Badan Kepegawaian Negara
Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Badan Kepegawaian Negara BKN | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 30 Mei 1948 |
Dasar hukum | PP No. 32 Tahun 1972[1][2] |
Slogan | Profesional Bermartabat |
Di bawah koordinasi | |
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | |
Kepala | |
Bima Haria Wibisana[3][2] | |
Kantor pusat | |
Jl. Mayjen Sutoyo No. 12 Telp 021-8093008 Jakarta Timur 13640 | |
Situs web | |
http://www.bkn.go.id/ | |
Sejarah
Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannyapun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan KUP untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.[2]
Dalam perkembangan selanjutnya, Kantor Urusan Pegawai (KUP) inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Dienst voor Algemene Personele (DAPZ) yang lebih dikenal dengan DUUP (Djawatan Umum Urusan Pegawai) yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur Jenderar Hindia Belanda Nomor 13 tanggal 9 Juni 1948, dikepalai oleh Mr. J.W. Van Hoogstraken dan berkedudukan di Jakarta.[2]
Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.[2]
Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengaqn nama PGP-48. Dalam peraturan pemerintah ini, gaji permulaan golongan terendah adalah Rp. 45,- sebulan. Gaji pokok seorang pegawai dengan isteri dan seorang anak tidak akan kurang dari Rp. 65,- sebulan. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. Ijazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajian yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.[2]
Peraturan Gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan setempat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tangung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.
Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1950, pemerintah memandang perlu untuk memusatkan urusan kepegawaian yang sebelumnya diselenggarakan oleh KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta. Untuk maksud tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP di Yogyakarta dan DUUP di Jakarta digabungkan menjadi satu.
Meskipun KUP berkedudukan di Jakarta, dalam pelaksanaan tugasnya masih ada unit kerja yang berkedudukan di daerah, yaitu Bagian Tata Usaha Kepegawaian (Biro TUK) di Yogyakarta dan Bagian Pensiun dan Tunjangan (Biro P&T) di Bandung.
- Lahirnya BKN
Sesuai dengan perkembangan, di mana peran aparatur pemerintah semakin dirasakan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP. Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri RI Nomor 30/PM/1951 tanggal 7 April 1951.
Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian diubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan Peraturan Pemerintah ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972, maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas BKN
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKN
Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi BKN, terdiri dari:[4]
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian;
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
- Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi;
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian;
- Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara;
- Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara;
- Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara;
- Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian;
- Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian; dan
- Inspektorat.
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Biro Keuangan;
- Biro Kepegawaian (Sekarang Biro Sumber Daya Manusia);
- Biro Umum;
- Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama.
Daftar Kepala
- R.P. Soeroso (1948–1950)
- Marsono (1950–1960)
- Memed Tanumidjaja (1961–1965)
- Soedirjo (1965–1972)
- A.E. Manihuruk (1972–1987)
- Waskito Reksosudirdjo (1987–1994)
- Soenarko (1994–1999)
- Sofian Effendi (1999–2000)
- Prijono Tjipto Herijanto (2000–2002)
- Sunarti (2002)
- Hardijanto (2002–2004)
- Prapto Hadi (2005–2007)
- Edy Topo Ashari (2007–2012)[5][6]
- Eko Sutrisno (2012–2015)[7]
- Bima Haria Wibisana (2015–)[8][9]
Alamat Kantor
Selain Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara yang terletak di Jalan Mayjend Sutoyo No. 12 Jakarta Timur,[10] BKN juga memiliki beberapa Kantor Regional dan Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN. Kantor Regional BKN terletak pada alamat:[11][12]
Kantor Regional
Kantor Regional I BKN Yogyakarta
- Jl. Magelang Km. 7.5, Yogyakarta 55285
- Telp. 0274-868290, fax. 0274-868821
- Wilayah Kerja: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Tengah
Kantor Regional II BKN Surabaya
- Jl. Letjen S. Parman 6, Surabaya, Jawa Timur
- Telp. 031-8533341, fax. 031-8539064
- Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Timur
Kantor Regional III BKN Bandung
- Jl. Surapati No. 10 Bandung 40124
- Telp. 022-7272021 fax. 022-7272021
- Wilayah Kerja: Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten
Kantor Regional IV BKN Makassar
- Jl. Paccerakkang No.3 Daya Kec. Biringkanaya Makassar
- Telp. 0411-512011 Fax. 0411-513708
- Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara
Kantor Regional V Jakarta
- Jl. Raya Ciracas No. 36, Jakarta Timur
- Telp. 021-87721084 Fax. 021-87721084
- Wilayah Kerja: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Lampung dan Provinsi Kalimantan Barat
Kantor Regional VI BKN Medan
- Jl. TB Simatupang No. 124, Pinang Baris, Medan 20128
- Telp. 061-8453744 Fax. 061-8460939
- Wilayah Kerja: Provinsi Sumatra Utara
Kantor Regional VII BKN Palembang
- Jl. Gubernur H.A. Bastari, Seberang Ulu I, Jakabaring Palembang 30525
- Telp. 0711-519155 Fax. 0711-519380
- Wilayah Kerja: Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi Bangka Belitung dan Provinsi Bengkulu
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
- Jl. Bhayangkara No. 1 Sungai Besar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan 55285
- Telp. 0511-4781552 Fax. 0511-4782314
- Wilayah Kerja: Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan
Kantor Regional IX BKN Jayapura
- Jl. Baru No. 100/B Kota Raja, Jayapura 99225
- Telp. 0967-534021 Fax. 0967-521486
- Wilayah Kerja: Provinsi Papua
Kantor Regional X BKN Denpasar
- Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai No. 646 Suwung, Denpasar, Bali
- Telp. 0361-728384 Fax. 0361-720302
- Wilayah Kerja: Provinsi Bali, Provinsi NTB dan Provinsi NTT
Kantor Regional XI BKN Manado
- Jl. AA Maramis Km. 8 Paniki Bawah, Mapangat, Manado 95258
- Telp. 0431-811090 Fax. 0431-812748
- Wilayah Kerja: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara dan Provinsi Maluku
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
- Jl. Hang Tuah Ujung No. 148, Pekanbaru 28281
- Telp. 0761-854343 Fax. 0761-7870006
- Wilayah Kerja: Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Sumatra Barat
Kantor Regional XIII BKN Aceh
- Jl. Iskandar Muda Gp. Gani Kec. Ingin Jaya Kab. Aceh Besar
- Telp. 0651-8071007 Fax. 0651-8071016
- Wilayah Kerja: Provinsi Aceh
Kantor Regional XIV BKN Manokwari
- Jl. Bukit Arfai II Manokwari Papua Barat Indonesia
- Telp. 0852-1862-5080
- Wilayah Kerja: Prov. Papua Barat
Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi ASN (UPT)
UPT BKN Jambi
- Jl. Kapten Pattimura No. 90 Kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi, Jambi Telp/Fax. (0741) 3063788
UPT BKN Padang
- Jl.Batang Tarusan, Kompleks GOR H. Agus Salim, Kota Padang, Sumatra Barat 25114 Telp/Fax. (0751) 8952456
UPT BKN Serang
- Jalan KH. Sochari Nomor 40 Kota Serang Banten Telp/Fax. (0254) 7917444
UPT BKN Semarang
- Jalan Soekarno-Hatta Km.29, Bergas, Kabupaten Semarang Telp/Fax. (0298) 5200085
UPT BKN Kendari
- Jl. Sultan Hasanudin No.63, Tipulu, Kendari Bar., Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93123, Indonesia
UPT BKN Gorontalo
- Jl. H. D. J Rachman, Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, Gorontalo
UPT BKN Mataram
- Jl. Sandat Mataram, Nusa Tenggara Barat Telp/Fax. (0370) 7508213
UPT BKN Palu
- Jl. Bantilan No.20 Kota Palu
UPT BKN Ambon
- Jl. Ade Irma Suryani Nasution Nomor 8 Karang Panjang Kota Ambon
UPT BKN Bengkulu
- Jl. WR. Supratman, Pematang Gubernur, Muara Bangka Hulu, Kota Bengkulu, Bengkulu 38119
UPT BKN Sorong
- Jl Pemda Distrik Aimas, Kompleks Kantor Pemerintah Daerah, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Km 24 Kabupaten Sorong.
UPT BKN Pontianak
- Jl. Veteran No.29, Benua Melayu Darat, Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78113
UPT BKN Mamuju
- Jl. Martadinata, Simboro, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91512
UPT BKN Palangkaraya
- Jl. W. Sudirohusodo No.20, Langkai, Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 74874
UPT BKN Batam
- Jl. Raja Isa No. 17 Batam Center Kota Batam, Kepulauan Riau 29444
UPT BKN Lampung
- Jl. Nusa Indah I Nomor 2A Kota Bandar Lampung
Referensi
- ^ "PP No.32/1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 3 November 1972. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ a b c d e f g "Sejarah BKN". Badan Kepegawaian Negara. Tim Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Bima Haria Wibisana Nakhoda Baru Badan Kepegawaian Negara". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-05-19. Diakses tanggal 2015-07-27.
- ^ "Unit Kerja BKN". Badan Kepegawaian Negara. Tim Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Penandatanganan Juklak Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis". Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 13 Desember 2019. Diakses tanggal 15 Maret 2019.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Foto:Sekjen Depag Bahrul bersama Kepala BKN Eddy Topo Ashari didampingi Kepala Biro Kepegawaian Depag Ali Hadiyanto saat mengecek langsung penyelesaian SK Pengangkatan tenaga honorer guru". Departemen Agama Republik Indonesia. 10 Maret 2009. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Orang Nomor Satu BKN Dilantik". BKPPD Kab. Balangan. 21 Juni 2012. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-18. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ Ronald (15 Mei 2015). "Aria Wibisana resmi jadi Kepala BKN". Merdeka. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Bima Haria Wibisana Dilantik Menjadi Kepala BKN". Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatra Barat. 15 Mei 2015. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara". Badan Kepegawaian Negara. Humas BKN. Diakses tanggal 15 Maret 2019.
- ^ "Kantor Regional – Badan Kepegawaian Negara" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-12-31.
- ^ "Kantor UPT BKN". Badan Kepegawaian Negara (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-12-31.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs resmi BKN