Menteri departemen
Menteri Departemen adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian-kementerian dengan nomenklatur "departemen".
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri departemen membidangi:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945.
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945.
Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 20 posisi menteri departemen.
Pembentukan dan pengubahan
Ada 3 departemen yang disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu:
Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran Depag, Depkumham, dan Depkeu harus dengan persetujuan DPR.
Susunan organisasi
Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:
- Pemimpin: Menteri
- Pembantu pemimpin: Sekretariat Jenderal
- Pelaksana tugas pokok: Direktorat Jenderal
- Pengawas: Inspektorat Jenderal
- Pendukung: Badan atau Pusat
- Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk Depdagri, Dephan, Depag, Depkumham, Depkeu) atau perwakilan luar negeri (untuk Deplu).