Andalan Pramuka
Andalan adalah sebutan untuk anggota Gerakan Pramuka yang menjabat sebagai pengurus kwartir, baik untuk Kwartir Nasional (Kwarnas), Kwartir Daerah (Kwarda), Kwartir Cabang (Kwarcab) maupun Kwartir Ranting (Kwarran).
Persyaratan menjadi Andalan
Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Andalan:
- Anggota Gerakan Pramuka
- Berusia sekurang-kurangnya 24 tahun kecuali Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja yang secara ex officio adalah andalan[1]
Tugas Andalan
Tugas Andalan adalah untuk membantu pengurus harian kwartir dalam penyelenggaraan kegiatan Kepramukaan di wilayah kerjanya dalam suatu urusan (bagian-bagian) khusus, seperti:
Referensi dan lihat pula
- ^ Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional. 2007.