Plessy v. Ferguson

Revisi sejak 30 Maret 2022 06.57 oleh Mauliddin mutz (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''''Plessy v.''''' '''''Ferguson''''', 163 US 537 (1896), adalah putusan penting dari Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa undang-undang segregasi rasial tidak melanggar Konstitusi AS selama fasilitas untuk setiap ras adalah sama kualitasnya, sebuah doktrin hukum yang kemudian dikenal sebagai "Terpisah tapi sama|terp...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Plessy v. Ferguson, 163 US 537 (1896), adalah putusan penting dari Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa undang-undang segregasi rasial tidak melanggar Konstitusi AS selama fasilitas untuk setiap ras adalah sama kualitasnya, sebuah doktrin hukum yang kemudian dikenal sebagai "terpisah tapi setara".[1][2] Putusan tersebut melegitimasi banyak undang-undang negara bagian yang menetapkan segregasi rasial yang sebelumnya telah disahkan di Amerika Serikat bagian Selatan setelah berakhirnya Era Rekonstruksi (1865–1877).

  1. ^ Nowak & Rotunda (2012).
  2. ^ Groves, Harry E. (1951). "Separate but Equal—The Doctrine of Plessy v. Ferguson". Phylon. 12 (1): 66–72. doi:10.2307/272323. JSTOR 272323.