Polisi khusus kereta api

Polisi Khusus Kereta Api (disingkat: Polsuska) adalah salah satu profesi keamanan yang bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api. Tugas Polsuska berbeda-beda di berbagai negara.


Indonesia

Di Indonesia, Polsuska berada dibawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai salah satu perusahaan kereta api di Indonesia yang umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI atau Polri ---tetapi anggotanya harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.[1]--- dengan persyaratan dan kualifikasi tertentu sehingga memiliki kecakapan untuk bertugas sebagai Polisi Khusus Kereta Api.


Polisi Khusus pada umumnya adalah pekerja atau pegawai suatu instansi atau lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan menjalankan fungsi kepolisian terbatas secara preemtif, preventif dan represif.

Referensi

NOMOR 43 TAHUN 2012

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN

PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP

KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL,

DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA

  1. ^ Majalah KA Edisi Maret 2015