Pemilihan umum legislatif Indonesia 2004

Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2004 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 5 April 2004 untuk memilih 550 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 128 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 2004-2009.

Pemilihan Umum Anggota DPR

Pemilihan Umum Anggota DPR dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, dan diikuti oleh 24 partai politik. Dari 124.420.339 orang pemilih terdaftar, 124.420.339 orang (84,07%) menggunakan hak pilihnya. Dari total jumlah suara, 113.462.414 suara (91,19%) dinyatakan sah, dengan rincian sebagai berikut:

No. Partai Jumlah Suara Persentase Jumlah Kursi
1. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme 923.159 0,81% 1
2. Partai Buruh Sosial Demokrat 636.397 0,56% 0
3. Partai Bulan Bintang 2.970.487 2,62% 11
4. Partai Merdeka 842.541 0,74% 0
5. Partai Persatuan Pembangunan 9.248.764 8,15% 58
6. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan 1.313.654 1,16% 5
7. Partai Perhimpunan Indonesia Baru 672.952 0,59% 0
8. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan 1.230.455 1,08% 1
9. Partai Demokrat 8.455.225 7,45% 57
10. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.424.240 1,26% 1
11. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 855.811 0,75% 1
12. Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia 895.610 0,79% 0
13. Partai Amanat Nasional 7.303.324 6,44% 52
14. Partai Karya Peduli Bangsa 2.399.290 2,11% 2
15. Partai Kebangkitan Bangsa 11.989.564 10,57% 52
16. Partai Keadilan Sejahtera 8.325.020 7,34% 45
17. Partai Bintang Reformasi 2.764.998 2,44% 13
18. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 21.026.629 18,53% 109
19. Partai Damai Sejahtera 2.414.254 2,13% 12
20. Partai Golongan Karya 24.480.757 21,58% 128
21. Partai Patriot Pancasila 1.073.139 0,95% 0
22. Partai Sarikat Indonesia 679.296 0,60% 0
23. Partai Persatuan Daerah 657.916 0,58% 0
24. Partai Pelopor 878.932 0,77% 2
Jumlah 113.462.414 100,00% 550

Pemilihan Umum Anggota DPD

Pemilihan Umum Anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak, dengan peserta pemilu adalah perseorangan. Jumlah kursi anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi, dengan daerah pemilihan adalah provinsi.

Pranala luar