HUKUM INTERNATIONAL PENGUNGSIAN DAN PELARIAN

I. PENDAHULUAN 1. Suatu Perkembangan Hukum Internasional dibidang Pengungsian Atau Pelarian].

Masalahnya adalah mana yang tepat penamaan "pengungsi" atau "pelarian" bagi orang-orang yang meninggalkan negaranya karena takut.@

Memang dunia yang cantik ini sedang dihancurkan oleh tangan² manusia itu sendiri. Betapa tidak, hampir diseluruh pojok dunia sedang dilanda sengketa² bersenjata baik yang bersifat internasional maupun non international. Akibatnya manusia sendiri pula yang menanggungnya. Dimana mana kita lihat timbulnya berbondong-bonding para pengungsi atau pelarian untuk menyelamatkan jiwa beserta keluarganya.

Masalah pengungsi atau pelarian yang sedang terjadi di negara Ukraina akibat peperangan, bagi manusia didunia ini tidaklah aneh karena memang sejak dari dulu yaitu kita ambil saja sejarah manusia secara singkat yaitu sewaktu Nabi Musa dan kaumnya Bani Israel di usir oleh Raja Mesir yaitu Fir'aun dan akan kembali ke negeri asalnya Palestina yang merupakan wilayah tandus waktu itu. Pokoknya sejak dulu itu kaum pelarian itu sudah ada, apalagi pada masa itu Fir'aun menganggap adanya Musa di Mesir itu dapat membahayakan kedudukannya sebagai Raja dan sekaligus menyatakan dirinya sebagai Tuhan.

Demikianlah secara singkat kita melihat arus timbulnya kaum pelarian pada masa itu dalam periode "Sejarah Manusia" dan seterusnya akan kami uraikan perkembangan para pelarian masa zaman Yunani, Romawi, masa perang dunia ke-I, ke-II dan masa sesudahnya hingga dewasa ini.


2. Masa zaman Yunani Dan Romawi

Sejak zaman Yunani pun masalah kaum pengungsi atau pelarian telah ada yaitu toko² politik dari suatu kota (Polis) dibuang atau diusir dari daerah asalnya dan kemudian lari ke polis yang lain untuk meminta perlindungan. Caranya adalah merwka pergi ketempat-tempat atau Kuil-kuil atau tempat suci dari masyarakat Polis lainnya yang artinya meminta perlindungan dari mereka. Hal ini menunjukkan sifatnya suci dan mengandung unsur Politik. Pada dasarnya kota polis tersebut menerimanya atau menolaknya jika menerima pelarian diberikan "Suaka" (perlindungan politik). Dari asal kita "perlindungan" dalam bahasa Yunani dinamakan "asylon" berarti kesucian atau perlindungan dan kemudian dikenal dengan nama "asylum" atau "asiel" dan sampai sekarang kata tersebut tetap dipergunakan dalam dunia hukum atau hubungan international.

Begitu dalam masa Romawi orang telah mengenal adanya perlindungan bagi kaum pelarian yang datang ke Romawi hanya merka jika terlibat dalam masalah politik semata-mata. Jika terhadap mereka yang melakukan tindakan kejahatan tidak diberikan "asylum" dan terhadap mereka dapat dikembalikan ke negara asalnya atau di ekstradisikan kembali untuk diadili. Tapi sebaliknya jika menyangkut tindakan politik atau merongrong atau melawan politik Romawi terhadap mereka akan dikejar atau dicarinya kemanapun mereka pergi atau lari. Ini terlihat dalam pengejaran Romawi terhadap seorang panglima Khartago Hannibal yang melawan Romawi. Karena raja Antiochus III dari Khartago tidak menyerahkan (ekstradisi) Hannibal pada Romawi kemudian dengan berangnya Romawi mengirim pasukannya ke Khartago untuk menangkap Hannibal dan sebelum Hannibal tertangkap ia membunuh diri dengan meminum Racun.

Demikianlah hal-hal timbulnya para pelarian berlanjut terus sejak itu sampai abad menengah dan akhir abad ke-19.


3. Masa Perang Dunia Ke-I Dan Ke-II.

Dalam masa perang dunia ke-I dan masa revolusi Rusia timbul pelarian dari berbagai bangsa yang tidak sedikit. Mereka lari ke negara² yang tidak terlibat dalam peperangan atau kenegara lainnya. Puluhan ribu tawanan perang dari jerman dan austria dibuang Rusia ke Siberi.

Akibat banyaknya kaum pelarian tersebut atas usaha liga bangsa-bangsa (LBB) mengusahakan membantu penderitaan mereka dengan berbagai cara baik dalam makanan maupun perjalanan pelarian (pengungsian).

Negara asal mereka mengusir mereka ke luar negeri dan dalam revolusi Rusia yang terjadi pada tahun 1917 jutaan prang Rusia (Putih) lari kedaerah dan negara lain.

Dalam hal-hal seperti itu muncullah palang merah international pada tahun 1921 yang memohon LBB guna mengambil tindakan² kemanusiaan dan kewajiban international yang adil terhadap kaum pelarian tersebut. Segera sesudah itu LBB menyingsingkan lengan bajunya dan mengangkat Dr.Fridtjof Nansen, seorang warga norwegia, sebagai komisaris tinggi urusan pengungsian selanjutnya Lembaga tersebut untuk pertama kalinya dalam sejarah kemanusiaan pada tanggal 20 Agustus 1921 menjadi Subjek Hukum Internasional.

Lembaga tersebut kemudian terkenal dengan nama Lembaga Nansen diambil dari nama komisaris tingginya dengan tugas a.l. menetapkan kedudukan hukum dari kaum pelarian tersebut dan mencarikan negara persinggahanya dan menetap, atau kembali kenegara asalnya, mencari dan membantu dalam kehidupannya dengan mencari kerja, dan memberikan passport pelarian yang mana kemudian terkenal dengan nama passport Nansen yang dikeluarkan untuk pertama kalinya pada tanggal 5 juli 1922 dan telah diakui dari 56 negara. Apalagi para pelarian pada masa itu cukup banyak selain dari Rusia juga dari Armenia dan Assyria yang meliputi lebih dari 1 (satu) juta kaum pelarian.

Ini tidak berarti lagi pelarian dari negara² Jerman, Spnyol, Austria dan Italy tidak memerlukan bantuan lembaga tersebut, hanya yang paling banyak adalah terutama dari Rusia dan Armenia pada waktu itu.

Dalam keadaan seperti itu LBB telah berhasil menyusun beberapa ketentuan international mengenai pelarian tersebut a.l. Ketentuan² (Arrangement) mengenai pemberian surat-surat identitas terhadap para pelarian Rusia dan Armenia pada tgl.5 Juli 1922, seterusnya pada tanggal 31 Mei 1924 dan kemudian pada tanggal 12 Mei 1926. Selanjutnya ketentuan mengenai kedudukan hukum terhadap para pelarian Rusia dan Armenia pada tanggal 30 Juni 1928. Kemudian dapat lagi disusun Konpensi tentang kedudukan hukum international terhadap para pelarian pada tanggal 28 Oktober 1933 serta ketentuan sementara mengenai kedudukan para pelarian tanggal 4 Juli 1936.

Demikianlah perkembangan beberapa ketentuan international mengenai kaum pelarian sebelum Perang Dunia Ke-II terutama dalam situasi yang terjadi di Eropa.

Ruang Lingkup Pengertian "Pengungsi" Atau Pelarian

Dari ketentuan² international tanggal 12 Mei 1926 dan 30 Juni 1928 atau konpensi² tanggal 28 October 1933 dan 10 Pebruari 1938 serta Pengertian pelarian (refugee) diperlakukan terhadap seseorang :

1. Para pelarian dari Rusia sebelum perang atau "pelarian Nansen" yaitu :

"Setiap orang asal Rusia yang tidak menikmati perlindungan dari pemerintah Uni Sovyet dan yang tidak memperoleh kewarganegaraan lain".

2. Para pelarian dari Armenia atau yang lazim disebut " pelarian Nansen" yaitu :

"Setiap orang asal Armenia bekas kaula kesultanan Ottoman yang tidak menikmati atau tidak lagi menikmati perlindungan pemerintah republik Turki dan tidak memperoleh kewarganegaraan lain".

Dan selanjutnya pada tahun 1936dan 1939 pengertian "pelarian" tersebut diperlukan karena tidak saja yang terjadi di Rusia dan wilayah Armenia (Turki) tapi juga dengan tumbuhnya perang saudara di Spanyol pada tahun 1936 dan keadaan jerman sesudah berkuasanya Adolf Hitler sesudah tahun 1933 maka terhadap para pelarian dari negara² tersebut atau disekitarnya diperlakukan ketentuan² tersebut diatas.

Jika hal tersebut diatas diatas itu disebut pengungsi (evacuee) juga berlaku bagi seseorang yang telah meninggalkan negara asal atau berada diluar negeri atau negara dimana ia dulu ditinggal dan baik yang masih atau tidak lagi memilki kewarganegaraannya asalnya itu. Atau dapat juga karena diakibatkan karena bencana alam seperti "banjir" atau "gunung meletus" dll. ia terpaksa mengungsi untuk sementara dan jika keadaan reda dan aman kembali ke wilayah asalnya.

Lain hal nya dengan "pelarian" selain sebagaimana telah diuraikan diatas juga sebagai terdapat dalam konpensi tahun 1951 tentang kedudukan Hukum (status) para pelarian.

Untuk ini dapat dilihat dalam konpensi tahun 1951 tentang kedudukan Hukum para pelarian yang dalam pasal 1A(2) yang seseorang pelarian adalah :

"Sebagai akibat dari peristiwa² yang terjadi sebelum tanggal 1 January 1951 yang disebabkan rasa takut benar yang dikejar-kejar (being persecuted) dengan alasan suku bangsa, Agama, Kebangsaan, anggota kelompok sosial tertentu atau paham politik, berada diluar negeri kebangsaannya dan tidak dapat atau, disebabkan rasa takut sedemikian rupa, dianya tidak mau dirinya mendapatkan perlindungan dari negara tersebut, atau mereka yang tidak kewarganegaraan dan berada diluar negeri dari tempat tinggal asal sebagai akibat dari peristiwa² tersebut diatas, tidak dapat atau disebabkan rasa takut tersebut, mereka tidak mau kembali ke negara asalnya".

Dengan ketentuan tersebut diatas jelas seseorang "pelarian" tersebut itu tidak mau kembali kenegara asalnya karena dikejar-kejar oleh para penguasa negara asalnya baik terjadinya Revolusi sosial di Rusia, Di Armenia (Turki), di spanyol atau diwarga negara jerman sendiri atau keturunan Israel (Yahudi) di jerman pada masa sebelum perang dunia ke-II pokoknya sebelum tahun 1851. Dan dalam praktek kemudiannya hampir seluruhnya merwka tidak mau kembali lagi kenegara asalnya dan sebagian besar mereka menjadi warga negara dimana mereka tinggal dan hidup sampai mati disana.


4. Masa Sesudah Perang Dunia Ke-II Hingga Dewasa Ini.

Sebagai telah diuraikan diatas para pelarian itu lari dari negara asalnya demi menyelamatkan diri dan keluarganya dan takut dikejar-kejar oleh para penguasa dinegara asalnya. Dengan banyaknya para pelarian dari Eropa itu mereka kemudian dinamakan pemegang " Passport Nansen" atau kartu yang dikehendaki" (Certificate of Eligibility) sebagai kartu identitas mereka yang digunakan sebagai dokumen² perjalanan mereka. Dan kemudian atas dasar Resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) pada tahun 1946 dibentuklah international Refugee Organization (IRO) sebagai lembaga sementara yang menangani masalah² kaum pelarian tersebut termasuk juga "Passport Nansen" tersebut diatas.

Sejak tahun 1946 dan 1947 telah terjadi bentrokan² senjata antara negara² Arab terutama pejuang² Palestina dengan orang² yahudi (israel) yang kemudian orang² yahudi itu membentuk negara israel pada tanggal 14 Mei 1948 atas dasar Resolusi PBB pada tanggal 29 Nopember 1947 yang membagi wilayah Palestina bagi orang² yahudi dan arab atas bagian² sendiri. Tentu saja tindakan tersebut secara spontan mendapat tantangan dari negara Arab termaksud Arab Palestina yang akhirnya meletuslah perang berkali-kali antara kedua belah pihak tersebut hingga sekarang ini.Karena tindakan yahudi (israel) tersebut mendapat dukungan dari inggris dan amerika serikat perang berlanjut terus dan banyak kaum arab palestina melarikan diri kenegara-negara Arab sekitarnya seperti Libanon, Yordania, Syria, Mesir, dsb., timbullah kaum pelarian dari orang² Palestina dalam jumlah ratusan ribu orang.

Begitulah lembaga (IRO) tersebut bekerja keras pada masa sesudah perang dunia ke-II untuk membantu kaum pelarian dari Eropa maupun dari Timur Tengah.

Perkembangan selanjutnya kita lihat tidak saja dibelahan Bumi Eropa dan Timur Tengah timbulnya kaum pelarian terutama disebabkan karena adanya peperangan dan hal ini kemudian menjalar juga ke Benua Afrika dan Asia yaitu pada tahun 1960 mengalirnya pelarian orang² Tibet di India da Nepal, pada akhir 1975 masuknya pelarian dari Vietnam, Laos dan Kamboja ke Asia Tenggara (Muanthai, Malaysia, Singapore, Philipine, dan Indonesia) dalam jumlah ratusan ribu orang dan sampai sekarang masih mengalir. Juga dipakistan dewasa ini menampung pelarian dari afghanistan lebih dari 2 juta orang sejak tahun 1979. Begitu juga yang terjadi di amerika latin ratusan ribu manusia mencari perlindungan (asylum) diberbagai negara yang lebih menjamin keamanan dirinya, dapat hidup lebih tenang demi keselamatan keluarganya. sadaruddin_mansyur 4 Agustus 2022 14.14 (UTC)

Kembali ke halaman Wikipedia "Isi".