Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Revisi sejak 25 Maret 2022 11.49 oleh Pratama26 (bicara | kontrib) (Membuat infobox)

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (disingkat KNKT) adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. Komisi ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi baik darat, laut maupun udara kemudian memberikan usulan-usulan perbaikan agar kecelakaan yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi
KNKT
Kantor KNKT terletak di lantai 3 Gedung Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta.
Gambaran umum
SingkatanKNKT
Didirikan1999; 25 tahun lalu (1999)
Struktur
KetuaSoerjanto Tjahjono
Kantor pusat
Gedung Perhubungan Lantai 3, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Situs web
knkt.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Komisi ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa lima tahun.

KNKT direncanakan akan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sampai dengan peralihan status tersebut, keberadaan KNKT diteruskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.[1]

Kecelakaan yang diselidiki

Tokoh

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-31. Diakses tanggal 2012-06-13. 

Pranala luar