Talak

perceraian dalam agama Islam
Revisi sejak 8 Agustus 2022 14.50 oleh 182.1.235.194 (bicara) (Temple)

Talak (bahasa Arab: الطلاق, translit. thalaq) dalam syariat Islam adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam. Kategori hukum tradisional utama ialah talak (penolakan), khul (talak bersama).

Latar Belakang

Pada zaman Arabia pra-Islam sebelum Islam datang ke tanah arab, masyarakat jahiliyah jika ingin melakukan talak dengan istri mereka dengan cara yang merugikan pihak perempuan. Mereka mentalak istrinya, kemudian merujuk kembali pada saat iddah istrinya hampir habis, kemudian mentalaknya kembali. Hal ini terjadi secara berulang-ulang, sehingga istrinya menjadi terkatung-katung statusnya. Dengan datangnya Islam, maka aturan seperti itu diubah dengan ketentuan bahwa talak yang boleh dirujuki itu hanya dua kali. Setelah itu boleh merujuk, tetapi dengan beberapa persyaratan yang berat.

Pengertian

  • Menurut Ulama mazhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
  • Menurut mazhab Syafi'i, talak adalah pelepasan akad nikah dengan lafal talak atau yang semakna dengan itu.
  • Menurut ulama Maliki, talak adalah suatu sifat hukum yang menyebabkan gugurnya kehalalan hubungan suami istri.

Perbedaan definisi diatas menyebabkan perbedaan akibat hukum bila suami menjatuhkan talak Raj'i pada istrinya. Menurut Hanafi dan Hanbali, perceraian ini belum menghapuskan seluruh akibat talak, kecuali iddah istrinya telah habis. Mereka berpendapat bahwa bila suami jimak dengan istrinya dalam masa iddah, maka perbuatan itu dapat dikatakan sebagai pertanda rujuknya suami. Ulama Maliki mengatakan bila perbuatan itu diawali dengan niat, maka berarti merujuk. Ulama syafi'i mengatakan bahwa suami tidak boleh jimak dengan istrinya yang sedang menjalani masa iddah, dan perbuatan itu bukanlah pertanda merujuk tujan rujuk. karena menurut mereka, rujuk harus dilakukan dengan perkataan atau pernyataan dari suami secara jelas dengan mengatakan "kita Rujuk", bukan dengan perbuatan.

Pembagian Talak

Dari segi cara suami menjatuhkan

Dilihat dari segi cara suami menjatuhkan talak pada istrinya, talak dibagi menjadi 2, yaitu:

  1. Talak Sunni: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istri dalam keadaan suci atau tidak bermasalah secara hukum syara', seperti haidh, dan selainnya.
  2. Talak Bid'i: talak yang dijatuhkan suami pada istrinya dan istrinya dalam keadaan haid, atau bermasalah dalam pandangan syar'i.

Dilihat dari segi boleh tidaknya suami rujuk dengan istrinya, maka talak dibagi menjadi dua, yaitu talak raj'i dan talak ba'in.

  1. Talak Raj'i: Talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya (talak 1 dan 2) yang belum habis masa iddahnya. Dalam hal ini suami boleh merujuk pada istrinya kapan saja selama masa iddah istri belum habis.
  2. Talak Ba'in: Talak yang dijatuhkan suami pada istrinya yang telah habis masa iddahnya. Dalam hal ini, talak ba'in terbagi lagi pada 2 yaitu: talak ba'in sughra dan talak ba'in kubra.

Talak ba'in sughra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya (talak 1 dan 2) yang telah habis masa iddahnya. suami boleh merujuk lagi dengan istrinya, tetapi dengan aqad dan mahar yang baru. sedangkan talak ba'in kubra adalah talak yang dijatuhkan suami pada istrinya bukan lagi talak 1 dan 2 tetapi telah talak 3. dalam hal ini, suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar. oleh karena itu nikah seseorang dengan mantan istri orang lain dengan maksud agar mereka bisa menikah kembali (muhallil) maka ia dilaknat oleh Rasulullah SAW. dalam salah satu haditsnya. * Talak dua: pernyataan talak yang dijatuhkan sebanyak dua kali dan memungkinkan suami merujuk dengan tujuan rujuk kepada istri sebelum selesai masa iddah * Talak tiga: pernyataan talak yang bersifat final. Suami dan istri tidak boleh merujuk lagi, kecuali sang istri pernah dikawini oleh orang lain lalu diceraikan olehnya minimal selama 5 tahun berjalan.

Perceraian menurut Islam

Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Talak berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata talaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[1] Talak adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkret seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[1] Talak juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami.[2]

Hukum

Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa talak adalah Terlarang, kecuali karena alasan yang benar Seperti yang di Syaratkan dalam dalil Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang artinya "Sesungguhnya talak itu adalah ditangan yang menerima ikatan perjanjian (yaitu suami)", adapun istri tidak ada hak baginya untuk mentalak bahkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW "Perempuan mana saja yang meminta talak pada suami tidak dibenarkan yang membenarkan maka haram baginya aroma syurga (H.R Abu Daud 1947, dan At-Tirmidzi).[1] Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa talak hukumnya kadang tidak wajib, kadang haram, kadang mubah dan tidak sunah.[1] Talak dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya dengan alasan dan bukti-bukti yang terpercaya.[1][3]

Rukun

  1. Suami, jika selain suami tidak boleh menthalaq (talak)[4]
  2. Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan ditalak.[4]
  3. Lafazh yang ditujukan untuk mentalak, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran dengan disertai niat.[4]

Syarat

  1. Benar-benar istri yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah. Dan bukan istri orang lain[5][6]
  2. Telah Baligh.[5] Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak.[7]
  3. Berakal sehat yaitu tidak gila.[5]
  4. Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan tidak ikhtiar.[7] Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa tidak ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.[7]
  5. Orang yang menjatuhkan talak harus orang yang memahami, mengerti makna dari bahasa talak.[7] Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.[7]
  6. Orang yang menjatuhkan talak tidak boleh terpaksa tidak sah menjatuhkan talak dengan dipaksa/tertekan.[7]

Jenis

Dari Segi Waktu

  • Talak Sunni adalah talak yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah.[1] Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.[4] Empat syarat talak Sunni:
  1. Istri yang di talak sudah pernah digauli. Bila talak yang di jatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli, tidak termasuk talak sunni.
  2. Istri dapat segera melakukan iddah suci setelah ditalak yaitu dalam keadaan suci dari haid. Menurut ulama' Syafi'iyah penghitungan idah bagi wanita berhaid ialah tiga kali suci, bukan tiga kali haid.
  3. Suami tidak pernah menggauli selama masa suci dimana talak itu dijatuhkan.
  • Talak Bid'i yaitu talak yang tidak memenuhi syarat talak sunni, atau bertentangan dengan tuntunan sunnah.[1] Talak ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa talak semacam ini hukumnya haram.[4] Beberapa macam talak Bid'i yaitu:
  1. Apabila seorang suami menceraikan istrinya ketika dalam keadaan haid atau nifas serta adanya hasutan camput tangan orang lain yang membuat suami istri terpisah.
  2. Ketika dalam keadaan suci sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut, padahal kehamilannya belum jelas.
  3. Seorang suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat dengan tiga kalimatdalam satu waktu Talak 3 (mentalak tiga) sekaligus.
  • Talak La Sunni wala Bid'i adalah talak yang tidak termasuk talak sunni dan talak bid'i[1]
  1. Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang belum pernah digauli.
  2. Talak terhadap istri yang belum pernah haid atau istri yang telah lepas haid.
  3. Talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang hamil.

Dari Segi Ketegasan

  1. Talak sarih adalah talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan talak setelah diucapkan dan tidak diragukan.[8]

Contoh kata thalaq sarih:

  • Engkau saya talak sekarang juga[8]
  • Engkau saya firaq sekarang juga[1]
  • Engkau saya sarah sekarang juga[1]
  1. Talak kinayah adalah talak dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.[1] Talak ini memerlukan adanya niat pada diri suami.[4]

Contoh kata talak kinayah:

  • Pergilah kau istriku selesaikan sendiri segala urusanmu, Catatan : Dengan Niat Talak[1]
  • Keluarlah dari rumah ini sekarang juga, Tersirat[1]

Dari Segi Kemungkinan

  • Talak Raj'iyyah adalah talak yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[1] Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah, mahar dan persaksian.[1] Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya hal ini berdasarkan firman allah: Albaqarah: 229.[9]
  • Talak Ba'in adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[1] Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.[9]
  • Talak dengan ucapan yaitu talak yang disampaikan oleh suami dengan ucapan dihadapan istrinya dan istri mendengar secara langsung ucapan suaminya itu.

Aturan

  1. Cerai dengan cara yang baik (lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).[9]
  2. Mempunyai saksi talaqh.[9]
  3. Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, pasilitas tempat tinggal, perhiasan, pakaian dan sebagainya.[9]
  4. Berprasangka tidak baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.[9]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. ^ Teks Pranala,teks tambahan
  3. ^ https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/
  4. ^ a b c d e f Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar
  5. ^ a b c Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah
  6. ^ https://ahlussunnahkendari.com/ahkamut-thalaq-hukum-hukum-thalaq/
  7. ^ a b c d e f Teks Pranala, teks tambahan
  8. ^ a b Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru
  9. ^ a b c d e f Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam