Rambu lalu lintas
Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
Agar rambu dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan terbuat dari material retro-reflektif pada rambu konvensional.
Jenis rambu
Menurut cara pemasangan
Menurut cara pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Menurut perlengkapan rambu
Menurut alat pemasangannya rambu lalu lintas dikelompokkan sebagai berikut:
- Rambu konvensional
- Rambu elektronik
Rambu konvensional adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya atau retro-reflektif. Sedangkan rambu elektronik adalah rambu lalu lintas yang berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Fungsi dan Perlengkapan Rambu
Rambu Konvensional
Rambu konvensional terdiri atas:
- Daun rambu
- Tiang rambu
Daun rambu
Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
Daun rambu dapat berupa:
- ukuran kecil
- ukuran sedang
- ukuran besar atau
- ukuran sangat besar.
Setiap daun rambu wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah. Stiker logo perhubungan diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
Tiang rambu
Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
Tiang rambu dapat berupa:
- tiang tunggal
- tiang huruf F
- tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal atau
- tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
Rambu elektronik
Fungsi
Rambu elektronik digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada pernyataan di atas, rambu lalu lintas elektronik dapat digunakan untuk:
- informasi kondisi lalu lintas
- informasi kondisi cuaca
- informasi perbaikan jalan
- kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk berdasarkan fungsinya terdiri atas:
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai rambu lalu lintas konvensional atau piktogram lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain
- Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis
Ketentuan pemasangan
- Rambu Lalu Lintas elektronik dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas konvensional.
- Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis rambu lalu lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Perlengkapan rambu
Rambu Lalu Lintas elektronik terdiri atas:
- layar monitor
- modul kontrol
- catu daya
- tiang rambu
Rambu lalu lintas di Indonesia
Rambu lalu lintas berdasarkan jenisnya antara lain:
- Rambu Peringatan
- Rambu Larangan
- Rambu Perintah
- Rambu Petunjuk
Tanda jalan
-
Tikungan ke kiri
-
Tikungan ke kanan
-
Tikungan ganda
-
Tikungan ganda
-
Tikungan tajam
-
Tikungan tajam
-
Tikungan tajam ganda
-
Tikungan tajam ganda
-
Banyak tikungan
-
Banyak tikungan
-
Tikungan memutar
-
Tikungan memutar
-
Pelebaran badan jalan
-
Penyempitan badan Jalan di bagian kanan
-
Jembatan
-
Turunan
-
Turunan curam
-
Tanjakan
-
Tanjakan curam
-
Jalan licin
-
Cekungan
-
Jalan cembung Alat pembatas/Kecepatan
-
Jalan bergelombang
-
Lontaran kerikil
-
Bagian tepi Rawan runtuh (Longsor)
-
Lampu lalu Lintas
-
Persimpangan 4 arah
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga berganda
-
Persimpangan tiga serong
-
Tiga persimpangan
-
Persimpangan tiga
-
Persimpangan tiga serong
-
Persimpangan 4 arah
-
Bundaran
-
Persimpangan tiga lengan serong
-
Penggabungan jalan
-
Penggabungan jalan
-
Persimpangan 3 arah
-
Persimpangan 3 arah
-
Awal bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah
-
Akhir bangunan pemisah untuk lalulintas dua arah
-
Awal bangunan pemisah untuk lalulintas satu arah
-
Penyebrangan pejalan kaki
-
Area banyak pejalan kaki
-
Area pejalan kaki anak-anak
-
Pesepeda
-
Binatang ternak
-
Binatang liar
-
Hati-hati
-
Pekerjaan di depan
-
Batas tinggi ruang bebas
-
Batas lebar ruang bebas
-
Daerah pesawat terbang rendah
-
Angin samping
-
Lalu lintas dua arah
-
Jembatan angkat
-
Perlintasan kereta api dengan palang pintu
-
Perlintasan kereta api tanpa palang pintu
-
Hati-hati terjadi kabut
-
Hati-hati angin kencang dari samping
-
Pengarah tikungan ke kiri atau ke kanan
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya di sisi kiri jalan (rambu kiri) atau sisi kanan jalan (rambu kanan)
-
Rambu peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur
-
Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
-
Sepeda motor dilarang masuk
-
Mobil dilarang masuk
-
Kendaraan bermotor dilarang masuk
-
Sepeda dilarang masuk
-
Larangan untuk truk dengan panjang tertentu
-
Batas ketinggian
-
Batas ruang lebar
-
Batas tonase
-
Batas tonase sumbu muatan
-
Dilarang berhenti
-
Dilarang parkir
-
Batas maksimal kecepatan
-
Batas jarak antar kendaraan
-
Larangan berbelok ke kiri bagi kendaaran bermotor maupun tidak bermotor
-
Larangan berbelok ke kanan bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
-
Larangan berbalik arah bagi kendaraan bermotor maupun tidak bermotor
-
Larangan mendahului kendaraan lain yang berjalan di depan
-
Larangan menggunakan isyarat suara
-
Batas akhir seluruh larangan
-
Berhenti
-
Beri jalan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib membelok ke kiri
-
Wajib membelok ke kanan
-
Wajib lurus
-
Wajib mengitari bundaran
-
Wajib memasuki lajur kiri
-
Wajib memasuki lajur kanan
-
Wajib memasuki lajur yang ditunjuk
-
Batas minimum kecepatan
-
Jalur pesepeda motor
-
Jalur khusus angkutan umum
-
Jalur pejalan kaki
-
Jalur pesepeda
-
Wajib memakai rantai pada ban
-
Batas akhir wajib memakai rantai pada ban
-
Awal batas wilayah kota ubud
-
Keluar batas wilayah kota ubud
-
Jalan tol
-
Batas akhir jalan tol
-
Nama Jalan tol (bermula)
-
Nama Jalan tol (berakhir)
-
Terminal bus
-
Stasiun kereta api
-
Pelabuhan
-
Bandara udara
-
Tempat pembuangan Sementara
-
Tempat Pembuangan Akhir
-
Kantor pos
-
Teleepon umum
-
Halte bus
-
Stand taksi
-
Kendaraan umum selain bus dan taksi
-
Penyebrangan pejalan kaki
-
Zona parkir
-
Zona parkir untuk penyadangan cacat
-
Terowongan bermula
-
Terowongan berakhir
-
Rute evakuasi tsunami
-
Rute evakuasi gempabumin
-
Rute evakuasi letusan gunungapi
-
Lokasi berkumpul darurat
-
Kamp pengungsian
-
Pusat pengungsian
-
Masjid
-
Gereja