Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh dan/atau meremas payudara perempuan/laki-laki,[1] sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[2] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[3] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[4]

Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[5] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi[3] dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[3]

Referensi