Drs. H. Rahmat Yasin, M.M. (lahir 4 November 1963) adalah Bupati Bogor selama dua periode pada 2008–2013 dan kembali terpilih untuk periode 2013–2014 dan Koruptor Kasus Korupsi dan Perampasan lahan di Desa Singasari, Jonggol.[1] Pada pemilihan Bupati Bogor pada tahun 2008, Rahmat Yasin dan Karyawan Faturahman terpilih secara langsung dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bogor periode pertama yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Banyak kalangan, khususnya kalangan terdidik menganggapnya gagal dan korup selama memimpin Kabupaten Bogor khususnya dalam hal pembangunan birokrasi dan infrastruktur, selama kepemimpinannya pembangunan infrastruktur di Wilayah Timur seperti Kecamatan Sukamakmur, Kecamatan Cariu dan Kecamatan Tanjungsari sangat tertinggal. Terbukti dari lebih banyak jalan yang rusak daripada yang halus di daerah tersebut, kemudian banyaknya kampung tertinggal yang tidak pernah tersentuh pemerintah seperti Kampung Palasari, Kampung Mulyasari, Kampung Bojonghonje, dan Desa Buanajaya. Dimasa kepemimpinannya tersebut banyak sekali gerakan masyarakat untuk memisahkan diri Kabupaten Bogor seperti gerakan pembentukan Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Bogor Selatan, bahkan gerakan warga Desa Ciangsana dan Bojongkulur, Gunung Putri untuk bergabung ke Kota Bekasi[2]

Drs. H.
Rahmat Yasin
M.M
Bupati Bogor ke-10
Masa jabatan
30 Desember 2008 – 25 November 2014
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
WakilKaryawan Faturahman (2008–2013)
Nurhayanti (2013–2014)
Informasi pribadi
Lahir4 November 1963 (umur 60)
Indonesia Bogor, Jawa Barat, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
Partai politikPPP
Suami/istriElly Halimah
HubunganAde Yasin (adik)
Zaenul Mutaqin
Anak3
Orang tuaH.Muhammad Yasin dan Hj. Nuryati
PekerjaanBirokrat, Politikus
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pada periode kedua masa jabatannya, Rahmat Yasin bersama Nurhayanti terpilih kembali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada periode 2013-2018. Namun belum setahun menjabat sebagai Bupati Bogor pada periode kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 7 Mei 2014 menangkap Bupati Bogor Rahmat Yasin.[3]

Rahmat dijemput tim dari komisi antirasuah itu di rumah pribadinya di Jalan Wijaya Kusumah Nomor 103, Kompleks Taman Yasmin, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Ia diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.[4]

Biografi

Rahmat Yasin adalah seorang politikus dengan bekal akademis karena ia adalah Sarjana Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Nasional Jakarta tahun 1983. Lanjutan studinya berlangsung di Universitas Satyagama Jakarta dan berhasil meraih gelar Magister Manajemen tahun 2001. Rahmat adalah putra kedua dari Sembilan bersaudara pasangan (alm), HM. Yasin – HJ. Nuryati.

Bakat politik Rahmat menurun dari ayahandanya (alm), HM Yasin seorang perintis. Pendiri dan tokoh Kharismatis PPP di Bogor dan pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bogor dan anggota DPRD Kota Bogor. Rahmat tumbuh dan hidup dalam tradisi Nahdlatul Ulama (NU). Tak heran jika Ia banyak berkecimpung di organisasi di bawah naungan NU. Kiprahnya di Kabupaten Bogor dimulai ketika ia diberi amanat sebagai Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Bogor tahun 1984-1991.

Jalannya di dunia organisasi kepemudaan makin terangsang saat ia di percaya sebagai pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bogor tahun 1982-1991. Terakhir di KNPI ia menjabat sebagai anggota Majelis Pertimbangan Pemuda (MPP) DPD KNPI Kabupaten Bogor.[5]

Di luar organisasi kepemudaan, Rahmat dikenal sebagai aktivis di kampus pada masa orde baru. Pergaulannya yang luas membuat ia banyak berhubungan dengan para aktivis-aktivis yang berseberangan dengan pemerintahan yang berkuasa waktu itu. Tak heran, jika langkah politiknya sempat terganjal ketika ia dicalonkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Persatuan Pembangunan karena penguasa kala itu tak berkenan Rahmat Yasin duduk sebagai wakil rakyat.

Pendidikan

Pekerjaan

  • Legal Officer PT. ADEM AYEM PERMAI (1987-1996)
  • Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor (1997-1999)
  • Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor (1999-2004)
  • Ketua DPRD Kabupaten Bogor (2004-2009)
  • Bupati Bogor (2009-2013)
  • Bupati Bogor (2013-2014)[6]

Karier

Sebelum menjadi Bupati Bogor, Rahmat Yasin pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor pada tahun 1997. Kemudian menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor periode 1999-2004, Rahmat dipercaya sebagai ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bogor yang membidangi keuangan daerah. ia juga di beri amanat sebagai Ketua Panitia Anggaran. Selanjutnya Rahmat Yasin terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bogor pada periode 2004-2009 dan dipercaya duduk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor yang dipilih secara langsung oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor.[7]

Selain menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bogor, ia adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bogor periode 2006-2011 untuk masa bakti yang kedua. Di luar aktivitas politiknya, ia dipercaya masyarakat sepak bola Kabupaten Bogor sebagai Ketua Umum Persatuan Sepak bola Indonesia Kabupaten Bogor (Persikabo) untuk periode kedua.[8]

Kontroversi

Kasus alih fungsi lahan

Rahmat Yasin diamankan KPK melalui Operasi tangkap tangan pada Mei 2014 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap alih fungsi hutan lindung kawasan Puncak, Bogor.[9] Atas kasus ini, Rahmat Yasin divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider tiga bulan penjara, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 27 November 2014. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan dakwaan 7,5 tahun penjara.[10] Dalam kasus ini, Rahmat Yasin bebas pada 8 Mei 2019.[11]

Kasus gratifikasi

Pada Juni 2019, Rahmat Yasin kembali menjadi tersangka atas dugaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 Hektar dan mobil senilai Rp. 825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, sehingga melanggar pasal 12 huruf f dan pasal 12 huruf b, Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.[12] Selain itu, Rahmat Yasin juga didakwa menerima gratifikasi uang sebesar Rp. 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bogor 2013 dan Pemilihan Legislatif 2014.[13] Atas kasus ini, Rahmat divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 2 bulan penjara, melalui putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang dibacakan pada 22 Maret 2021.[14] Rahmat Yasin kemudian dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.[15]

Referensi

  1. ^ Profil Rahmad Yasin Diarsipkan 2014-06-16 di Wayback Machine. profile.metrotvnews.com
  2. ^ Rachmat Yasin Bupati Bogor 2008-2013 republika.co.id, Diakses 7 Desember 2008
  3. ^ KPU Tetapkan Rachmat Yasin Bupati Bogor Terpilih tempo.co, Diakses 14 September 2013
  4. ^ Bupati Bogor Rachmat Yasin Ditangkap KPK kpk.go.id, Diakses 7 Mei 2014
  5. ^ Belasan Miliar Rupiah Dana Persikabo Dipertanyakan Diarsipkan 2014-12-23 di Wayback Machine. pelita.or.id
  6. ^ a b Profil Pimpinan Kabupaten Bogor
  7. ^ DPRD Minta Pemkab Bogor Evaluasi TPST Bojong tempo.co.id, Diakses 24 Nopember 2004
  8. ^ Rahmat Yasin Terpilih Aklamasi Menjadi Ketua PSSI Jabar Diarsipkan 2014-01-03 di Wayback Machine. fokusjabar.com
  9. ^ Rakhmad Hidayatulloh Permana (27 April 2022). "Daftar Kasus Rachmat Yasin Kakak Ade Yasin di KPK". Detik.com. Diakses tanggal 27 April 2022. 
  10. ^ "Terima vonis penjara 5,5 tahun, Rahmat Yasin bilang Innalillahi". Merdeka.com. 27 November 2014. Diakses tanggal 27 April 2022. 
  11. ^ "Cerita Rachmat Yasin Bolak-balik Kena KPK, Kini Ade Yasin Nyusul". Detik.com. 27 April 2022. Diakses tanggal 27 April 2022. 
  12. ^ Ichsan Emrald Alamsyah (9 Oktober 2020). "KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin". Republika. Diakses tanggal 27 April 2022. 
  13. ^ "Rachmat Yasin Didakwa Terima Gratifikasi Rp8,9 M dan Tanah". CNN Indonesia. 23 Desember 2020. Diakses tanggal 27 April 2022. 
  14. ^ Djoko Suceno (22 Maret 2021). Agus Yulianto, ed. "Rachmat Yasin Kembali Divonis Bersalah". Republika. Diakses tanggal 27 April 2022. 
  15. ^ ryn/wis (8 April 2021). "KPK Jebloskan Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Sukamiskin". CNN Indonesia. Diakses tanggal 27 April 2022. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
Agus Utara Effendi
Bupati Bogor
2008–2014
Diteruskan oleh:
Nurhayanti