Prasasti Dalung Kuripan
Prasasti Dalung Kuripan adalah sebuah prasasti yang dibuat saat Kesultanan Banten dipimpin oleh Sultan Maulana Hasanuddin. Prasasti ini berisikan tentang perjanjian antara Sultan Maulana Hasanuddin dan Haji Muhammad Zaka Waliyullah atau dikenal sebagai Ratu Darah Putih dari Keratuan Lampung. Perjanjian yang diabadikan dalam prasasti ini berawal dari perjanjian kerjasama dalam bidang perdagangan rempah-rempah khususnya lada, dan hubungan sebagai saudara tiri yakni merupakan putera dari Fatahillah yang kemudian berlanjut menjadi hubungan sosial yang berpengaruh besar terhadap kehidupan sosial masyarakat Lampung.
Sejarah
Prasasti ini disebut Dalung Kuripan karena ditulis pada media dalung atau tembaga pipih persegi empat, dan prasasti ini pertama kali ditemukan di Desa Kuripan. Hal inilah yang menjadikan kenapa prasasti ini dinamai Prasasti Dalung Kuripan. Menurut riwayat, naskah Prasasti Dalung Kuripan ini diterbitkan oleh adik dari Pangeran Sabakingking atau Sultan Maulana Hasanuddin yang bernama Ratu Mas. Istri dari Prasasti Dalung Kuripan ini adalah perjanjian antara Pangeran Sabakingking dengan Ratu Darah Putih yang merupakan istri dari Raja Lampung yang bernama Menak Baybay Baluk.
Jika dilihat dari teks yang ada dalam Prasasti Dalung Kuripan, prasasti ini ditulis dengan huruf Pegon, berbahasa Banten. Pemilihan bahasa Banten sebagai bahasa yang digunakan dalam prasasti perjanjian Dalung Kuripan ini mengindikasikan bahwa prasasti perjanjian ini dibuat oleh pihak Kesultanan Banten atau setidaknya atas prakarsa pihak Kesultanan Banten. Hal ini bisa menjadikan bukti lanjutan bahwa dominasi Banten atas Lampung sudah berlangsung jauh sebelum adanya perjanjian Dalung Kuripan tersebut.
Nama yang tercantum dalam prasasti itu adalah Pangeran Sabakingking yakni nama lain dari Sultan Maulana Hasanuddin dan kemudian Ratu Darah Putih. Hal ini berarti bahwa prasasti tersebut ditulis pada masa itu yakni pada masa kekuasaan Sultan Maulana Hasanuddin di Banten dan masa kekuasaan Ratu Darah Putih di Lampung. Penulisan nama Pangeran Sabakingking lebih dahulu dibandingkan nama Ratu Darah Putih juga bisa dijadikan bukti penguat lainnya bahwa pihak yang menginisiasi adanya perjanjian Dalung Kuripan adalah pihak Kesultanan Banten.
Piagam perjanjian ini berisi perjanjian antara Sultan Maulana Hasanudin dan Haji Muhammad Zaka Waliyullah atau Ratu Darah Putih. Perjanjian ini merupakan perjanjian yang berasal dari permulaan masuknya pengaruh Banten di daerah Lampung. Isi dari perjanjian ini berisikan tentang perjanjian persahabatan yang padabmulanya diawali dengan hubungan kerjasama dalam bidang perdagangan yang berupa komoditi lada, namun dikarenakan kerjasama yang terus berlanjut, dan bentuk kerjasama pun semakin berkembang, tidak hanya dalam bidang perdagangan namun hubungan ini terus berlanjut merambah ke dunia politik dan keagamaan.