Begal payudara
Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan/laki-laki,[1] sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[2] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[3] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[4]
Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[5] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi[3] dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[3]
Referensi
- ^ "Pria Jadi Korban Begal Payudara, Malah Viral di Medsos…". Solopos.com. 2021-01-16. Diakses tanggal 2021-05-18.
- ^ http://jogjapolitan.harianjogja.com/read/2018/11/06/510/950719/bule-di-jogja-jadi-korban-begal-payudara
- ^ a b c https://www.boombastis.com/fakta-begal-payudara/134949
- ^ http://www.malangpostonline.com/read/3608/harapan-korban-begal-payudara-di-depok-jelang-sidang-vonis-pelaku[pranala nonaktif permanen]
- ^ http://news.rakyatku.com/read/87409/2018/02/14/begal-payudara-pelaku-mengaku-tak-bisa-tahan-nafsu