Jasa Tirta I

perusahaan asal Indonesia

Perum Jasa Tirta I adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan wilayah daerah aliran sungai (DAS).

Perum Jasa Tirta I
Badan usaha milik negara
IndustriSumber daya air
Didirikan12 Februari 1990; 34 tahun lalu (1990-02-12)
Kantor pusatMalang, Indonesia
Wilayah operasi
Lihat Wilayah Kerja
Tokoh kunci
Raymond Valiant Ruritan[1]
(Direktur Utama)
Pitojo Tri Juwono[1]
(Ketua Dewan Pengawas)
ProdukAir minum dalam kemasan
Jasa
  • Penyediaan air baku
  • Pengembangan SPAM
  • Pembangkitan listrik
  • Pariwisata
  • Konstruksi
PendapatanRp 544,732 milyar (2018)[2]
Rp 155,446 milyar (2018)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
409 (2018)[2]
Anak usahaJasa Tirta Energi
Situs webwww.jasatirta1.co.id

Sejarah dan Dasar Pendirian

Ide pendirian perusahaan ini muncul sejak dekade 1970-an, setelah dua bendungan besar di wilayah Sungai Brantas selesai dibangun. Setelah melakukan studi banding ke beberapa lembaga pengelolaan air dan/atau prasarana sumber daya air di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Perancis pada awal dekade 1980-an, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian lembaga serupa di Indonesia.[3] Konsep pendirian suatu lembaga yang memberi pelayanan air untuk membiayai pemeliharaan prasarana pengairan, merupakan hasil pengembangan wacana dari sejumlah tokoh teknokrasi sumber daya air, seperti Sutami, Suyono Sosrodarsono, Soeryono dan Soenarno. Para tokoh tersebut melihat bahwa pengelolaan sumber daya air tidak dapat dipisahkan dari partisipasi finansial para pengguna dan penerima manfaat layanan air.

Pengkajian kelayakan pendirian lembaga tersebut pun diserahkan ke PT Indoconsult yang dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult akhirnya menyerahkan laporan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, yakni Suyono Sosrodarsono.[3]

Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, disepakati pembentukan suatu lembaga untuk mengelola air di wilayah Sungai Brantas dengan nama "Perum Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, akhirnya disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah sebagai akta pendirian Perum Jasa Tirta di Wilayah Sungai Brantas. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang. Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.[3]

Perusahaan ini awalnya diberi tugas melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam pengelolaan air dan sumber-sumber air serta prasarana pengairan di DAS Brantas yang meliputi 40 (empat puluh) sungai. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mengembangkan konsep pengelolaan sumber daya air yaitu pengelolaan oleh institusi yang netral dan professional yang menerapkan secara seimbang norma-norma pelayanan yang prima dan tepercaya dengan kaidah-kaidah pengelolaan perusahaan yang sehat dengan memperoleh dukungan dari para pemangku kepentingan.

Melalui PP No 93 Tahun 1999, nama Perum Jasa Tirta kemudian diubah menjadi Perum Jasa Tirta I (PJT I). Wewenang pengelolaannya juga ditambah dengan 25 sungai di wilayah DAS Bengawan Solo, melalui Keputusan Presiden No 129 tahun 2000. Untuk mengakomodir kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang seiring pertumbuhan perusahaan, dilakukan penyempurnaan dengan mengubah PP No 93 Tahun 1999 melalui PP No 46 Tahun 2010.

Selanjutnya melalui Keppres No. 2 Tahun 2014, Perum Jasa Tirta I ditugasi pemerintah untuk mengelola juga tiga wilayah sungai (WS) yaitu WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan. Dengan demikian wilayah kerja PJT I menjadi lima WS yaitu WS Brantas, WS Bengawan Solo, WS Jratunseluna, WS Serayu Bogowonto dan WS Toba Asahan.

Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi anak usaha dengan nama PT Jasa Tirta Energi. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.[4]

Wilayah Kerja

Tugas Pokok Perusahaan

Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi: (1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:

   a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
   b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
   c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:

   a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
   h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
   i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
   j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
   k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis  untuk penggunaan Sumber Daya Air.

Referensi

  1. ^ a b "Manajemen". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 15 Maret 2022. 
  2. ^ a b c "Laporan Tahunan 2019". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 5 September 2021. 
  3. ^ a b c "Latar Belakang". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 5 September 2021. 
  4. ^ "Sekilas Perusahaan". konstruksijte.co.id. Jasa Tirta Energi. Diakses tanggal 5 September 2021. 

Pranala luar