Prasasti Dalung Kuripan
Prasasti Dalung Kuripan adalah sebuah prasasti yang dibuat saat Kesultanan Banten dipimpin oleh Sultan Maulana Hasanuddin. Prasasti ini berisikan tentang perjanjian antara Sultan Maulana Hasanuddin dan Haji Muhammad Zaka Waliyullah atau dikenal sebagai Ratu Darah Putih dari Keratuan Lampung. Perjanjian yang diabadikan dalam prasasti ini berawal dari perjanjian kerjasama dalam bidang perdagangan rempah-rempah khususnya lada, dan hubungan sebagai saudara tiri yakni merupakan putera dari Fatahillah yang kemudian berlanjut menjadi hubungan sosial yang berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial masyarakat Lampung.