Presidium Parlemen Yunani
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Yunani |
|
Presidium Parlemen adalah sekelompok orang yang dipilih oleh Parlemen Yunani untuk menangani urusan dari Parlemen. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 65 Konstitusi Yunani.
Susunan
Presidium Parlemen terdiri dari:
- Ketua Parlemen Yunani
- Tujuh Wakil Ketua
- Tiga Dekan
- Enam Sekretaris
Wakil Ketua keempat, satu dekan, dan satu sekretaris wajib berasal dari partai oposisi utama, dan Wakil Ketua kelima dan satu sekretaris berasal partai oposisi kedua dalam Parlemen, dan Wakil Ketua keenam berasal dari partai oposisi ketiga dalam Parlemen, dan Wakil Ketua ketujuh berasal dari partai oposisi keempat dalam Parlemen. Anggota Presidium, yang juga adalah anggota Parlemen, tidak dapat menjadi anggota Kabinet atau Wakil Menteri.