Plessy v. Ferguson, 163 US 537 (1896), adalah putusan penting dari Mahkamah Agung AS yang menyatakan bahwa undang-undang segregasi rasial tidak melanggar Konstitusi AS selama fasilitas untuk setiap ras adalah sama kualitasnya, sebuah doktrin hukum yang kemudian dikenal sebagai "terpisah tapi setara".[1][2] Putusan tersebut melegitimasi banyak undang-undang negara bagian yang menetapkan segregasi rasial yang sebelumnya telah disahkan di Amerika Serikat bagian Selatan setelah berakhirnya Era Rekonstruksi (1865–1877).

Referensi

  1. ^ Nowak & Rotunda (2012).
  2. ^ Groves, Harry E. (1951). "Separate but Equal—The Doctrine of Plessy v. Ferguson". Phylon. 12 (1): 66–72. doi:10.2307/272323. JSTOR 272323.