Keselamatan penerbangan

keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam fasilitas penerbangan

Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.[1] Pada penerbangan baik militer maupun sipil, keselamatan penerbangan diselenggarakan oleh pemerintah.

Risiko keselamatan penerbangan

Serpihan benda asing

Serpihan benda asing (inggris: Foreign Object Debris atau FOD) termasuk benda pada tertinggal pada struktur pesawat selama perawatan atau perbaikan, benda pada runway dan benda yang muncul dalam penerbangan (mis. debu). Benda tersebut dapat merusak mesin dan bagian lain dari pesawat. Kecelakaan Penerbangan Air France 4590 disebabkan karena terkena bagian yang jatuh dari pesawat lain.

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 January 2009. Diakses tanggal 2012-07-17. 

Lihat pula