Muhammad Romahurmuziy
Ir. H. Muhammad Romahurmuziy, M.T. (lahir 10 September 1974) adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan dan juga anggota DPR RI sejak 2009 dari Partai Persatuan Pembangunan mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VII.[1][2] Romahurmuziy juga pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 yang terpilih dalam Muktamar VII PPP tahun 2011. Pada Bulan Oktober 2014, Romahurmuziy terpilih sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2014-2019 menggatikan Suryadharma Ali dalam Muktamar VIII PPP tahun 2014 di Surabaya.[3]
Ir. H. Muhammad Romahurmuziy M.T | |
---|---|
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ke-6 | |
Masa jabatan 20 Mei 2016 – 16 Maret 2019 | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 10 September 1974 Sleman, Yogyakarta, Indonesia |
Partai politik | PPP |
Suami/istri | Henny Widiyanti |
Anak | 1 |
Orang tua |
|
Kerabat | Abdul Wahab Hasbullah (Kakek buyut) Muhammad Wahib Wahab (Kakek) |
Almamater | Institut Teknologi Bandung |
Pekerjaan | Politikus |
Situs web | www |
Sunting kotak info • L • B |
Kehidupan pribadi
Romy, sapaan akrabnya adalah anak dari Prof. Dr. K.H. M. Tolchah Mansoer dan Umroh Machfudzoh. Ayahnya adalah Guru Besar Hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga, pendiri sekaligus ketua pertama Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dari tahun 1954 hingga 1960, anggota DPR utusan Partai NU, Rais Syuriah PBNU periode 1984-1986, dan pengasuh Pondok Pesantren Sunni Darussalam di Sleman.[4] Sementara ibunya, Dra. Hj. Umroh Machfudzoh adalah pendiri Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Ketua DPW PPP DIY 1985-1995, dan Ketua Umum PP Wanita Persatuan 1993-1998.[5] Romy juga merupakan cicit dari salah satu pendiri NU, K.H. Abdul Wahab Hasbullah, dan cucu dari Menteri Agama RI ketujuh K.H. Muhammad Wahib Wahab.[5] Romy menikah dengan Henny Widiyanti dan dikaruniai satu orang anak.
Kasus
Suap jabatan
Pada 15 Maret 2019, Romy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya.[6][7] Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.[8]
Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara, sesuai dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 20 Januari 2020. Ia didakwa atas kasus suap beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang diterimanya sebesar Rp. 325 juta dari mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Timur dan dari mantan Kakanwil Kabupaten Gresik sebesar Rp. 91,4 juta. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa 4 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider lima bulan penjara. Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan uang senilai Rp. 46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pidana pokok.[9] Vonis ringan tersebut dikarenakan Hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan Jaksa yang terlalu berat dan Romy mengembalikan uang suap yang ia terima sebesar Rp. 250 juta.[10] Dalam permohonan banding yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Vonis Romy dikurangi menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.[11] Sementara itu, kasasi yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),[12] ditolak oleh Mahkamah Agung dengan menguatkan putusan PT DKI Jakarta melalui vonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 3 bulan penjara.[13] Romy resmi bebas pada 29 April 2020, usai menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.[14]
Anggaran Dana Alokasi Khusus
Pada 23 Maret 2022, Romy kembali diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2018, melalui pengembangan penyidikan[15] karena adanya dugaan kesepakatan yang dimaksud dengan pihak-pihak terkait.[16] Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan kasus terpidana mantan penjabat Kepala Seksi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, setelah sebelumnya menangkap dan menahan beberapa pihak di antaranya anggota DPR Amin Santono (politisi Partai Demokrat) dan Sukiman (politisi Partai Amanat Nasional) serta penetapan tersangka, termasuk mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono dan mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.[17]
Pendidikan
- Jurusan Teknik dan Manajemen Industri ITB, Bidang Kekhususan Tekno Ekonomi, Fakultas Pascasarjana Institut Teknologi Bandung (2002)
- Jurusan Teknik Fisika, Bidang Kekhususan Fisika Bangunan, Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (1999)
- SMA Negeri 1 Yogyakarta (1993)
Karier
- PT. Kayaba Indonesia- Astra Shock Absorber Plt. Kasie Import Procurement, 1999
- Dosen Teknik Fisika UGM, 2000
- Cool Mining Project Manager PT. Syntegra Internasional, 2000
- Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM RI
- Sekretaris Fraksi PPP
- Ketua Komisi Komisi IV
- Anggota Badan Anggaran DPR
- Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Anggota Komisi III DPR RI
- Anggota Komisi XI DPR RI
- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Referensi
- ^ "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-02-26. Diakses tanggal 2019-03-15.
- ^ http://www.dpr.go.id/blog/profil/id/225
- ^ Romy Resmi Jadi Ketua Umum PPP Muktamar Surabaya Tempo, 16 Oktober 2014
- ^ Mengenal Tolchah Mansoer, Pendiri IPNU
- ^ a b UMROH MACHFUDZOH: Srikandi Pejuang NU
- ^ Ketua PPP Romahurmuziy Ditangkap KPK JPNN, 15 Maret 2019
- ^ Ketum PPP Romahurmuziy Ditangkap di Hotel Bumi, Ini Keterangan Saksi Viva, 15 Maret 2019
- ^ Dylan Aprialdo Rachman, KPK Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka Kompas, 16 Maret 2019
- ^ ryn/bmw (20 Januari 2020). "Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara". CNN Indonesia. Diakses tanggal 13 Juli 2022.
- ^ Fikri Arigi (20 Januari 2020). Amirullah, ed. "Beri Vonis Romahurmuziy Lebih Ringan, Ini Alasan Majelis Hakim". Tempo.co. Diakses tanggal 13 Juni 2022.
- ^ Fathiyah Wardah (26 April 2020). "Pengadilan Tinggi Kurangi Vonis Hukuman, Romahurmuziy Segera Bebas?". Voa Indonesia. Diakses tanggal 13 Juli 2020.
- ^ Ibnu Hariyanto (28 April 2020). "Vonis Romahurmuziy Disunat Jadi 1 Tahun, KPK Ajukan Kasasi". Detik.com. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
- ^ Andi Saputra (28 Juli 2021). "MA Kuatkan Vonis 1 Tahun Penjara Romahurmuziy". Detik.com. Diakses tanggal 12 Juli 2022.
- ^ Ibnu Haryanto (29 April 2020). "Romahurmuziy Resmi Bebas dari Rutan KPK Malam Ini". Detik.com. Diakses tanggal 12 Juni 2020.
- ^ Wilda Hayatun Nufus (22 Maret 2022). "KPK Periksa Romahurmuziy di Kasus Pengurusan DAK 2018". Detik.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022.
- ^ Wilda Hayatun Nufus (22 Maret 2022). "KPK Cecar Rohamurmuziy soal Kesepakatan di Balik Pengurusan DAK 2018". Detik.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022.
- ^ Tim Detikcom (22 Maret 2022). "Perkara Mafia Anggaran Bikin Romahurmuziy 'Nostalgia' di KPK". Detik.com. Diakses tanggal 12 Juni 2022.
Referensi
- (Indonesia) Profil Muhammad Romahurmuziy