Jalan Arif Rahman Hakim (Depok)

jalan raya di Indonesia

Jalan Arif Rahman Hakim adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang membentang antara ruas Jalan Nusantara disisi barat dan Jalan Margonda Raya disisi timur. Jalan Arif Rahman Hakim memiliki total panjang jalan 1.146 meter.

Nama jalan ini diambil dari nama Arif Rahman Hakim, mahasiswa dari Universitas Indonesia yang meninggal karena ditembak sewaktu berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut Tritura atas pemerintahan Orde Lama pada tanggal 24 Februari 1966. Arif meninggal dalam usia 23 tahun, berasal dari Padang, Sumatra Barat, anak dari H. Syair dan Hakimah.[1]

Sejarah

Ketika Depok masih berstatus kota administratif, sebelumnya nama Jalan Arif Rahman Hakim bernama Jalan Komodo. Di Jalan Komodo berdiri Stasiun Depok Baru, stasiun kereta api ini merupakan stasiun dengan jumlah pendapatan tertinggi dan terpadat di Jabodetabek hingga berakibat ruas jalan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat.[2]

Setelah Depok menjadi kotamadya, Jalan Komodo berubah nama menjadi Jalan Arif Rahman Hakim. Pada masa itu jalur kereta api yang melintas masih menggunakan jalur tunggal, meskipun pada akhirnya seiring waktu pemerintah membangun jalur rel ganda untuk petak Manggarai-Bogor.

Tak lama setelah terjadinya peristiwa Tragedi Ratu Jaya, pemerintah pusat membangun jalur rel ganda dari Depok hingga Bogor, yang semakin meningkatkan frekuensi kereta api. Kemacetan lalu lintas di ruas jalan itu semakin parah sehingga diperlukan sebuah langkah konkret dengan merencanakan pembangunan fly over di Jalan Arif Rahman Hakim.[3]

 

Peruntukan fly over inilah yang direncanakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau yang biasa disebut RTRW Kota Depok. Sehingga untuk mewujudkan rencana itu Pemerintah Kota Depok bersama DPRD Kota Depok membentuk panitia khusus yang diketuai oleh Agus Sutondo.[4]

Setelah RTRW Kota Depok disahkan, akhirnya pembangunan fly over di Jalan Arif Rahman Hakim dapat terwujud. Saat ini keberadaan fly over tersebut, manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas terutama terhadap masyarakat Kota Depok.[5]

Akses Transportasi

Angkutan Kota

  • D01: Terminal Depok-Depok I PP
  • D01A: Terminal Depok-Kavling Beji PP
  • D02: Terminal Depok-Depok II PP
  • D03: Terminal Depok-Parung PP
  • D04: Terminal Depok-Kukusan PP
  • D05: Terminal Depok-Citayam-Bojonggede PP
  • D06: Terminal Depok-Simpangan-Terminal Jatijajar PP
  • D07: Terminal Depok-Terminal Citayam PP
  • D07A: Terminal Depok-Pitara-Rawa Denok PP
  • D08: Terminal Depok-BBM-Terminal Kampung Sawah PP
  • D09: Terminal Depok-Raden Saleh-Terminal Kampung Sawah PP
  • D10: Terminal Depok-Parung Serab-Terminal Kampung Sawah PP
  • D10A: Terminal Depok-Boulevard GDC-Terminal Jatijajar PP
  • D11: Terminal Depok-Akses UI-PAL PP
  • D15: Terminal Depok-Simpang Limo PP
  • D105: Terminal Depok-Tanah Baru-Pondok Labu PP
  • D110: Terminal Depok-Krukut-Cinere PP
  • D112: Terminal Depok-Akses UI-Terminal Kampung Rambutan PP
  • D128: Terminal Depok-Warung Sila PP
  • M03: Terminal Depok-Pasar Minggu PP
  • M04: Depok Timur-Pasar Minggu PP
  • S16: Terminal Depok-Grogol-Pondok Labu PP
  • T19: Terminal Depok-Lenteng Agung-Terminal Kampung Rambutan PP

Referensi

Pranala luar