Prof. Dr. Rifyal Ka'bah, Lc., M.A. (22 Juli 1950 – 22 September 2013) adalah guru besar hukum Islam dan hakim non-karier yang menjabat Hakim Agung Republik Indonesia sejak 2000 hingga 2013.

Rifyal dilahirkan di Batusangkar, Sumatra Barat, 22 Juli 1950. Ia menamatkan gelar sarjana muda dari Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol pada 1973, gelar License dari Universitas Al-Azhar, Mesir pada 1976, diploma dan master dari Department of Social Sciences, Institute of Islamic Studies, Kairo masing-masing pada 1978 dan 1984, serta doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada 1998.[1]

Sejak 1993, Rifyal menjadi pengajar Universitas Yarsi. Ia kemudian juga mengajar di Universitas Indonesia, Universitas Islam Bandung, dan Universitas Islam Jakarta. Di Universitas Yarsi, ia sempat menjadi Ketua Senat Fakultas Hukum pada 2005 dan Ketua Senat Universitas pada 2009 hingga 2013.[1]

Rifyal menjabat Anggota Lembaga Sensor Film Departemen Penerangan Republik Indonesia antara 1995 hingga 1999. Sejak Juli 2000 hingga 2001, ia juga menjadi Anggota Tim Pakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak-Hak Asasi Manusia.[1]

Pada 2 September 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengangkat Rifyal sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.[2] Ini adalah jabatan terakhirnya sebelum wafat.

Rifyal meninggal dunia di Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura, 22 September 2013, pukul 08.00 WIB, pada usia karena penyakit ginjal.[1]

Rujukan