Rambu lalu lintas di Indonesia
Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]
Jenis dan fungsi
Jenis
Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan sebagai:
- 1. Rambu tetap
Rambu tetap merupakan rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.
- 2. Rambu sementara
Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Penempatan dan penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.[2]
Rambu peringatan sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:
- jalan rusak
- pekerjaan jalan
- perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional
- tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas
- pemberian prioritas pada Pengguna Jalan
- bencana alam
- kecelakaan lalu lintas
- kegiatan keagamaan
- kegiatan kenegaraan
- kegiatan olahraga
- kegiatan budaya.
Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:
- dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan
- dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.
Menurut perlengkapan rambu
Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Rambu peringatan
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.
Rambu peringatan tetap
Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:
- warna dasar kuning
- warna garis tepi hitam
- warna lambang hitam
- warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu peringatan terdiri atas rambu:
- peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal
- peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal
- peringatan kondisi jalan yang berbahaya
- peringatan pengaturan lalu lintas
- peringatan lalu lintas kendaraan bermotor
- peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor
- peringatan kawasan rawan bencana
- peringatan lainnya
- peringatan dengan kata-kata
- keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
- peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
Daftar rambu
- Rambu peringatan dengan kata-kata
Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
-
Kabut
-
Angin samping
- Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:
- peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu
- peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu
- peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
- Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas
-
a. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri (gambar sebelah kiri)
b. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan (gambar sebelah kanan) -
c. Peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur (dapat melakukan gerakan lalu lintas pada kedua sisi)
-
d. Pengarah tikungan ke kiri (gambar sebelah kiri)
e. Pengarah tikungan ke kanan (gambar sebelah kanan)
Rambu peringatan sementara
Rambu ini merupakan jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Rambu peringatan sementara memiliki ciri-ciri pemasangan tersendiri yang berbeda dengan rambu sementara lainnya.
Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:
- warna dasar jingga
- warna garis tepi hitam
- warna lambang dan/atau tulisan hitam.
Daftar rambu
- Rambu peringatan dengan kata-kata
-
Peringatan untuk mengurangi kecepatan
- Keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis
Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:
- Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 m dari lokasi rambu
- Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 m dari lokasi rambu
- Peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 m dari lokasi rambu
Rambu larangan
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:
- warna dasar putih
- warna garis tepi merah
- warna lambang hitam
- warna huruf dan/atau angka hitam
- warna kata-kata merah.
Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:
- warna dasar putih;
- warna garis tepi hitam;
- warna lambang hitam; dan
- warna huruf dan/atau angka hitam.
Rambu larangan terdiri atas rambu:
- larangan berjalan terus
- larangan masuk
- larangan parkir dan berhenti
- larangan pergerakan lalu lintas tertentu
- larangan membunyikan isyarat suara
- larangan dengan kata-kata
- batas akhir larangan.
Rambu larangan berjalan terus
-
a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya
-
b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas
-
c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu (contoh gambar pada jalan tol)
-
d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan
-
e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik
-
f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
Rambu larangan masuk
- a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
-
1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari kedua arah
-
2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
- b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
-
1. Larangan masuk bagi sepeda motor
-
2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga
-
3. Larangan masuk bagi mobil penumpang
-
4. Larangan masuk bagi mobil barang
-
5. Larangan masuk bagi mobil bus
-
6. Larangan masuk bagi kendaraan khusus
-
7. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta tempel
-
8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan kereta gandeng
-
9. Larangan masuk bagi sepeda motor dan mobil penumpang
-
10. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
-
11. Larangan masuk bagi mobil barang dan kendaraan bermotor umum
-
12. Larangan masuk bagi sepeda motor, mobil penumpang perseorangan dan mobil barang
-
13. Larangan masuk bagi mobil penumpang perseorangan, mobil barang dan kendaraan bermotor umum
- c. Rambu larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu
-
1. Larangan masuk bagi pejalan kaki
-
2. Larangan masuk bagi gerobak dorong dan sejenisnya
-
3. Larangan masuk bagi sepeda
-
4. Larangan masuk bagi becak
-
5. Larangan masuk bagi pedati
-
6. Larangan masuk bagi delman/dokar
-
7. Larangan masuk bagi sepeda dan becak
-
8. Larangan masuk bagi delman dan pedati
-
9. Larangan masuk bagi semua jenis kendaraan tidak bermotor
- d. Rambu larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu
-
1. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan panjang tertentu
-
2. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan tinggi tertentu
-
3. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan lebar tertentu
-
4. Larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor dengan panjang tertentu
-
5. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) sama atau lebih dari 5 ton
-
6. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tunggal dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
-
7. larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda ganda atau lebih dengan muatan sumbu terberat (MST) sama atau lebih dari 8 ton
-
8. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda tunggal pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
-
9. Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dengan roda ganda atau lebih pada ujung sumbu dengan berat muatan sama atau lebih dari 8 ton
-
10. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 18.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton
-
11. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.500 mm, ukuran panjang melebihi 12.000 mm, ukuran paling tinggi 4.200 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
-
12. Larangan masuk bagi kendaraan dengan ukuran lebar melebihi 2.100 mm, ukuran panjang melebihi 9.000 mm, ukuran paling tinggi 3.500 mm, dan muatan sumbu terberat 8 ton
Rambu larangan parkir dan berhenti
-
a. Larangan berhenti
-
b. Larangan parkir
Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu
-
a. Larangan berjalan terus
-
b. Larangan belok kiri
-
c. Larangan belok kanan
-
d. Larangan menyalip kendaraan lain
-
e. Larangan memutar balik
-
f. Larangan memutar balik dan belok kanan
-
g. Larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak tertentu
-
h. Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari yang tertulis
Rambu larangan membunyikan isyarat suara
-
Larangan membunyikan isyarat suara
Rambu larangan dengan kata-kata
Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
-
Rambu larangan terkait penumpang kendaraan
-
Rambu larangan terkait mendahului kendaraan lain
Rambu batas akhir larangan
- a. Rambu batas akhir larangan tertentu
-
Batas akhir larangan kecepatan maksimum 50km/jam
-
Batas akhir larangan kecepatan maksimum 80km/jam
-
Batas akhir larangan menyalip kendaraan lain
- b. Rambu batas akhir seluruh larangan
-
Batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan
Rambu perintah
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.
Rambu perintah terdiri atas rambu:
- perintah mematuhi arah yang ditunjuk
- perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
- perintah memasuki bagian jalan tertentu
- perintah batas minimum kecepatan
- perintah penggunaan rantai ban
- perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
- batas akhir perintah tertentu
- perintah dengan kata-kata
Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk
-
a. Perintah mengikuti ke arah kiri
-
b. Perintah mengikuti ke arah kanan
-
c. Perintah belok ke arah kiri
-
d. Perintah belok ke arah kanan
-
e. Perintah berjalan lurus
-
f. Perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran
Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk
-
a. Perintah memilih lurus atau belok kiri
-
b. Perintah memilih lurus atau belok kanan
Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu
-
a. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
-
b. Perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk
-
c. Perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk
Rambu perintah batas minimum kecepatan
-
Kecepatan minimum yang diperintahkan, dalam contoh ini 60 km/jam
Rambu perintah penggunaan rantai ban
-
Perintah menggunakan rantai khusus ban
Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus
- a. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor
-
1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda motor
-
2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil bus
-
3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus mobil barang
- b. Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
-
1. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pejalan kaki
-
2. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus penunggang kuda
-
3. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sepeda
-
4. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus becak
-
5. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus pedati
-
6. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus delman
-
7. Perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor
Rambu batas akhir perintah tertentu
-
a. Batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan, contoh pada kendaraan bermotor
-
b. Batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban
Rambu perintah dengan kata-kata
Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
-
Pemanfaatan jalur
-
Perintah pembatasan kendaraan dalam mengakses jalan
-
Dapat langsung berbelok kiri tanpa menunggu lampu hijau
-
Instruksi agar beberapa jenis kendaraan menggunakan lajur tertentu
Rambu petunjuk
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu petunjuk terdiri atas:
- petunjuk pendahulu jurusan
- petunjuk jurusan
- petunjuk batas wilayah
- petunjuk batas jalan tol
- petunjuk lokasi utilitas umum
- petunjuk lokasi fasilitas sosial
- petunjuk pengaturan lalu lintas
- petunjuk dengan kata-kata
- papan nama jalan
Ciri-ciri masing-masing rambu adalah sebagai berikut.
A | C, D, E, F, G, H | I | B | |
---|---|---|---|---|
B.1. | B.2. | |||
|
|
|
|
Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal. |
Rambu petunjuk pendahulu jurusan
-
a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (dua jalan nasional)
-
a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (tiga arah dalam bundaran)
-
a. Pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan (persimpangan tiga arah)
-
b. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju
-
c. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol
-
d. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju
-
e. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju
-
f. Pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju
-
Rambu petujuk persimpangan
-
Rambu petunjuk pendahulu jurusan
-
Rambu petunjuk pendahulu jurusan rute Jalan nasional
-
Rambu petunjuk masuk tol
-
Rambu petunjuk keluar tol
-
Penanda jarak
-
Rambu petunjuk jalur menuju jalan tol lain
Rambu petunjuk jurusan
- a. Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu
Beberapa contoh arahan yang diberikan melalui rambu, antara lain:
- Petunjuk jurusan arah menuju kota/kabupaten dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
- Petunjuk jurusan arah menuju pintu tol dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
- Petunjuk jurusan arah menuju terminal bus/stasiun KA/pelabuhan/bandar udara dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
- Petunjuk jurusan arah lokasi evakuasi dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
- b. Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata
- Petunjuk jurusan arah menuju kawasan wisata dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
- Petunjuk jurusan arah menuju lokasi atau kawasan wisata (tanpa disertakan jarak)
- Petunjuk jurusan arah menuju lokasi perkemahan dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
- Petunjuk jurusan arah menuju kawasan vila dengan jarak tertentu dari lokasi rambu
Rambu petunjuk batas wilayah
-
a. Rambu petunjuk batas awal wilayah Kecamatan Ubud
-
b. Rambu petunjuk batas akhir wilayah Kecamatan Ubud
Rambu petunjuk batas jalan tol
-
a. Rambu petunjuk batas awal jalan tol
-
a. Rambu petunjuk batas awal jalan tol dengan nama jalan tol
-
b. Rambu petunjuk batas akhir jalan tol
-
b. Rambu petunjuk batas akhir jalan tol dengan nama jalan tol
Rambu petunjuk lokasi utilitas umum
- a. Petunjuk lokasi simpul transportasi
-
1. Petunjuk lokasi terminal kendaraan bermotor umum
-
2. Petunjuk lokasi stasiun kereta api
-
3. Petunjuk lokasi pelabuhan
-
4. Petunjuk lokasi bandar udara
- b. Petunjuk lokasi fasilitas kebersihan
-
1. Petunjuk lokasi tempat penampungan sampah
-
2. Petunjuk lokasi tempat pembuangan sampah
- c. Petunjuk lokasi fasilitas komunikasi
-
1. Petunjuk lokasi kantor pos
-
2. Petunjuk lokasi telepon umum
- d. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum
-
1. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil bus umum
-
2. Petunjuk lokasi fasilitas pangkalan taksi
-
3. Petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian dan/atau pangkalan angkutan umum (jenisnya dituliskan pada papan tambahan)
- e. Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
-
Petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki
- f. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
-
1. Petunjuk lokasi fasilitas parkir
-
2. Petunjuk lokasi fasilitas parkir khusus, misal bagi penyandang cacat
- g. Petunjuk terowongan
-
1. Petunjuk awal terowongan
-
2. Petunjuk akhir terowongan
- h. Petunjuk fasilitas tanggap bencana
-
1. Petunjuk jalur evakuasi tsunami
-
2. Petunjuk jalur evakuasi gempa bumi
-
3. Petunjuk jalur evakuasi gunung meletus
-
4. Petunjuk lokasi tempat berkumpul darurat
-
5. Petunjuk lokasi tempat kemah pengungsian
-
6. Petunjuk lokasi bangunan pengungsian
Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial
- a. Rambu petunjuk lokasi peribadatan
-
1. Petunjuk lokasi masjid
-
2. Petunjuk lokasi gereja
-
3. Petunjuk lokasi wihara
-
4. Petunjuk lokasi pura
- b. Rambu petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum
-
1. Petunjuk lokasi rumah sakit
-
2. Petunjuk lokasi balai kesehatan/puskesmas/ balai pertolongan pertama
-
3. Petunjuk lokasi apotek
-
4. Petunjuk lokasi SPBU
-
5. Petunjuk lokasi unit pelaksana pengujian berkala kendaraan bermotor
-
6. Petunjuk lokasi unit pelaksana pengujian dan/atau pemeriksaan salah satu unsur laik jalan kendaraan bermotor
-
7. Petunjuk lokasi unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor
-
8. Petunjuk lokasi museum berkala emisi
- c. Rambu petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga
-
1. Petunjuk lokasi pusat perbelanjaan dan pasar
-
2. Petunjuk lokasi rumah makan
-
3. Petunjuk lokasi tempat penjualan minuman
-
4. Petunjuk lokasi penginapan
-
5. Petunjuk lokasi bengkel kendaraan bermotor
- d. Rambu petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan
-
1. Petunjuk lokasi taman
-
2. Petunjuk lokasi rute lintas alam
-
3. Petunjuk lokasi perkemahan
-
4. Petunjuk lokasi perkemahan menggunakan kereta kemah
-
5. Petunjuk lokasi perkemahan dan perkemahan menggunakan kereta kemah
-
6. Petunjuk lokasi vila
-
7. Petunjuk lokasi pantai
- e. Rambu petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka
-
1. Petunjuk lokasi lapangan terbuka
-
2. Petunjuk lokasi gedung olah raga
-
3. Petunjuk lokasi kolam renang
-
4. Petunjuk lokasi stadion olahraga
- f. Rambu petunjuk lokasi fasilitas pendidikan
-
1. Petunjuk lokasi sekolah
-
2. Petunjuk lokasi perpustakaan
Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas
-
a. Petunjuk sistem satu arah
-
b. Petunjuk sistem satu arah ke kiri
-
c. Petunjuk sistem satu arah ke kanan
-
d. Petunjuk jalan buntu di depan
-
e. Petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan
-
f. Petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan
-
g. Petunjuk lokasi putar balik
-
h. Petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor
-
i. Petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor
Rambu petunjuk dengan kata-kata
Rambu papan nama jalan
-
Jalan Slamet Riyadi di Surakarta.
-
Jalan Malioboro di Yogyakarta (versi lama)
-
Jalan Braga di Bandung
-
Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo di Cirebon
-
Jalan Ade Irma Suryani di Pekanbaru
Bentuk nomor rute
-
Nomor rute Asian Highway
-
Nomor rute jalan nasional
-
Nomor rute jalan provinsi
-
Nomor rute jalan kabupaten
-
Nomor rute jalan kota
Papan tambahan
Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.
Papan tambahan memiliki ciri-ciri:
- warna dasar putih
- warna garis tepi hitam
- warna huruf dan/atau angka hitam
- warna kata-kata hitam
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan nilai tertentu ke dalam arti rambu
-
(a) Nilai jangkauan jarak pemberlakuan rambu dimulai dari jarak 200 m dari lokasi rambu, dan (b) Nilai jarak lokasi yang dimaksud dalam rambu dimulai dari 200 m dari lokasi rambu
-
Waktu pemberlakuan rambu yang dijelaskan dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah tertentu ke dalam arti rambu
-
Arah ke kiri dan ke kanan
-
Arah ke kiri
-
Arah ke kanan
-
Arah ke depan dan ke belakang
-
Arah ke depan
-
Arah ke belakang
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan arah dan nilai tertentu ke dalam arti rambu
-
Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
-
Jarak tertentu ke kiri dan ke kanan
-
Jarak tertentu ke kiri
-
Jarak tertentu ke kanan
-
Jarak tertentu ke depan
-
Serong dengan sudut tertentu
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata
-
Rambu yang berlaku khusus untuk mobil bus
-
Rambu yang tidak berlaku khusus untuk mobil bus
-
Kondisi licin saat basah
-
Waspada longsor
-
Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tempat rambu dipasang
-
Pemberlakuan rambu untuk sepanjang jalan tol tempat rambu dipasang
-
Posisi paralel
Papan tambahan yang menambahkan penjelasan hal-hal tertentu dengan kata-kata dan nilai
-
Penjelasan tertentu dengan kata-kata dan nilai, dalam hal ini dicontohkan berlaku khusus mobil barang dimulai pukul 06.00 sampai 18.00
-
Arah keluar KM. 30 pada rambu pendahulu petunjuk jurusan pada jalan tol
Referensi
- ^ "Keputusan/Peraturan Menteri - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas". hubdat.dephub.go.id. Diakses tanggal 21 Juni 2020.
- ^ Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (9 September 1993). "Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas".