Menteri departemen

Revisi sejak 23 Februari 2009 07.50 oleh Alecs.bot (bicara | kontrib) (bot Mengubah: pl:Minister)

Menteri departemen adalah menteri dalam kabinet pemerintah Indonesia yang memimpin kementerian dengan nomenklatur "departemen".

Bidang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menteri departemen membidangi:

  • Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dan harus dibentuk dalam satu departemen tersendiri, yaitu:
    • Urusan luar negeri
    • Urusan dalam negeri
    • Urusan pertahanan
  • Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak harus dibentuk dalam satu departemen tersendiri, yaitu:
    • Urusan agama
    • Urusan hukum
    • Urusan keuangan
    • Urusan keamanan
    • Urusan hak asasi manusia
    • Urusan pendidikan
    • Urusan kebudayaan
    • Urusan kesehatan
    • Urusan sosial
    • Urusan ketenagakerjaan
    • Urusan industri
    • Urusan perdagangan
    • Urusan pertambangan
    • Urusan energi
    • Urusan pekerjaan umum
    • Urusan transmigrasi
    • Urusan transportasi
    • Urusan informasi
    • Urusan komunikasi
    • Urusan pertanian
    • Urusan perkebunan
    • Urusan kehutanan
    • Urusan peternakan
    • Urusan kelautan
    • Urusan perikanan

Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, ada 20 posisi menteri departemen.

Pengubahan

Ada 3 departemen yang disebutkan dalam UUD 1945 dan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden, yaitu:

Selain departemen-departemen ini, departemen lainnya dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran departemen lainnya dapat dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali untuk pembubaran Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Departemen Keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Susunan organisasi

Susunan organisasi departemen adalah sebagai berikut:

Lihat pula