Badan hukum pendidikan

Revisi sejak 12 Februari 2009 06.14 oleh Triyatni (bicara | kontrib)

Badan Hukum Pendidikan (BHP)adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal. Di Indonesia Undang-undang Nomor 09 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 17 Desember 2008.

Tujuan

BHP bertujuan memajukan pendidikan nasional dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi.

Fungsi

BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.

Prinsip