Institut Pemerintahan Dalam Negeri

universitas di Indonesia

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (Bahasa Inggris: Governance Institute of Home Affairs) disingkat IPDN adalah Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang bertujuan mempersiapkan kader pemerintah, baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Berdasarkan Keppres No. 87 Tahun 2004, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk menggabungkan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) menjadi IPDN.

Institut Pemerintahan Dalam Negeri
IPDN
 
Informasi
Nama sebelumnya
(1956) Akademi Pemerintahan Dalam Negeri
(1967) Institut Ilmu Pemerintahan
(1992) Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri
(2004) Institut Pemerintahan Dalam Negeri[1]
MotoAbdi Praja Dharma Satya Nagara Bhakti
JenisSekolah tinggi kedinasan
Didirikan17 Maret 1956
Lembaga induk
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Penanggungjawab
Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D.[1]
RektorDr. Hadi Prabowo, M.M.[1]
Alamat
Jl. Raya Bandung-Sumedang Km. 20, Jatinangor
, , ,
45363
,
KampusKampus Pusat : Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia Kampus Daerah :
  • Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
  • Baso, Agam, Sumatra Barat, Indonesia
  • Segedong Besar, Mempawah, Kalimantan Barat, Indonesia
  • Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan, Indonesia
  • Remboken, Minahasa, Sulawesi Utara, Indonesia
  • Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
  • Sentani, Jayapura, Papua, Indonesia
Situs webwww.ipdn.ac.id

Sejarah singkat

 
OSVIA (1920)

Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang terbentuk melalui proses perjalanan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ).

Para lulusannya sangat dibutuhkan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa kedudukan pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tidak langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).

Pada masa awal kemerdekaan RI, sejalan dengan penataan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Dasar 1945, kebutuhan akan tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun daerah semakin meningkat sejalan dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan akan kekurangan tenaga kader pamong praja, maka pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam lingkungan Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang kemudian berganti nama menjadi Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPPAA ) di Jakarta dan Makassar.

Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam melaksanakan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diselenggarakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sejalan dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin kompleks, luas dan dinamis, maka pendidikan aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan tingkatan kursus dinilai sudah tidak memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Dr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini adalah lulusan KDC yang direkrut secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).

Pada perkembangan selanjutnya, lulusan APDN dinilai masih perlu ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di lingkungan Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, maka dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang berkedudukan di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, selanjutnya dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Peresmian berdirinya IIP di Malang ditandai dengan peresmian oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.

Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang berkedudukan di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan: ” Dengan peresmian kampus Institut Ilmu Pemerintahan, mudah-mudahan akan merupakan kawah candradimukanya Kementerian Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”

Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, maka untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri secara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membentuk APDN di 20 Provinsi selain yang berkedudukan di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Manado, Ambon dan Jayapura.

Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Jenderal Rudini melalui Keputusan No. 38 Tahun 1988 Tentang Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D-III berkedudukan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang peresmiannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 tentang Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, maka status APDN menjadi STPN dengan program studi D-III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari keinginan dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sejalan dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, maka program studi ditingkatkan menjadi program D-IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D-IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Tinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.

Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 antara lain yang mengatur bahwa suatu Departemen tidak boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, maka mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP secara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sejalan dengan dikeluarkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebut, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Kemudian Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Tentang Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dan diubah namanya menjadi IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang melaksanakan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sejalan dengan tugas dan fungsi melaksanakan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang akan dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan agenda pembangunan pada lima tahun terakhir (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.

Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun budaya organisasi yang baru bagi IPDN. Kebijakan Presiden memperoleh dukungan dari DPR-RI.

Untuk melaksanakan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaitu: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 tentang Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;

Pada tahap selanjutnya, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan menjadi IPDN mengamanatkan penataan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diselenggarakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, juga diselenggarakan di Kampus IPDN Daerah yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Kampus IPDN di daerah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 ditetapkan lokasi pembangunan kampus IPDN di daerah yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Bukit Tinggi Provinsi Sumatra Barat, di Kabupaten Kubu Raya (Sementara) & Mempawah (Kampus Baru) Provinsi Kalimantan Barat, di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan di Jayapura Provinsi Papua. Saat ini sedang dibangun juga Kampus IPDN di Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Mulai tahun 2018, IPDN hanya menyelanggarakan program pendidikan vokasi (D4, S2 Terapan, S3 Terapan) dan program pendidikan profesi Kepamongprajaan.

Fakultas dan Program Studi

Program Pendidikan D4

  • Fakultas Politik Pemerintahan, dengan prodi :
  1. Politik Indonesia Terapan
  2. Studi Kebijakan Publik
  3. Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Fakultas Manajemen Pemerintahan, dengan prodi :
  1. Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik
  2. Keuangan Publik
  3. Administrasi Pemerintahan Daerah
  4. Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan
  • Fakultas Perlindungan Masyarakat, dengan prodi :
  1. Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik
  2. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Praktik Perpolisian Tata Pamong

Unit Kegiatan Praja

  1. Polisi Praja (Polpra)
  2. Pasukan Tanda Kehormatan (PATAKA)
  3. Drumband Gita Abdi Praja
  4. Pasukan Inti
  5. Pramuka
  6. Wapa Manggala (Wahana Praja Mengenal Masyarakat, Gunung dan Alam)
  7. Paduan Suara Gita Puja Wiyata
  8. Band Khatulistiwa
  9. English Community Union (ECU)
  10. Abdi Praja News
  11. Cyber Pamong Management
  12. Forum Kajian Praja (FKP)

Fasilitas Kampus

 
Jalan Abdi Praja

Kampus Pusat (Kampus Jatinangor)

  1. Ruang kuliah: luas ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang besar dan 56 ruang kecil)
  2. Perpustakaan: luas ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
  3. Laboratorium: luas ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
  4. Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
  5. Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik mengembangkan kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, disebut Wahana Wyata Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Wyata Praja mempunyai Struktur Organisasi dan Tata Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah. Pejabat-pejabat Korps disebut Gubernur Praja, Bupati/Wali kota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Lurah Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat berbagai Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drumkorps Gita Abdi Praja, Paduan Suara Gita Puja Wyata, Gerakan Praja Muda Karana, Wapa Manggala, Majalah Abdi Praja News, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Olahraga, dan lain-lain
  6. Fasilitas lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang olahraga (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olahraga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, fasilitas untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
  7. Fasilitas khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 40 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
  8. Fasilitas umum: tempat ibadah (1 buah masjid (Darul Ma'arif), 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat olahraga, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 4 lapangan futsal, 1 lapangan bulu tangkis, 4 lapangan basket, 1 lapangan squash, 2 lapangan voli, 1 Kolam renang, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Abdi Praja”, Koperasi “Abdi Praja”, Bank BJB dan Kantor Pos Cabang Pembantu IPDN.

Tingkatan Praja

Tingkat Tanda Pangkat Keterangan
I/1   Muda Praja Muda Praja merupakan tingkat awal atau yang baru memasuki jenjang pendidikan di IPDN. Sistem pendidikan yang akan diterima oleh Muda Praja adalah penanaman, artinya pada tahap ini akan ditanamkan sebuah mindset.
II/2   Madya Praja Madya Praja merupakan praja tingkat dua di IPDN. Dari makna Madya yang berarti menengah, maka di tahap Madya ini para Praja sudah mendapat peningkatan yakni lebih kepada pembelajaran.
III/3   Nindya Praja Nindya Praja merupakan praja tingkat tiga di IPDN. Nindya memiliki makna tanpa cela yang artinya pada tahap Nindya ini praja diharapkan untuk bisa menerapkan ilmu mereka. Jadi apa yang sudah didapat ketika menjadi Muda dan Madya dalam kehidupan sehari-hari di dalam kampus IPDN harus dipraktekkan dalam kehidupannya.
IV/4   Wasana Praja Wasana Praja merupakan tingkat kepangkatan akhir di IPDN. Wasana memiliki arti dewasa yang artinya pada tahap wasana ini praja diharapkan bisa menjadi manusia seutuhnya. Yakni manusia yang dewasa yang bisa menerapkan apa yang sudah didapat ketika menjadi Muda Praja, Madya Praja dan Nindya Praja.
Purna Praja Purna Praja merupakan tahap paling akhir dari status kepangkatan di IPDN. Purna Praja atau juga yang dikenal sebagai alumni Praja IPDN. Dalam tahap ini, seorang Purna Praja diharapkan dapat mengabdikan dirinya kepada masyarakat yang lebih luas. Purna Praja dilambangkan dengan sosok manusia yang sempurna, yang bisa menjaga nama baik sendiri maupun almamater.

Purna Praja juga memiliki identitas seperti halnya Praja, namun bukan berupa Evolet Pangkat seperti ketika mengenyam pendidikan di IPDN. Purna Praja hanya memiliki satu buah lencana dan satu buah cincin Purna Praja.

Manggala

Angkatan lulusan IPDN dihitung sejak seorang praja IPDN dikukuhkan menjadi Muda Praja pada tingkat I atau dihitung dari tahun awal kuliah di IPDN. Dan Praja Muda yang dikukuhkan menjadi Muda Praja APDN Nasional pada tahun 1989 adalah angkatan I (pertama) IPDN.[butuh rujukan]

Terhitung mulai tahun 1989 sampai dengan 2015 tidak ada nama resmi untuk angkatan di IPDN, tetapi sejak angkatan XXVII tahun 2016, secara resmi lembaga memberikan nama manggala yang sekaligus menjadi nama angkatan. Dan nama manggala ini diumumkan oleh Rektor IPDN saat upacara pengukuhan Muda Praja.[2]

Nomor Angkatan Manggala Tahun Masuk Tahun Lulus
XXVII Abimata Ksatrya 2016 2020
XXVIII Nayottama Praja Manggala 2017 2021
XXIX Praja Gautama 2018 2022
XXX Satya Haprabu 2019 2023
XXXI LC Pratisa 2020 2024
XXXII Adhi Mukti Brata 2021 2025

Daftar Rektor IPDN

No Foto Nama Mulai Menjabat Selesai Menjabat Keterangan
1 Diah Anggraenim SH.MM 2005 2005 Plt
2 Prof. Dr. H.I. Nyoman Sumaryadi, M.Si 2006 2007
3 Prof. Dr. Johanis Kaloh, SU 2007 2008 Plt
4 Prof. Dr. Hj. Ngadisah, MA 2008 2009
5 Prof. Dr. H.I. Nyoman Sumaryadi, M.Si 2009 2013
6 Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS 2013 2013 Plt
7 Dr. Drs. H. Suhajar Diantoro, M.Si. 2013 2015
8 Prof. Dr. Ermaya Suradinata, SH, MH, MS 2015 2018
9 Prof. Dr. Murtir Jeddawi, SH., S.Sos., M.Si. 2018 2019
10

 

Dr. Hadi Prabowo, MM (Plt) 2019 2020 Plt
Dr. Hadi Prabowo, MM 2020 Petahana

Kartika Pradnya Utama

Bintang Kartika Pradnya Utama adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik IPDN dari Program Sarjana Ilmu Pemerintahan (S1), berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang Kartika Pradnya Utama :

Tahun Lulus Angkatan Nama Asal IPK Pengkat/Jabatan Terakhir/Saat ini
2018 XXV Adnan Handaru Anpio Tikoto, S.IP Lampung 3.722
2019 XXVI Sarto Sirenden, S.IP Sulawesi Tengah 3,782
2020 XXVII Novawan Aditya Ristara, S.IP Jawa Timur 3,787
2021 XXVIII Tiara Anindya Shinta, S.IP Jawa Tengah 3,87

Kartika Astha Brata

Bintang Kartika Astha Brata adalah penghargaan tahunan yang diberikan kepada lulusan terbaik IPDN dari Program Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan (D-IV), berikut daftar lulusan terbaik penerima Bintang Kartika Astha Brata  :

Tahun Lulus Angkatan Nama Asal IPK Pengkat/Jabatan Terakhir/Saat ini
2018 XXV Puspita Dewi Pertiwi Fitrah, S.STP Sulawesi Selatan 3,705
2019 XXVI Alexander Lendie Nicholas, S.STP Jawa Barat 3,724
2020 XXVII Ainun Ma'rifah, S.STP Jawa Timur 3,780
2021 XXVIII Valentino Mahendra Wicaksono, S.Tr.IP Jawa Timur 3,82

Organisasi Praja

Organisasi Korps Praja disebut Manggala Korps Praja yang dipimpin oleh Manggala Pati.

Kontroversi

Beberapa orang praja meninggal selama mengikuti pendidikan di IPDN. Jumlah orang yang meninggal dari tahun 1999-2007 diperkirakan 35 orang. Angka kematian tersebut rata-rata disebabkan oleh perlakuan tidak layak dari senior kepada junior. Salah satu korban yang menarik perhatian pemerintah pada tahun 2007 adalah Cliff Muntu, di mana IPDN diduga berusaha menutupi penyebab kematian mahasiswa tersebut dengan cairan formalin.

Daftar Praja yang meninggal tidak wajar di IPDN antara lain:[3][4]

  • 1994: Madya Praja Gatot (Kontingen Jatim). Meninggal ketika menjalani latihan dasar militer dan dadanya retak.
  • 1995: Alvian (Kontingen Lampung). Meninggal di barak tanpa sebab.
  • 1997: Fahrudin (Kontingen Jateng). Meninggal di barak tanpa sebab.
  • 1999: Edi meninggal sebenarnya meninggal akibat kecelakaan tunggal di Kabupaten Wonosobo-Jawa Tengah pada saat praktik kerja lapangan (Desa LUK). Tetapi beberapa info yg tidak benar menyatakan bahwa Almarhum meninggal akibat belajar naik sepeda motor di Kampus.
  • 2000: Purwanto meninggal dengan dada retak.
  • Obed (Kontingen Irian Jaya). Meninggal dengan dada retak.
  • Heru Rahman (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat tindak kekerasan.
  • Utari meninggal karena aborsi dan mayatnya ditemukan di Cimahi.
  • 2002: Wahyu Hidayat (Kontingen Jawa Barat). Meninggal akibat dianiaya oleh seniornya. Penganiayaan Wahyu berawal ketika dirinya dianggap lalai dalam menjalankan kegiatan ekstrakurikuler.
  • 2005: Rivan Ibo (Kontingen Papua) meninggal karena dugaan narkoba.
  • 2007: Cliff Muntu (Kontingen Sulawesi Utara). Meninggal akibat penganiayaan.
  • 2013 : Jonoli Untayana (Kontingen Maluku). Meninggal saat latihan pra-resimen di Kampus IPDN Sulut. [5]

Galeri gambar

Referensi

  1. ^ a b c "Profil IPDN". ipdn.ac.id. Diakses tanggal 21-07-2020. 
  2. ^ https://www.youtube.com/watch?v=OwCLjpMN3N4
  3. ^ "Inu Surati SBY tentang 17 Kematian Praja yang Tidak Wajar". Kompas.com. 9 Apr 2007. 
  4. ^ "Sejak 90-an 35 Praja IPDN Tewas, Hanya 10 Kasus yang Terungkap". Detik,com. 3 April 2007. Diakses tanggal 21-07-2020. 
  5. ^ https://www.liputan6.com/news/read/497469/praja-ipdn-asal-sulut-tewas-saat-latihan

Pranala luar