 27/11/2021. 
  23. ^ a b Listianingrum, Aning (2015). "Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Peringkat Obligasi" (PDF). Skripsi: 25. 
  24. ^ Statistika, Media (2015). "Perbandingan Sensitivitas Harga Obligasi Berdasarkan Durasi Macaulay dan Durasi Eksponensial dengan Pengaruh Konveksitas" (PDF). Media Neliti.com. Diakses tanggal 28/11/2021. 

Pranala Luar