Martin Hutabarat
Martin Hamonangan Hutabarat, S.H. (lahir 26 November 1951) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada periode 2009–2014 dan 2014–2019,[2] serta periode 1987–1992 mewakili Golongan Karya (Golkar).[3]
Martin Hutabarat | |
---|---|
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | |
Masa jabatan 1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2019 | |
Grup parlemen | Gerindra |
Daerah pemilihan | Sumatra Utara III |
Masa jabatan 1 Oktober 1987 – 1 Oktober 1992 | |
Grup parlemen | Karya Pembangunan |
Daerah pemilihan | Jawa Tengah |
Informasi pribadi | |
Lahir | Martin Hamonangan Hutabarat 26 November 1951 Pematangsiantar, Sumatra Utara, Indonesia |
Partai politik | Gerindra |
Afiliasi politik lainnya | Golkar (sebelum 2008) |
Suami/istri | Juli Suhaerani |
Anak | 3 |
Almamater | Universitas Indonesia |
Penghargaan sipil | Satyalancana Wira Karya[1] |
Sunting kotak info • L • B |
Biografi
Ia adalah anggota DPR-RI Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra. Sebagai salah satu anggota DPR-RI yang pertama kali terpilih dari partai baru Gerindra, nama Martin Hutabarat cukup sering muncul di banyak media massa yang ada. Lahir di Pematang Siantar, 26 November 1951, putra pertama dari dua bersaudara dari Oscar Hutabarat seorang guru dan Anggota DPRD tingkat II Kota Pematang Siantar. Menyelesaikan studi Fakultas Hukum dari Universitas Indonesia. Pernyataan dan tingkah laku pria yang akrab disapa Martin ini sering kali dianggap nyeleweng dari anggota DPR kebanyakan.
Sebut saja pernyataannya yang mengatakan bahwa anggota DPR yang ngantor dengan jam tangan Rolex melingkar di pergelangan tangan merupakan contoh hedonis wakil rakyat yang tak sepatutnya dilakukan. Ia menuturkan bahwa tingkah laku anggota DPR sebaiknya yang biasa saja, mengingat anggota DPR duduk di kursi DPR berkat pilihan rakyat, jadi seharusnya yang diunggulkan adalah ide dan kerja kerasnya sebagai penyampai dari aspirasi rakyat.
Tak hanya itu, beberapa waktu yang lalu, Martin juga menuturkan opininya mengenai revisi UU KPK yang dianggapnya belum terlalu perlu dan bersifat tidak mendesak. Ia mengungkapkan bahwa revisi UU KPK jika dilakukan secara otomatis akan membatasi ruang gerak KPK dalam menyelidiki dan menuntaskan kasus korupsi. Tidak hanya itu, ia menambahkan bahwa tindakan merevisi UU KPK sama halnya dengan upaya melemahkan institusi-institusi lembaga hukum.
Berbicara mengenai kasus kenaikan BBM yang santer diberitakan sepanjang bulan Maret 2012, Martin dan rekannya di Fraksi Gerindra lebih memilih walk out atas putusan ketua DPR, Marzuki Alie, yang dianggap sama saja merugikan rakyat. Hanya, caranya diperhalus dengan menambahkan pasal 7 ayat 6a dalam undang-undang. Menurut partainya, kebijakan tersebut bukanlah kebijakan yang bijak dalam menentukan suatu putusan. Seperti diketahui bahwa opsi pemilihan yang diajukan pada sidang paripurna DPR beberapa waktu yang lalu menyatakan adanya dua opsi sebagai pilihan atas usulan kenaikan BBM, di antaranya adalah menolak kenaikan BBM dan menaikkan harga BBM jika harga minyak dunia melebihi angka 15%.
Sebelumnya, partai Gerindra menyatakan penolakannya terhadap kenaikan harga BBM, namun begitu Marzuki Alie menyebutkan dua opsi yang harus dipilih setelah jalan keluar rapat alot didapat, Martin dan seluruh anggota fraksinya memilih untuk walk out bersama Fraksi PDI-P.
Riwayat Pendidikan
Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.
Riwayat Pekerjaan
- Manggala BP-7 Pusat 1980-1999.
- Anggota DPR/MPR RI 1987-1992.
- Pimpinan Harian Umum Jayakarta 1992-1999
Riwayat Organisasi
Riwayat Penghargaan
Riwayat Kunjungan Luar Negeri
- LN KOMISI I, Kuwait (2017)
- LN KOMISI I, Suriname (2017)
- LN INDIVIDU, Ekuador (2017)
- LN KOMISI I, Mexico (2017)
- Kunker Komisi I, India (2015)
Sejarah elektoral
Pemilu | Lembaga legislatif | Dapil | Partai | Perolehan suara | Hasil | |
---|---|---|---|---|---|---|
2004 | Dewan Perwakilan Rakyat | Sumatra Utara III | Golkar | 6.755[5] | Tidak terpilih | |
2009 | Dewan Perwakilan Rakyat | Sumatra Utara III | Gerindra | 16.122[6] | Terpilih | |
2014 | Dewan Perwakilan Rakyat | Sumatra Utara III | Gerindra | 29.925[7] | Terpilih | |
2019 | Dewan Perwakilan Rakyat | Sumatra Utara III | Gerindra | 29.808[8] | Tidak terpilih |
Referensi
- ^ "12 Tokoh Agama Terima Satyalancana Wirakarya". Kementerian Agama Republik Indonesia. 29 Desember 2007. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 Agustus 2021. Diakses tanggal 26 Agustus 2021.
- ^ "Informasi Bakal Calon Anggota DPR - Martin Hutabarat". Komisi Pemilihan Umum. Diarsipkan dari versi asli tanggal 26 Agustus 2021. Diakses tanggal 26 Agustus 2021.
- ^ Lembaga Pemilihan Umum (1987-01-08). Buku Pelengkap VIII Pemilihan Umum 1987: Ringkasan Riwayat Hidup dan Riwayat Perjuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hasil Pemilihan Umum 1987. Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 466–467.
- ^ RI, Setjen DPR. "Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2018-09-08.
- ^ "Sumut III – Martin H. Hutabarat". pemilu.asia. Diakses tanggal 26 Agustus 2021.
- ^ "Anggota DPR Terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut III". pemilu.asia. Diakses tanggal 26 Agustus 2021.
- ^ "Keputusan KPU Nomor: 416/Kpts/KPU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. 14 Mei 2014. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 26 Juni 2014. Diakses tanggal 26 Agustus 2021.
- ^ "Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR - Sumatera Utara III" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 26 Agustus 2021. Diakses tanggal 26 Agustus 2021.
Pranala luar